Authentication
507x Tipe PDF Ukuran file 0.90 MB
Properti Investasi
DION PRAMUDANA
C1C019120
PENGERTIAN
Menurut PSAK 13 (revisi 2007), properti investasi adalah properti (Tanah atau bangunan
atau bagaian dari suatu bangunan atau kedua-duanya) yang dikuasai (oleh pemilik atau
lessee / penyewa melalui sewa pembiayaan) untuk menghasilkan rentasl atau untuk
kenaikan nilai atau kedua-duanya tidak untuk:
1. Digunakan dalam produksi atau npenyediaan barang atau jsa atau unutk tujuan
administratif.
2. Dijual dalam kegiatan usaha Sehari-hari.
Dalam PSAK 13 juga diberikan definisi mengenai properti yang digunakan sendiri
(owner occupied property), yaitu properti yang dikuasai (Oleh pemilik atau lesse melalui
sewa pembiayaan) untuk digunakkan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa
untuk tujuan administratif. Perbedaan utama antara properti investasi dan propertis
yang digunakan sendiri adalah properti investasi menghasilkan arus kas yang sebagian
besar independen aset tetap.
Contoh properti investasi
pengakuan
Properti investasi diakui sebagai aset jika dan hanya jika :
(a) Besar kemungkinan manfaat ekonomik di masa depan dari aset yang tergolong properti
investasi akan mengalir ke dalam entitas.
(b) Biaya perolehan properti investasi dapat diukur dengan andal.
Entitas mengevaluasi sesuai dengan prinsip pengakuan atas seluruh biaya perolehan
properti investasi pada saat terjadinya. Biaya perolehan termasuk biaya yang terjadi pada
saat memeroleh properti investasi dan biaya yang terjadi setelahnya untuk penambahan,
penggantian bagian properti atau perbaikan properti.
no reviews yet
Please Login to review.