Authentication
443x Tipe PPTX Ukuran file 0.10 MB
PENYELESAIAN KERUGIAN
NEGARA/DAERAH
ï‚¢Penyelesaian Kerugian Negara melalui
pembebanan terdiri dari tiga tahapan, yaitu
penerbitan Surat Keputusan Pembebanan
Sementara, penerbitan Surat Keputusan
Penetapan Batas Waktu, dan penerbitan
Surat Keputusan Pembebanan Penggantian
Kerugian Negara.
SITA JAMINAN
1. SKPS mempunyai kekuatan hukum untuk
melakukan sita jaminan.
2. Pelaksanaan sita jaminan dimaksud
diajukan oleh instansi yang bersangkutan
kepada instansi yang berwenang melakukan
penyitaan selambat-lambatnya 7 hari
setelah diterbitkannya surat keputusan
pembebanan sementara.
3. Pelaksanaan sita jaminan dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
KETENTUAN UMUM PENYELESAIAN
KERUGIAN NEGARA
1. Kewajiban menyelesaikan ganti kerugian negara
2. Kewajiban mengganti kerugian negara
3. Laporan terjadinya kerugian negara
4. Penuntutan ganti kerugian negara
5. Pengenaan ganti kerugian negara
6. Sanksi administratif
7. Kedaluwarsa penuntutan
8. Kewajiban pengampu/yang memperoleh hak/ahli
waris
9. Kedaluwarsa kewajiban pengampu/yang
memperoleh hak/ahli waris
10. Pemberlakuan ketentuan tetang penyelesaian
kerugian negara
PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN
NEGARA MELALUI PEMBEBASAN
ï‚¢Proses pembebanan ganti kerugian negara
tersebut dilaksanakan melalui tiga tahapan:
1. Penerbitan surat keputusan pembebanan
sementara
2. Penerbitan surat keputusan penetapan
batas waktu
3. Penerbitan surat keputusan pembebanan
penggantian kerugian negara
PENGGANTIAN KERUGIAN
NEGARA/DAERAH
1. Penggantian kerugian negara dilakukan secara
tunai selambat-lambatnya 40 hari kerja sejak
SKTJM ditandatangani.
2. Apabila bendahara telah mengganti kerugian
negara, TPKN mengembalikan bukti kepemilikan
barang dan surat kuasa menjua
Dalam hal kasus kerugian negara diperoleh
berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh
pemeriksa (yang bekerja untuk dan atas nama) BPK
dan dalam proses pemeriksaan tersebut bendahara
bersedia mengganti kerugian secara sukarela,
maka bendahara membuat dan menandatangani
SKTJM di hadapan pemeriksa BPK.
no reviews yet
Please Login to review.