Authentication
547x Tipe PDF Ukuran file 1.05 MB
MENGHITUNG
PAJAK
PENGHASILAN
SABRINO PRATAMA
C1B019144
MANAJEMEN R-001
Dasar Perhitungan Pajak
Dasar perhitungan adalah penghasilan kena pajak,
apabila perusahaan mengalami kerugian maka atas
kerugian tersebut harus dilakukan kompensasi kerugian.
Menurut Undang – undang terdapat 4 sumber
pendapatan yang dapat diakui :
• Penghasilan dari usaha dan kegiatan
• Penghasilan dari modal
• Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja
dengan pekerjaan bebas
• Penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang,
hadiah dan sebagianya.
Kompensasi Kerugian
Kompensasi kerugian adalah proses membawa kerugian dalam satu tahun pajak ke
tahun – tahun pajak berikutnya. Hal ini terjadi karena kerugian yang didapatkan dalam
satu tahun pajak dapat digunakan untuk menutupi keuntungan pada tahun – tahun
berikutnya sehingga pada tahun – tahun tersebut Pajak Penghasilannya menjadi lebih
kecil atau tidak terutang sama sekali. Kompensasi kerugian dalam Pajak Penghasilan
diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Undang – undang Pajak Penghasilan.
Kompensasi kerugian dapat dibedakan:
Kompensasi Kerugian Vertikal
Kompensasi Kerugian Horizontal
Contoh Soal Menghitung Pajak Penghasilan
Wajib pajak badan yang bergerak dibidang usaha perhotelan pada tahun
2008 menderita kerugian Rp. 200.000.000,-. Andaikata mulai tahun 2009
dan seterusnya untung masing-masing Rp. 20.000.000,-, Rp. 40.000.000,-,
Rp. 70.000.000,-, Rp. 100.000.000,- Rp. 150.000.000,- dan tahun 2014
untung Rp. 250.000.000,-. Buatkan daftar perhitungan kompensasi atas
kerugian pajak tahun 2008 tersebut serta hitung pajak penghasilan yang
harus dibayar wajib pajak tersebut pada tahun 2014.
no reviews yet
Please Login to review.