Authentication
Rumusan Masalah
• Perubahan bentuk Negara Kesatuan Indonesia
menjadi bentuk Negara Federal sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 ?
Jelaskan secara landasan filosofis, yuridis dan
sosiologis ?
Negara Kesatuan
• Negara kesatuan adalah negara berdaulat
yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan
tunggal, di mana pemerintah pusat adalah
yang tertinggi dan satuan-satuan
subnasionalnya hanya menjalankan
kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh
pemerintah pusat untuk didelegasikan.
Ciri-Ciri Negara Kesatuan
– Setiap Negara memiliki Perda (Peraturan Daerah) dibawah UU
(Undang-Undang).
– Perda (Peraturan Daerah) terikat dengan UU(Undang-
Undang).
– Hanya Presiden / Raja berwenang mengatur hukum.
– DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi / Negara
Bagian / dan seterusnya) tidak memiliki hak veto terhadap UU
(Undang-Undang) Negara yang disahkan oleh DPR.
– Perda (Peraturan Daerah) dicabut oleh pemerintahan pusat.
– Sistem pemerintahan sentralisasi
Aspek Filosofis
• Menurut C. F Strong, Negara kesatuan adalah
negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan
untuk mengatur seluruh daerahnya ada di
tangan pemerintahan pusat.
• Menurut pakar Abu Daud Busroh, makna
Negara Kesatuan adalah suatu negara yang
tidak bersusun dari beberapa negara melainkan
negara bersifat tunggal dan tidak terdapat
negara lainnya dalam suatu negara lain.
Aspek Yuridis
• Dasar hukum Negara Kesatuan Indonesia
adalah Pancasila dan UUD 1945 (Undang-
Undang Dasar 1945). Memiliki semangat
kebangsaan seperti rasa nasionalisme dan
patriotisme yang tinggi menjaga perdamaian,
keamanan, dan HAM (Hak Asasi Manusia)
warga negara
no reviews yet
Please Login to review.