Authentication
512x Tipe PDF Ukuran file 0.12 MB Source: www9.bkpm.go.id
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI
JALAN PEGANGSAAN TIMUR NO.1 MENTENG, JAKARTA 10320
TELEPON: (021) 39830077 FAKSIMILE: (021) 31901097 WEBSITE: www.ebtke.esdm.go.id e-mail: info@ebtke.esdm.go.id
PENGUMUMAN PENAWARAN WILAYAH PENUGASAN SURVEI
PENDAHULUAN DAN EKSPLORASI PANAS BUMI
DI DAERAH HU’U DAHA, KABUPATEN DOMPU DAN KABUPATEN BIMA,
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Nomor: 002/WPSPE-DEP/2018
Panitia Pemilihan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan
melaksanakan penawaran Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi
(WPSPE) Panas Bumi di Daerah Hu’u Daha, Kabupaten Dompu dan Kabupaten
Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Adapun informasi WPSPE Panas Bumi yang
akan yang akan ditawarkan adalah sebagai berikut:
1. Nama WPSPE :: : Hu’u Daha
2. Lokasi WPSPE Panas Bumi: : : Kabupaten Dompu dan Kabupaten
Bima Provinsi Nusa Tenggara
Barat
3. Luas WPSPE : : 27.850 Ha
4. Potensi : : 65 MWe (Cadangan Mungkin)
Proses pemilihan dan tata cara PSPE Panas Bumi mengikuti ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Panas Bumi, diantaranya:
1. Peserta yang dapat mengikuti Penawaran WPSPE Panas Bumi di Daerah Hu’u
Daha adalah Badan Usaha yang berpengalaman atau bergerak di bidang Panas
Bumi, hulu migas, pertambangan mineral/batubara atau pembangkit tenaga
listrik.
2. Badan Usaha yang berminat untuk mengikuti Penawaran WPSPE Panas Bumi di
Daerah Hu’u Daha wajib memasukkan surat permohonan yang dilengkapi
persyaratan administratif, teknis, dan keuangan. Persyaratan administratif
dimaksud, yaitu:
a. Salinan akta pendirian Badan Usaha dan/atau akta perubahan Badan Usaha
terakhir yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik
Indonesia dan perubahan terakhir;
b. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha dan bukti setoran pajak
1 (satu) tahun terakhir;
c. Profil perusahaan;
d. Surat pernyataan tidak sedang dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit,
perusahaannya tidak sedang dihentikan dan/atau tidak sedang menjalani
sanksi pidana yang ditandatangani oleh Direktur Utama/pimpinan
perusahaan;
3. Perjanjian Awal Transaksi (Pre Transaction Agreement/PTA) dengan PT PLN
(Persero) akan dilakukan setelah eksplorasi selesai dan penerbitan Izin Panas
Bumi. Acuan harga listrik dalam PTA dimaksud mengikuti ketentuan peraturan
perundang-undangan.
4. Proses Penawaran WPSPE Panas Bumi di Daerah Hu’u Daha meliputi
pengembalian formulir pendaftaran, pengambilan dan penjelasan Dokumen
Pemilihan, serta penyampaian Dokumen Permohonan Penugasan pada:
Tanggal : 27 Februari 2018 s.d. 26 Maret 2018
Waktu : 08.00 s.d. 16.00 WIB
Tempat : Sekretariat Panitia Pemilihan PSPE Panas Bumi
Direktorat Panas Bumi, Gedung Ditjen EBTKE lt.3
Jl. Pegangsaan Timur No. 1, Menteng
Jakarta Pusat
5. Pendaftaran Penawaran WPSPE Panas Bumi di Daerah Hu’u Daha dapat
diwakilkan dengan membawa surat kuasa dari Direktur Utama/pimpinan
perusahaan.
6. Pengumuman dan formulir pendaftaran Penawaran WPSPE, serta profil WPSPE
dapat diunduh pada laman www.ebtke.esdm.go.id mulai tanggal
27 Februari 2018 s.d. 26 Maret 2018.
Jakarta, 26 Februari 2018
Panitia Pemilihan PSPE Panas Bumi
no reviews yet
Please Login to review.