Authentication
600x Tipe PDF Ukuran file 1.13 MB
DASAR PERHITUNGAN PAJAK,
DEPRESIASI, DAN AMORTISASI
Nama : Tasya Tiarifani
NIM : C1B019125
Kelas : R001
Mata Kuliah : Perpajakan
Dosen Pengampu : Wirmie Eka Putra, S.E.,M.Si
Dasar Pengenaan Pajak
Untuk dapat menghitung PPh, terlebih dahulu harus diketahui dasar pengenaan
pajaknya. Untuk wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) yang
menjadi dasar pengenaan pajak adalah penghasilan kena pajak. Untuk
menghitung penghasilan kena pajak dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Penghasilan kena pajak (Wajib pajak badan)
= Penghasilan netto
= Penghasilan bruto – Biaya yang diperkenankan UU PPh
2. Penghasilan kena pajak (Wajib orang pribadi)
= Penghasilan netto – PTKP
= (Penghasilan bruto – Biaya yang diperkenankan UU PPh) – PTKP
Biaya-biaya yang Dapat Dikurangkan
dari Penghasilan Bruto
Kerugian karena
penjualan, dan atau
Penyusutan/Amortisasi pengalihan harta dalam
yang mempunyai masa perusahaan untuk
01. manfaat lebih dari 1 03. mendaatkan, menagih
tahun. dan memelihara
penghasilan.
Biaya untuk Iuran kepada dana
mendapatkan, menagih pensiun yang
dan memelihara 02. pendiriannya 04.
penghasilan, disahkan Menkeu.
termasuk biaya
pembelian bahan,
upah, gaji, honor dsb
kecuali pajak
penghasilan.
Biaya-biaya yang Dapat Dikurangkan
dari Penghasilan Bruto
Biaya penelitian dan
05. pengembangan 07. PTKP untuk wajib pajak
perusahan yang dalam negeri
dilakukan di Indonesia.
Kerugian dari selisih Biaya beasiswa,
kurs mata uang asing 06. magang dan 08.
penelitian.
no reviews yet
Please Login to review.