jagomart
digital resources
picture1_Undang Undang Asn Terbaru Pdf 39460 | K2 12 72fc7f59f23fcb94fed5735dd1d3e547


 335x       Tipe PDF       Ukuran file 0.30 MB       Source: www.dpr.go.id


Undang Undang Asn Terbaru Pdf 39460 | K2 12 72fc7f59f23fcb94fed5735dd1d3e547
laporan kunjungan kerja panja ruu tentang perubahan atas undang undang no  5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara a  pendahuluan 1  latar belakang undang undang 5 tahun 2014  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 14 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                  
                                   
                                   
                                   
                                   
                                         DEWAN PERWAKILAN RAKYAT  
                                              REPUBLIK INDONESIA 
                                                            
                                                            
                  LAPORAN KUNJUNGAN KERJA PANJA RUU TENTANG PERUBAHAN ATAS  
                                UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 2014 TENTANG 
                                            APARATUR SIPIL NEGARA 
                                                            
                                                            
                 A.  PENDAHULUAN 
                  
                     1. Latar Belakang 
                         
                       Undang-Undang 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU No. 5 
                       Tahun 2014 tentang ASN) merupakan undang-undang yang menggantikan 
                       Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian 
                       sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 
                       tentang  Perubahan  atas  Undang-Undang  Nomor  8  Tahun  1974  tentang 
                       Pokok-Pokok Kepegawaian. Berlakunya UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN 
                       memberikan perubahan pada manajemen kepegawaian Pegawai Negeri Sipil 
                       (PNS). Perubahan itu didasarkan pada sistem yang mengedepankan prinsip 
                       profesionalisme,  kompetensi,  kualifikasi,  kinerja,  transparansi,  objektivitas, 
                       serta bebas dari intervensi politik dan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). 
                       Beberapa perubahan pada manajemen kepegawaian ASN tersebut antara 
                       lain: 
                        
                          1.  Pembagian manajemen kepegawaian ASN 
                               
                              UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN belum memberlakukan sistem 
                              kepegawaian  tunggal  bagi  para  pegawai  yang  bekerja  di  instansi 
                              pemerintah. Para pegawai yang melakukan pekerjaan yang bersifat 
                              sama harus memiliki status dan perlakuan sistem kepegawaian yang 
                              sama. Akan tetapi perbedaan status dan sistem kepegawaian tersebut 
                              akan menimbulkan ketidakadilan bagi para pegawai yang sama-sama 
                              bekerja di instansi pemerintah. 
                          2.  Hilangnya status hukum bagi tenaga honorer/pegawai tidak tetap 
                               
                              Perubahan     manajemen      aparatur    sipil  negara    juga    telah 
                              mengakibatkan hilangnya status hukum bagi tenaga honorer/pegawai 
                              tidak tetap yang selama ini telah mengabdi kepada pemerintah. Tidak 
                              ada satupun kebijakan yang memberikan perlindungan kepada tenaga 
                              honorer  akibat  perubahan  manajemen  tersebut  yang  seharusnya 
                              diatur di dalam ketentuan peralihan (overgang bepalingen). 
                          3.  Urgensi keberadaan lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara 
                                                                                                    1 
                           Menurut UU ASN, Komisi ini adalah sebuah “lembaga nonstruktural 
                           yang mandiri dan bebas dari intervensi politik”. KASN memiliki fungsi 
                           untuk  melakukan  mengawasi  terhadap  pelaksanaan  norma  dasar, 
                           kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan sistem merit dalam 
                           manajemen ASN. Persoalannya dari ketentuan mengenai KASN ini 
                           terletak  pada  urgensinya.  Penjelasan  UU  ASN  sama  sekali  tidak 
                           menjelaskan   pentingnya   pembentukan  lembaga  nonstruktural 
                           dibandingkan,  misalnya,  dengan  pelaksanaan  tugas,  fungsi,  dan 
                           wewenang  pengawasan  dan  penjatuhan  sanksi  yang  selama  ini 
                           dijalankan oleh Kementerian yang bertugas di bidang Pendayagunaan 
                           Aparatur Negara. 
                
                     Sejak  ditetapkan  pada  tanggal  15  Januari  2014  hingga  saat  ini,  dalam 
                     pelaksanaannya UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dianggap belum mampu 
                     menyelesaikan sejumlah permasalahan kepegawaian sehingga menimbulkan 
                     ketidakadilan dan kepastian hukum. DPR RI berupaya menemukan solusi 
                     terbaik dari berbagai permasalahan tersebut melalui usulan perubahan UU 
                     No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Hal-hal pokok inisiatif usulan DPR RI antara 
                     lain:  
                      
                        1)  Penghapusan KASN 
                           Pengalihan tugas, fungsi,dan kewenangan pengawasan sistem merit 
                           dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ke Menteri Pendayagunaan 
                           Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 
                        2)  Penetapan kebutuhan PNS 
                           Disertai  dengan  jadwal  pengadaan,  jumlah  dan  jenis  jabatan  yang 
                           menjadi  dasar  diadakannya  pengadaan  dan  jika  kebutuhan  PNS 
                           belum ditetapkan, maka pengadaan PNS dihentikan. 
                        3)  Kesejahteraan PPPK 
                           Pengaturan  Pegawai  Pemerintah  dengan  Perjanjian  Kerja  (PPPK), 
                           antara lain PPPK mendapat jaminan pensiun. 
                        4)  Pengurangan ASN  
                           Pengurangan PNS dan PPPK sebagai akibat perampingan organisasi 
                           yang  menyebabkan  pensiun  dini  secara  massal.  Pemerintah 
                           berkonsultasi  dengan  DPR  berdasarkan  pada  evaluasi  dan 
                           perencanaan pegawai. 
                        5)  Pengangkatan tenaga honorer.  
                           Pengangkatan  tenaga  honorer,  pegawai  tidak  tetap,  pegawai  tetap 
                           non  PNS,  dan  tenaga  kontrak  yang  bekerja  terus  menerus  dan 
                           diangkat  berdasarkan  surat  keputusan  yang  dikeluarkan  sampai 
                           dengan tanggal 15 Januari 2014 menjadi PNS secara langsung. 
                      
                      
                     Saat  ini  RUU  ASN  memasuki  tahap  pembahasan  bersama  dengan 
                     Pemerintah  dalam  pembicaraan  tingkat  I  di  Komisi  II  DPR  RI.  Pada 
                     perkembangan pembahasan Panja RUU ASN dengan pemerintah, terdapat 
                     isu strategis lainnya yang sepakat untuk dibahas lebih lanjut yaitu tentang 
                     digitalisasi pemerintahan. Selama ini digitalisasi pemerintahan dilaksanakan 
                     melalui  e-government  (e-gov)  sebagaimana  diatur  dalam  diatur  dalam 
                     Instruksi  Presiden  No.  3  Tahun  2003  tentang  Kebijakan  dan  Strategi 
                                                                                          2 
           Nasional Pengembangan E-Government. Pengelolaan e-gov masih bersifat 
           sektoral  yang  mengakibatkan  terjadinya  pemborosan  anggaran  Teknologi 
           Informasi  dan  Komunikasi  (TIK)  karena  pembangunan  sistem  dilakukan 
           secara sendiri-sendiri dan tidak terintegrasi. Dalam rangka memperbaiki tata 
           kelola pemerintahan agar dapat mencapai efektivitas, efisiensi, dan integrasi 
           pemerintah  telah  menerbitkan  Peraturan  Presiden  Nomor  95  Tahun  2018 
           tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). SPBE merupakan 
           pengembangan  dari  penerapan  e-gov  yang  mengedepankan  prinsip 
           interoperabilitas  (prinsip  kemampuan  saling  mengoperasikan).  Prinsip  ini 
           menjadi  penting  karena  memungkinkan  adanya  koordinasi dan kolaborasi 
           antarproses bisnis dan antarsistem elektronik dalam rangka pertukaran data, 
           informasi,  atau  layanan  SPBE.  Lamanya  pembaruan  aturan  tentang 
           pemanfaatan TIK menjadi bukti betapa lamanya kebijakan (regulasi) dapat 
           dibangun  secara  utuh  dan  komprehensif.  Oleh  karena  itu,  dalam 
           pembahasan RUU ASN perlu mengatur muatan tentang pemanfaatan TIK 
           dalam  manajemen  ASN  maupun  dalam  penyelenggaraan  pemerintahan 
           secara keseluruhan. UU ASN memberikan dasar hukum bagi penyelenggara 
           negara  untuk  mengembangkan  TIK  dalam  rangka  meningkatkan  kinerja 
           pemerintahan dan kualitas pelayanan publik. 
            
          2. Dasar Hukum Pembentukan Panja RUU tentang Perubahan UU ASN 
           
           Pada  tanggal  12  Juni  2020,  pimpinan  DPR  RI  menerima  Surat  Presiden 
           Republik  Indonesia  Nomor  R-28/Pres/06/2020,  perihal  Penunjukan  wakil 
           Pemerintah  untuk  membahas  Rancangan  Undang-Undang  tentang 
           Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil 
           Negara. Berkenaan dengan hal tersebut, Pemerintah menugaskan Menteri 
           Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi  Birokrasi,  Menteri 
           Keuangan, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Hukum dan HAM baik secara 
           sendiri-sendiri  maupun  bersama-sama  untuk  mewakili  Pemerintah  dalam 
           membahas RUU tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, pada tanggal 3 
           Desember  2020,  Rapat  Konsultasi  Pengganti  Rapat  Bamus  DPR  RI 
           mengeluarkan Keputusan perihal penugasan kepada Komisi II DPR RI untuk 
           membahas RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 
           2014 tentang Aparatur Sipil Negara bersama dengan pemerintah.  
            
           Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi II DPR RI bersama dengan pemerintah 
           telah memulai melakukan pembahasan pada tingkat 1. Dan pada tanggal 18 
           April 2021, Rapat Komisi II DPR RI menyepakati pembentukan Panitia Kerja 
           untuk membahas Perubahan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil 
           Negara. 
           
          3. Maksud dan Tujuan  
             
           Kunjungan kerja Panja RUU ASN dalam rangka pembahasan RUU tentang 
           Perubahan atas UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dilakukan sebagai upaya 
           untuk mendapatkan masukan, pengayaan, dan informasi mengenai materi 
           muatan yang akan diatur dalam RUU tersebut. 
              
             
                                                3 
                       
                   B.  HASIL KUNJUNGAN KERJA  
                   
                       1. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Universitas Islam Indonesia) 
                         a) Pemaparan Narsum (Bapak Dr. Ridwan, SH., M. Hum) 
                            1. Konsideran  menimbang  huruf  a  tertulis;  “...perlu  dibangun  aparatur 
                               negara”,  sebaiknya  untuk  konsistensi  istilah  ditulis  seragam  yaitu 
                               “...perlu dibangun aparatur sipil negara”. 
                            2. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU ASN dan RUU ASN Perubahan, ASN 
                               didefinisikan sebagai profesi bagi PNS dan PPPK. Apakah tepat ASN 
                               disebut profesi? 
                               Suatu pekerjaan disebut profesi atau profesional dengan syarat sebagai 
                               berikut: 
                               a) Pekerjaan didasarkan pada keahlian khusus tertentu yang dilakukan 
                                  secara  teratur  dan  terus  menerus.  Yang  bersangkutan  menerima 
                                  imbalan karena pekerjaan keahlian tersebut. 
                               b) Pekerjaan  profesi  dipertanggungjawabkan  secara  individual  atas 
                                  dasar dan sebab-sebab keahlian menurut kaidah profesi atau standar 
                                  profesi atau etika profesi. 
                               c) Hubungan  keluar  pekerja  profesi  bersifat  individual,  tidak  bersifat 
                                  jabatan  (ambtelijk)  apalagi  atas  dasar  jabatan  umum  (publik). 
                                  Meskipun  seseorang  memiliki  keahlian,  tetapi  kalau  bekerja  atas 
                                  dasar  jabatan  dan  hubungan  keluar  bersifat  jabatan,  maka  orang 
                                  yang  bersangkutan  bukan  dan  tidak  menjalankan  pekerjaan  atas 
                                  dasar profesi atau profesional. 
                               d) Pekerjaan profesi atau profesional tunduk pada kaidah profesi atau 
                                  etika  profesi  atau  standar  profesi,  dan  dipertanggungjawabkan  di 
                                  hadapan  masyarakat  profesi.  Karena  itu,  segala  tindakan  hukum 
                                  terhadap  pekerjaan  profesi  atau  profesional  harus  didahului  dan 
                                                                               1
                                  menunggu pendapat masyarakat profesi.  
                               Atas dasar syarat tersebut, sebenarnya ASN tidak dapat dikualifikasi 
                               sebagai  profesi  atau  profesional,  karena  beberapa  alasan;  Pertama, 
                               hubungan  hukum  antara  ASN  dengan  negara  (pemerintah)  adalah 
                               hubungan  dinas  publik  (de  openbare  dienstbetrekking),  hubungan 
                               hukum  bersegi  satu  (eenjizdige)  yang  terjadi  ketika  PNS  ditetapkan 
                               sebagai  pegawai  dengan  suatu  keputusan  (beschikking)  dan  PPPK 
                               ketika  menandatangani  perjanjian  kerja.  ASN  menundukkan  atau 
                                                                        2
                               mengikatkan  diri  pada  pemerintah.   Hubungannya  bersifat  jabatan 
                               (ambtelijk);  Kedua,  sejak  diangkat  sebagai  ASN,  PNS  dan  PPPK 
                               merupakan  bagian  dari  pemerintah,  yang  melaksanakan  pekerjaan 
                                                
                         1
                            Bagir Manan, Sistem Peradilan Berwibawa, suatu Pencarian, FH UII Press, Yogyakarta, 
                  2005, hlm. 42-43. 
                         2
                            Hubungan dinas publik ini istilah yang dikemukakan oleh Logemann, yang dalam versi 
                  aslinya berikut ini; “waar iemand zich verbindt om zich de aanstelling in ambten van een min of meer 
                  bepalde sort te laten welgevallen tegenover bezoldiging en verdure persoonlijke voordelen” (dimana 
                  seseorang  mengikatkan  dirinya  terhadap  penunjukan  pada  suatu  atau  beberapa  jenis 
                  jabatan/pekerjaan tertentu yang kepadanya diberikan gaji dan keuntungan pribadi lainnya). J.H.A. 
                  Logemann, Over de Theorie van een Stellig Staatsrecht, Saksama, Jakarta, 1954, hlm. 104. 
                                                                                                             4 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Dewan perwakilan rakyat republik indonesia laporan kunjungan kerja panja ruu tentang perubahan atas undang no tahun aparatur sipil negara a pendahuluan latar belakang uu asn merupakan yang menggantikan nomor pokok kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan berlakunya memberikan pada manajemen pegawai negeri pns itu didasarkan sistem mengedepankan prinsip profesionalisme kompetensi kualifikasi kinerja transparansi objektivitas serta bebas dari intervensi politik dan korupsi kolusi nepotisme kkn beberapa tersebut antara lain pembagian belum memberlakukan tunggal bagi para bekerja di instansi pemerintah melakukan pekerjaan bersifat sama harus memiliki status perlakuan akan tetapi perbedaan menimbulkan ketidakadilan hilangnya hukum tenaga honorer tidak tetap juga mengakibatkan selama ini mengabdi kepada ada satupun kebijakan perlindungan akibat seharusnya diatur dalam ketentuan peralihan overgang bepalingen urgensi keberadaan lembaga komisi menurut adalah sebuah nonstruktural mandiri kasn...

no reviews yet
Please Login to review.