Authentication
358x Tipe PDF Ukuran file 1.57 MB Source: www.e.diklatgarbarata.id
“Penyebarluasan Informasi Undang-Undang Dan Peraturan Pemerintah Terkait Nilai-Nilai Dasar
Serta Peran Dan Kedudukan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dengan Model Infografis Melalui Akun
Media Sosial Facebook Bappeda Kab.Buton Utara”
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Undang- Undang No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
mengamanatkan Instansi Pemerintah untuk wajib memberikan pendidikan dan Pelatihan
terintegrasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS). Menurut Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 10, seorang ASN berfungsi sebagai
pelaksana kebijakan publik, pelayan public dan perekat dan pemersatu bangsa. Seorang ASN
dituntut untuk memahami nilai-nilai dasar yang menjadi landasan dalam menjalankan
profesinya. Nilai-nilai dasar tersebut antara lain akuntabilitas, Nasionalisme, Etika publik,
Komitmen mutu, Anti korupsi. Serta mampu menerapkan kedudukan dan peran ASN yaitu
Manajemen ASN, Whole of Government dan Pelayanan Publik. Pelatihan Dasar CPNS
adalah pendidikan dan pelatihan dalam Masa Prajabatan yang dilakukan secara terintegrasi
untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan
kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat
profesionalisme serta kompetensi bidang.
Pembentukan ASN yang mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan
masyarakat secara professional didasarkan pada penanaman nilai-nilai dasar profesi ASN
yang dilaksanakan melalui jalur pendidikan dan pelatihan dasar. Berdasarkan Peraturan
Kepala LAN Nomor 25 tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon
ASN Golongan III, pelatihan ini memadukan pembelajaran klasikal dan non klasikal di
tempat pelatihan serta di tempat kerja, yang memungkinkan peserta mampu
menginternalisasi, menerapkan dan mengaktualisasikan serta membuatnya menjadi kebiasaan
dan merasakan manfaatnya, sehingga terpatri dalam dirinya sebagai karakter ASN yang
profesional.
Calon ASN dituntut untuk mengimplementasikan nilai-nilai dasar profesi ASN,
kedudukan dan peran ASN dalam melaksanakan tugasnya di unit kerja masing-masing dalam
bentuk sebuah Rancangan Aktualisasi. Rancangan aktualisasi adalah suatu bentuk
perencanaan yang menggambarkan tentang cara calon ASN dalam menerjemahkan teori ke
dalam praktik, merubah konsep menjadi konstruk, menjadikan gagasan sebagai kegiatan.
Dengan demikian calon ASN diharapkan mampu mengaplikasikan secara langsung nilai-nilai
Laporan Hasil Aktualisasi Page 1
“Penyebarluasan Informasi Undang-Undang Dan Peraturan Pemerintah Terkait Nilai-Nilai Dasar
Serta Peran Dan Kedudukan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dengan Model Infografis Melalui Akun
Media Sosial Facebook Bappeda Kab.Buton Utara”
dasar profesi ASN tersebut dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, salah satunya di
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Buton Utara.
Berdasarkan Undang-Undang No.5 tahun 2014, tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) merupakan
unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Badan, yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Bupati. Salah satu unit organisasi di dalam Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kab.Buton Utara adalah Sekretariat yang
mempunyai tugas dan fungsi sebagai pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip dan dokumentasi Badan. Dalam pelaksanaannya fungsi Fungsi kerjasama
dan hubungan masyarakat tersebut seakan kurang mendapat perhatian dan seakan terabaikan.
Untuk memaksimalkan fungsi tersebut Pada bulan januari 2020, Kepala BAPPEDA
Kab.Buton Utara atas inisiatif Bupati Buton Utara membentuk petugas HUMAS di setiap
OPD yang bertugas sebagai perpanjangan tangan Organisasi untuk berperan dalam
mensosialisasikan dan menyebarluaskan program-progam dan kegiatan Organisasi kepada
Masyarakat Kab.Buton Utara dengan memanfaatkan Aplikasi social media dianggap efektif
untuk mensosialisasikan hal tersebut.
BAPPEDA Kab.Buton Utara telah memiliki akun social Media yaitu Facebook,Instagram
dan Twitter sebagai akun resmi untuk menyampaikan informasi terkait kegiatan-Kegiatan di
Unit Kerja serta informasi-informasi penting terkait pembangunan di Kab.Buton Utara.Akun
Facebook memiliki keunggulan karena banyak masyarakat Buton Utara yang memanfaatkan
aplikasi tersebut dibanding Instagram dan Twitter. Apalagi saat ini akan diadakan Pilkada
serentak yang mana menjadi isu yang selalu hangat diperbincangkan terkait netralitas ASN
serta perlunya model penyampaian informasi yang mudah di pahami dan efektif untuk
mengedukasi atau mengingatkan kembali terkait kode etik serta aturan-aturan yang sangat
penting demi mewujudkan Reformasi birokrasi dengan SDM yang berkualitas.
Laporan Hasil Aktualisasi Page 2
“Penyebarluasan Informasi Undang-Undang Dan Peraturan Pemerintah Terkait Nilai-Nilai Dasar
Serta Peran Dan Kedudukan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dengan Model Infografis Melalui Akun
Media Sosial Facebook Bappeda Kab.Buton Utara”
Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis ingin menggagas penyebarluasan informasi
Undang-Undang ASN dan Peraturan pemerintah yang berhubungan dengan nilai-nilai ASN
meliputi Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu dan Anti korupsi
(ANEKA), Pelayanan Publik dan Whole of Goverment yang lebih mudah dipahami dengan
menggunakan model infografis melalui Akun media social BAPPEDA Kab.Buton Utara.
Oleh Karena itu penulis mengangkat judul “Penyebarluasan Informasi Undang-Undang
Dan Peraturan Pemerintah Terkait Nilai-Nilai Dasar Serta Peran Dan Kedudukan
Aparatur Sipil Negara (ASN) Dengan Model Infografis Melalui Akun Media Sosial
Facebook Bappeda Kab.Buton Utara”
I.2 Tujuan
Tujuan Umum
1. Terpenuhinya salah satu syarat kelulusan dari Diklat Latsar Golongan III
Angkatan LXVIII Pemerintah Kabupaten Buton Utara tahun 2020.
2. Terlaksananya penerapan nilai Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik,
Komitmen Mutu dan Anti Korupsi (ANEKA) ditambah Pelayanan Publik,
Manajemen ASN dan Whole of Government pada lingkungan Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kab.Buton Utara .
Tujuan Khusus
Tujuan khusus dari pembuatan rancangan aktualisasi ini adalah terlaksananya
penyebarluasan informasi Undang-Undang ASN dan Peraturan pemerintah yang
meliputi Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu dan Anti
korupsi. (ANEKA), Pelayanan Publik, Manajemen ASN dan Whole Of Goverment
dengan model Infografis melalui Akun Media Sosial Facebook Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kab.Buton Utara
Laporan Hasil Aktualisasi Page 3
“Penyebarluasan Informasi Undang-Undang Dan Peraturan Pemerintah Terkait Nilai-Nilai Dasar
Serta Peran Dan Kedudukan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dengan Model Infografis Melalui Akun
Media Sosial Facebook Bappeda Kab.Buton Utara”
I.3 Manfaat
Bagi Penulis
Mampu mengaktualisasikan nilai-nilai dasar ASN yang meliputi akuntabilitas,
Nasionalisme, etika publik, komitmen mutu, anti-korupsi, pelayanan public,
Managemen ASN dan Whole of government serta Menambah pengetahuan terkait
Undang-Undang ASN dan Peraturan Pemerintah.
Bagi Organisasi
Dapat bermanfaat untuk meningkatkan Misi Organisasi dalam mencapai tata kelola
pemerintahan yang baik Good Government (Good Government) dan Good
Governance ( pemerintahan yang bersih).
Bagi Masyarakat
Dapat mengedukasi dan mensosialisasikan pengetahuan terkait Undang-Undang ASN
dan Peraturan Pemerintah.
I.4 Ruang Lingkup
Proses penulisan rancangan aktualisasi ini di dasari pada kegiatan yang melengkapi
nilai-nilai Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti
Korupsi, serta Pelayanan public, Whole of Government, dan Managemen Aparatur
Sipil Negara (ASN) dengan model Infografis menggunakan Aplikasi Akun Media
Sosial Facebook BAPPEDA Kab.Buton Utara.
Dalam Pembatasan Media yang digunakan sebagai topic, di batasi hanya terkait UU
No.5 tahun 2014 tentang ASN kemudian menghubungkan dengan Peraturan
Pemerintah sesuai turunannya. Pelaksanaan kegiatan aktualisasi lapangan (off class)
ini dilaksanakan berdasarkan kalender Latihan Dasar CPNS Golongan III lingkup
Pemerintah Kabupaten Buton Utara LXIX Tahun 2020. Lokasi pelaksanaan kegiatan
aktualisasi ini bertempat di Sekretariat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(BAPPEDA) Kab.Buton Utara Perkantoran Kompleks Saraea Kel.Saraea
Kec.Kulisusu Kab.Buton Utara
Laporan Hasil Aktualisasi Page 4
no reviews yet
Please Login to review.