Authentication
496x Tipe PDF Ukuran file 0.30 MB Source: rechtsvinding.bphn.go.id
RechtsVinding Online
CATATAN KRITIS PERUBAHAN LANDSCAPE HUKUM PERSEROAN TERBATAS DALAM
UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
Oleh:
Munawar Kholili
Diterima : 20 Oktober 2020, disetujui : 26 Oktober 2020
Omnibus Law Undang-Undang Bab IV Kemudahan Berusaha Bagian
Cipta Kerja merupakan salah satu Keempat tentang Perseroan Terbatas
upaya Presiden Joko Widodo untuk Pasal 111. (Berdasarkan versi Draft UU
menciptakan kemudahan berusaha Cipta Kerja yang didownload dalam
dan mengatasi berbagai hambatan http://www.dpr.go.id/dokakd/dokum
investasi dari sektor regulasi. Proses en/BALEG-RJ-20200605-100224-2372.
ijin usaha yang berbelit-belit serta pdf).
regulasi yang saling tumpang tindih Beberapa perubahan significant
selalu menjadi kendala bagi pelaku landscape hukum PT diantaranya
usaha dalam setiap memulai usahanya. sebagai berikut: Pertama, pendirian
Oleh karena itu, untuk mendorong PT dapat didirikan oleh 1 (satu) orang.
investasi dan meningkatkan Dalam Undang-Undang Cipta Kerja,
pertumbuhan ekonomi diperlukan ketentuan mengenai syarat Perseroan
terobosan hukum melalui Omnibus yang harus didirikan oleh 2 (dua)
Law Undang - Undang Cipta Kerja. orang atau lebih tidak berlaku bagi: (a).
Dalam subtansi Undang-Undang Persero yang seluruh sahamnya
Cipta Kerja ada subtansi yang menarik dimiliki oleh negara; (b). Perseroan
untuk didiskusikan khususnya terkait yang mengelola bursa efek, lembaga
pengaturan mengenai Perseroan kliring dan penjaminan, lembaga
Terbatas (PT). Subtansi tersebut penyimpanan dan penyelesaian, dan
mengubah secara signifikan landscape lembaga lain sesuai dengan
hukum PT di Indonesia khususnya Undang-Undang tentang Pasar Modal;
yang diatur dalam Undang-Undang No. atau (c). Perseroan yang memenuhi
40 Tahun 2007 tentang Perseroan kriteria untuk usaha mikro dan kecil
Terbatas (Undang-Undang PT). (UMK). Artinya, bagi BUMN, PT yang
Ketentuan mengenai PT diatur dalam bergerak di Pasar Modal dan PT
2
2
dengan kriteria UMK dapat didirikan Pendirian PT yang dapat
oleh satu orang. dilakukan oleh satu pihak tidak
Pengaturan tersebut mengubah koheren dengan prinsip Terbatas yang
secara signifikan landscape hukum PT seharusnya pengelolaan PT harus
khususnya pada syarat pendirian PT dikendalikan dan dikontrol oleh dua
yang sebelumnya harus didirikan oleh orang atau lebih. Hal itu penting untuk
2 orang atau lebih berdasarkan menjalankan fungsi “check and
perjanjian. Seiring dengan semangat balances” dalam pengambilan
yang diusung untuk memudahkan keputusan strategis PT. Selain itu,
kemudahan berusaha khususnya bagi mengingat prinsip
UMK, persyaratan tersebut diubah pertanggungjawaban terbatas yang
dimana pendirian PT dengan kriteria dianut maka syarat dua pihak atau
UMK dapat didirikan oleh 1 orang. lebih penting untuk tetap
Lantas timbul pertanyaan, apakah diberlakukan agar prinsip
ketentuan tersebut koheren dengan pertanggungjawaban terbatas
prinsip-prinsip PT? terhadap perusahaan dapat
Salah satu prinsip PT adalah diterapkan.
“Didirikan Berdasarkan Perjanjian”. Kedua, penegasan mengenai
Prinsip tersebut memiliki arti bahwa penghapusan modal dasar pendirian
PT didirikan oleh 2 (dua) orang atau PT. Dalam Undang-Undang 40 Tahun
lebih dengan akta notaris. Apabila 2007 sebelumnya diatur mengenai
syarat dua orang tidak dipenuhi akan modal minimal PT yaitu paling sedikit
berakibat pada tanggung jawab PT Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
yang terbatas menjadi tanggung jawab rupiah). Ketentuan tersebut dicabut
tidak terbatas. Tanggung jawab tidak dengan PP No. No.29 Tahun 2016
terbatas artinya segala perbuatan tentang Perubahan Modal Dasar
hukum dan kerugian PT menjadi Perseroan Terbatas. Dalam Omnibus
tanggung jawab pendiri atau Law Undang-Undang Cipta Kerja
pemegang saham secara pribadi. mempertegas hal tersebut. PT wajib
Kondisi tersebut tentu saja memiliki modal dasar perseroan
bertentangan dengan prinsip namun besaran modal dasar
“Terbatas” yang selama ini berlaku. ditentukan berdasarkan keputusan
3
3
pendiri PT. Pengaturan tersebut Pendirian PT untuk UMK yang
mengubah landscape hukum PT hanya dengan surat pernyataan
khususnya pada modal minimal menarik untuk dicermatti. PT adalah
mendirikan PT. badan hukum yang memiliki
Ketiga, pendirian PT dapat konsekuensi sebagai subyek hukum
dilakukan tanpa melalui perjanjian dan pendukung hak dan kewajiban serta
akta notaris. Hal itu diatur dalam pemisahan harta kekayaan pendiri
Pasal 111 angka 5 Undang-Undang dengan PT. Oleh karena itu, dalam
Cipta Kerja yang didalamnya Undang-Undang PT mensyaratkan
menambahkan subtansi Pasal 153A akta pendirian yang dibuat oleh
Undang-Undang PT yang berbunyi : Notaris. Bahkan segara dokumen yang
(1)Perseroan yang memenuhi kriteria terkait PT seperti Anggaran Dasar,
usaha mikro dan kecil dapat didirikan Risalah Rapat Umum Pemegang
oleh 1 (satu) orang; (2) Pendirian Saham (RUPS) dibuat dan dilegalisasi
Perseroan untuk usaha mikro dan kecil oleh Notaris. Namun, pendirian PT
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk UMK yang hanya didirikan
dilakukan berdasarkan surat berdasarkan surat pernyataan tanpa
pernyataan pendirian yang dibuat akta notaris tidak koheren dengan
dalam Bahasa Indonesia; dan (3) prinsip-prinsip hukum PT.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pendirian PT hanya melalui
pendirian Perseroan untuk usaha surat pernyataan tidak menjamin
mikro dan kecil diatur dengan legalitas dokumen dan identitas
Peraturan Pemerintah. pendiri. Legalitas PT akan diragukan
dan beresiko. Konsekuensi PT sebagai
Berdasarkan ketentuan dalam badan hukum maka legalitas dokumen
bunyi Pasal tersebut, selain pendirian dan identitas pendiri harus dapat
PT dapat didirikan oleh satu orang, dipertanggungjawabkan. Oleh karena
pendirian PT untuk usaha mikro dan itu, akta pendirian PT yang dibuat oleh
kecil tidak berdasarkan perjanjian dan notaris tetap perlu untuk menjamin
akta notaris melainkan berdasarkan legalitas PT, keabsahan dokumen dan
surat pernyataan pendirian yang identitas pendiri walaupun hanya
dibuat dalam bahasa Indonesia. untuk UMK.
4
4
Keempat, pendiri dan pemilik Berbagai catatan kritis tersebut
saham PT untuk UMK hanya orang adalah point-point penting dalam
perseroangan. Sebagaimana omnibus law Undang-Undang Cipta
disebutkan dalam Pasal 111 Kerja yang membawa perubahan
Undang-Undang Cipta Kerja yang significant dalam landscape hukum PT.
didalamnya menambahkan subtansi Namun sayangnya, dalam
Pasal 153F Undang-Undang PT yang Undang-Undang tersebut belum
berbunyi : (1) Pemegang Saham mengatur secara rinci kriteria UMK
Perseroan untuk usaha mikro dan kecil dan PT untuk UMK. Kriteria mengenai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal UMK penting karena berbagai
153A merupakan orang perseorangan; pengaturan dan kemudahan yang
dan (2) Pendiri Perseroan hanya dapat diperoleh semua bermuara pada UMK.
mendirikan Perseroan Terbatas untuk Semangat penyederhanaan
Usaha Mikro dan Kecil sejumlah 1 pendirian PT yang dilakukan
(satu) Perseroan untuk usaha mikro Pemerintah patut kita apresiasi.
dan kecil dalam 1 (satu) tahun. Namun, prinsip-prinsip hukum PT
Pendiri dan pemegang saham PT harus tetap diperhatikan agar PT yang
pada umumnya selain orang diharapkan sebagai penggerak
perseorangan juga dapat Badan perekonomian dapat menjalankan
Hukum. Misalkan sebuah PT X yang perannya sebagai badan hukum yang
memiliki anak perusahaan PT Y. sah dan legal dengan tetap
Namun, dalam omnibus law mengindahkan norma-norma hukum
Undang-Undang Cipta Kerja khusus yang berlaku.
untuk PT dengan kriteria UMK pendiri
dan pemegang sahamnya hanya boleh
orang perseorangan.
i
Penulis adalah Pengajar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta
no reviews yet
Please Login to review.