Authentication
PERSPEKTIF
Volume XX No. 2 Tahun 2015 Edisi Mei
MASYARAKAT DAN HUKUM INTERNASIONAL
(TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERUBAHAN-PERUBAHAN
SOSIAL DALAM MASYARAKAT INTERNASIONAL)
Levina Yustitianingtyas
Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya
e-mail: firman.yustisi86@gmail.com
ABSTRAK
Hukum internasional tercipta karena adanya suatu masyarakat internasional, karena
masyarakatlah yang menjadi dasar pembentukan hukum internasional. Masyarakat internasional
dijadikan suatu landasan sosiologis dalam pembentukan hukum internasional. Masyarakat
internasional terdiri dari sejumlah negara-negara di dunia yang sederajat dan merdeka yang
mempunyai kepentingan-kepentingan untuk melakukan hubungan secara tetap dan terus-menerus.
Hubungan internasional timbul karena adanya faktor saling membutuhkan antar negara dalam
berbagai kepentingan, misalnya kepentingan politik, ekonomi, budaya, ilmu pengetahuan,
sosial dan masih banyak lagi kepentingan-kepentingan dalam masyarakat internasional yang
dapat dijadikan dasar atau menimbulkan hubungan antar negara. Untuk mengatur hubungan
internasional ini diperlukan hukum guna menjamin adanya kepastian dalam masyarakat
internasional. Hukum dijadikan dasar untuk mentertibkan dan mencipkatakan keamanan dalam
melakukan hubungan-hubungan antar negara agar tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Kata Kunci: masyarakat internasional, negara, hukum internasional, perubahan sosial.
ABSTRACT
International law created by the existence of an international society, because society
is the basis for the establishment of international law. The international community made a
sociological foundation in the formation of international law. The international community is
made up of a number of countries in the world are equal and independent who have interests
to engage regularly and continuously. International relations arise due to factors between
countries need each other in a variety of interests, such as political interests, economic, cultural,
scientific, social and many more interests in the international community that can be used as
the basis or cause inter-state relations. To regulate international relations is necessary in order
to ensure legal certainty in the international community. Law as the basis for creating security
in conducting inter-state relations so that there are no parties who feel aggrieved.
Keywords: the international community, state, international law, social change.
PENDAHULUAN
Hingga dewasa ini di antara para ahli hukum proses peradilan dalam sidang-sidang di pengadilan,
masih sukar untuk mengenal hukum dengan berarti yang dilihat adalah penjelmaan dari hukum.
penglihatannya. Untuk mengenal hukum dengan baik Bila demikian halnya maka setiap orang akan dapat
sama halnya usaha untuk mengenal udara dengan melihat hukum. Namun apabila hukum itu dilihat
penglihatannya. Udara hanya dapat dikenal atau sebagai penjelmaan dari pergaulan hidup manusia
dilihat melalui penjelmaan dari udara itu sendiri, dalam masyarakat yang teratur, maka gambaran atau
seperti dalam balon, dalam ban mobil atau motor, penglihatan tentang hukum akan berbeda.
hembusan udara sejuk dan sebagainya. Jadi yang Hukum bukan merupakan serangkaian pasal-
dapat dikenal bukan dari wujud udara itu sendiri. pasal yang diam pada setiap peraturan perundangan
Demikian halnya dengan hukum, apabila hukum atau bukan merupakan pasal-pasal yang “diadu”
dilihat dari serangkaian pasal-pasal dalam undang- dalam proses peradilan, namun hukum merupakan
undang atau peraturan perundangan atau melalui sesuatu yang hidup, merupakan serangkaian kaidah
90
Yustitianingtyas, Masyarakat dan Hukum Internasional ....
yang hidup dalam masyarakat. Sehingga manfaat METODE PENELITIAN
hukum dapat segera dirasakan dalam kehidupan Dalam penelitian hukum ini, tipe penelitian yang
masyarakat. digunakan penulis adalah tipe penelitian normatif,
Demikian juga dengan hukum internasional. yaitu pertama meneliti Konvensi Internasional dan
Untuk mendapatkan gambaran tentang hukum Peraturan perundang-undangan yang ada, kemudian
internasional tidak cukup bila hanya mengenal pasal- peneliti juga melakukan pengkajian terhadap berbagai
pasal dalam Konvensi atau Perjanjian Internasional literatur yang terkait guna mencari solusi atau
saja, namun juga melihat pada serangkaian kaidah pemecahan permasalahan dari penelitian hukum ini
2
yang hidup dalam pergaulan antar negara. Hukum atas permasalah-permasalahan yang timbul.
internasional harus diasosiasikan dalam kehidupan Metode pengumpulan data dalam penelitian ini
masyarakat internasional. Hukum internasional adalah studi kepustakaan (library reseach) yang
terjelma dalam masyarakat internasional yang dilakukan untuk mendapat data sekunder. Metode
tertib dan teratur. Sekalipun sering didengar adanya analisis yang digunakan adalah setelah semua
perkosaan terhadap perdamaian, adanya sengketa antar data yang berupa informasi terkumpul, maka oleh
negara, bahkan aturan-aturan hukum internasional peneliti data yang berupa informasi tersebut akan
justru dipakai sebagai alasan pembenar atas tindakan diedit terlebih dahulu guna meminimalisir kesalahan.
1 Setelah itu data akan dikelompokkan menurut kategori
suatu negara dalam rangka melawan negara lain;
adanya pelanggaran hak asasai manusia dimana- masing-masing data. Dalam mengkaji ketentuan dan
mana. Dalam kondisi yang demikian maka sering prinsip hukum peneliti menggunakan metode induksi
hukum internasional dianggap bukan sebagai hukum, dan deduksi dan juga melakukan penafsiran hukum
karena pada kenyataannya hukum internasional tidak atau interpretasi hukum.
dapat bekerja secara efektif.
Namun apabila dicermati, banyaknya pelanggaran PEMBAHASAN
terhadap hukum internasional sama halnya yang terjadi Hakikat Hukum Internasional
pada hukum nasional. Sekalipun sudah ada hukum Hukum Internasional merupakan bagian dari
3
pidana nasional, namun masih banyak pencurian, suatu sistem hukum secara keseluruhan. Secara
perkosaan, pembunuhan dan sebagainya. Terhadap umum, sistem adalah suatu kesatuan yang bersifat
pelanggaran-pelanggaran hukum (internasional) kompleks, yang terdiri dari bagian-bagian yang
hendaknya dianggap sebagai suatu gejala luar biasa berhubungan satu sama lain. Masing-masing
atau perkecualian atas norma-norma atau kaidah- bagian tersebut bekerja bersama secara aktif utuk
kaidah standar yang berlaku dalam masyarakat mencapai tujuan pokok dari kesatuan tersebut.
(internasional). Pelanggaran, pada hakikatnya hanya Sehingga apabila dikatakan hukum sebagai suatu
menyangkut efektifitas hukum, bukan menyangkut sistem, ini berarti bahwa atas peraturan-peraturan
validitas hukum. hukum yang tampaknya berdiri sendiri tanpa ikatan
itu, sesungguhnya diikat oleh beberapa pengertian
PERUMUSAN MASALAH yang lebih umum sifatnya, yang mengutarakan suatu
Dengan masih adanya keragu-raguan terhadap tuntutan atau penilaian etis tertentu.
eksistensi hukum internasional, maka melalui tulisan Apabila Hukum Internasional diterima sebagai
ini akan dibahas tentang bagaimana eksistensi hukum bagian dari sistem hukum secara keseluruhan, yang
internasional, dengan menggunakan pendekatan sosio- masih menimbulkan pemasalahan adalah apakah
yuridis. Pendekatan yang demikian dimaksudkan hukum internasional itu benar-benar merupakan
untuk melihat perkembangan hukum internasional hukum atau bukan. Untuk menjawab permasalahan
dalam masyarakat internasional yang mengalami tersebut tentunya kita harus kembali pada apa yang
perubahan. menjadi hakikat hukum itu sendiri; syarat apa yang
2 Michel Salter and Julie Mason, 2007, Writing Law
1 Perhatikan tindakan Amerika Serikat di Timur Tengah, Dissertations: an Introduction and Guide to the Conduct of Legal
dengan tidak mengindahkan ketentuan hukum internasional Reseach, Edisi Pertama, Pearson Education, Limited, England.
melakukan penyerangan terhadap Irak pada bulan April 2003 3 Demikian paham monisme menempatkan hukum
dan penyerangan terhadap sekelompok masyarakat di Afganistan. internasional sebagai bagian dari hukum pada umumnya.
91
PERSPEKTIF
Volume XX No. 2 Tahun 2015 Edisi Mei
harus dipenuhi oleh sesuatu untu dapat dikatakan dari kehendak manusia, karena yang menentukan
sebagai hukum. Apabila hakikat hukum itu telah jenis-jenis ketertiban dalam manusia;
diketahui, maka akan diketahui pula hakikat hukum Kedua, Kaidah hukum memiliki kemandirian
internasional. dalam berhadapan dengan kenyataan dan ideal, yaitu
Berbicara tentang hakikat hukum, berarti disini mampu mengambil jarak antara kenyataan dengan
ingin mengetahui apa itu hukum. Untuk mengetahuinya ideal;
dapat digunakan pendekatan menemukan pengertian Ketiga, Bedanya dengan kaidah kebiasaan,
hukum dan menemukan syarat-syarat yang harus kaidah hukum sudah semakin melepaskan diri dari
dipenuhi oleh hukum. Sebagaimana dimaklumi, keterikatannya pada dunia kenyataan; dan
bahwa hingga dewasa ini belum diperoleh kesatuan Keempat, Kalau dalam kaidah hukum ditentukan
pendapat tentang pengertian hukum, belum ada oleh unsur kehendak manusia, maka kaidah kesusilaan
pengertian hukum yang dapat berlaku umum. Hal tidak demikian. Unsur kehendak manusia tidak turut
ini dapat dimengerti, karena dalam hukum terkandung menentukan. Kaidah kesusilaan bukanlah sesuatu
banyak aspek. Namun tidak berarti tidak diperlukan yang diciptakan oleh kehendak manusia, melainkan
usaha untuk mencari pengertian hukum. Beberapa yang tinggal diterima begitu saja oleh manusia.
ahli (hukum) telah mencoba memberikan batasan Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hukum
atau pengertian hukum yang tentunya sesuai dengan merupakan res dari suatu genus kaidah-kaidah sosial
pengamatan atau pandangan dari para ahli itu sendiri yang memiliki ciri-ciri khusus. Ciri-ciri tersebut
dan sesuai dengan kondisi masyarakat yang ada pada merupakan pembeda dari species kadiah kebiasaan
masanya. dan kaidah kesusilaan, dalam genus kaidah sosial.
Terlepas dari itu semua, menentukan pengertian Demikian juga halnya dengan kehidupan negara
atau definisi tetang sesuatu (hukum) memang tidak dalam masyarakat internasional, bahwa negara dalam
mudah. Menurut Ross ada dua syarat formil yang hubungannya dengan negara lain juga diikat oleh
harus mutlak dipenuhi sutu definisi, yaitu: tidak boleh norma-norma atau kaidah-kaidah yang hidup dalam
bertentangan dengan perumusannya itu sendiri; dan masyarakat internasional. Seperti halnya dalam
tidak boleh berputar dalam lingkaran yang tak kenal masyarakat nasional, dalam masyarakat internasional
ujung pangkalnya. pun terdapat kaidah hukum, kaidah kebiasaan dan
Sedangkan menurut pendapat Paton, dalam kaidah kesusilaan atau kesopanan (courtesy). Apabila
membuat definisi secara logis haruslah ditemukan dihadapkan dengan kaidah-kaidah yang lain, hukum
terlebih dahulu genus-nya, pada genus dimana res internasional juga menunjukkan ciri-cirinya yang
termasuk dan sifat-sifat khusus apa yang membedakan khusus, antara lain:
4
dari species lain pada genus yang sama. Pertama, Kaidah hukum internasional sengaja
Seperti telah disinggung di atas, bahwa manusia dibuat oleh anggota masyarakat internasional untk
dalam hidup bermasyarakat diikat oleh nilai-nilai atau mengatur ketertiban dalam masyarakat internasional.
kaidah-kaidah sosial yang hidup dalam masyarakat. Seperti dibentuknya beberapa perjanjian internasional;
Kaidah-kaidah tersebut berupa kaidah kebiasaan, Kedua, Dalam pembuatan perjanjian internasional
hukum, dan kesusilaan. Kaidah-kaidah tersebut adakalanya hanya merumuskan kaidah-kaidah
5
dipakai sebagai pedoman dalam menciptakan kebiasaan, disamping pembentukan aturan-aturan
hubungan yang tetap dan teratur di antara anggota baru. Disini menunjukkan adanya kemandirian kaidah
masyarakat. hukum internasional;
Kaidah hukum berbeda dengan kaidah kesusilaan Ketiga, Kalau kaidah kebiasaan hanya diangkat
dan kaidah kebiasaan. Terdapat beberapa ciri yang dari apa yang biasa atau sering dilakukan oleh
membedakan antara kaidah hukum dengan kaidah- negara dalam masyarakat, sedangkan kaidah hukum
kaidah lainnya, yaitu: disamping didasarkan pada hal tersebut, juga
Pertama, Kaidah hukum secara sengaja dan
sadar dibuat untuk menegakkan ketertiban dalam
masyarakat. Dengan kata lain kaidah hukum lahir 5 Beberapa perjanjian internasional yang bersifat meng-
kodifikasian atau merumuskan hukum kebiasaan antara lain
4
Paton, 1955, A Texbook of Jurisprudence, Yayasan Penerbit Konvensi Genewa 1949, Konvensi Wina 1961, Konvensi Wina
Gadjah Mada, Yogyakarta, h. 74. 1963, dan sebagainya.
92
Yustitianingtyas, Masyarakat dan Hukum Internasional ....
didasarkan adanya keharusan apa yang semestinya syarat-syarat bagi adanya hukum. Jadi berdasarkan
dilakukan; pendapat mereka syarat untuk adanya hukum
Keempat, Pada kaidah kesopanan (courtesy), adalah harus ada: masyarakat, yang berupa aturan
didalamnya mengandung sesuatu yang masih harus tingkah laku, ada jaminan pelaksanaan yang berupa
diwujudkan dalam tingkah laku negara dalam external power, dan terkandung didalamnya hak dan
masyarakat internasional. Jadi berlakunya tergantung kewajiban.
pada pribadi negara yang bersangkutan. Kemudian bagaimana halnya dengan hukum
Jadi dengan demikian hukum internasional juga internasional, apakah persyaratan-persyaratan
merupakan res dari genus kaidah-kaidah yang hidup tersebut dapat dipenuhi oleh hukum internasional.
dalam masyarakat internasional, dengan ciri-ciri Apabila dapat tentunya hukum internasional
sebagaimana disebutkan di atas. Ciri-ciri tersebut merupakan hukum, demikian sebaliknya.
merupakan pembeda dari species dalam genus kaidah- Pertama, apabila dikatakan bahwa syarat
kaidah yang ada dalam masyarakat internasonal. untuk adanya hukum harus ada masyarakat. Seperti
Selanjutnya, apabila telah diketahui bahwa hukum telah diuraikan, bahwa di samping masyarakat
merupakan salah satu norma atau kaidah yang hidup nasional ada masyarakat internasional, dan adanya
dalam masyarakat kemudian syarat-syarat apa yang masyarakat internasional merupakan suatu kenyataan
harus dipenuhi oleh suatu kaidah untuk dinamakan yang tidak dapat dibantah. Adapun yang menjadi
hukum. anggota masyarakat internasional di samping negara
Banyak sudah di antara para ahli (hukum) yang (terutama) juga individu dan organisasi internasional.
menentukan suatu persyaratan bagi adanya hukum, Kedua, bahwa hukum internasional terdiri
seperti pendapat Austin, Oppenheim, dan Malinowski. dari aturan tingkah laku (kaidah-kaidah) yang
Menurut Austin terdapat empat unsur penting bagi mengatur hubungan antar negara atau antar subyek
adanya hukum, yaitu perintah, sanksi, kewajiban, dan hukum internasional satu sama lain. Aturan tingkah
kedaulatan. Menurut pendapat Oppenheim, terdapat laku tersebut dituangkan dalam bentuk perjanjian
tiga syarat essensial bagi adanya hukum yaitu: adanya internasional atau aturan kebiasaan, atau prinsip
persekutuan hidup atau masyarakat, dan sekumpulan hukum umum.
aturan tingkah laku manusia dalam masyarakat, serta Ketiga, di dalam masyarakat internasional ternyata
adanya kesepakatan bahwa aturan tersebut akan telah ada suatu kesepakatan untuk mempertahankan
6
dijamin pelaksanaannya dengan external power. aturan tingkah laku tersebut yang berupa kekuatan
Sedangkan berdasarkan pendapat Malinowski, dari luar (external power). Seperti, tindakan negara
8
hukum dipandangnya sebagai suatu kewajiban lain, adanya badan pengadilan internasional (akan
dari seseorang dan merupakan suatu hak bagi diuraikan lebih lanjut).
yang lain. Dari berbagai pendapat tersebut apabila Keempat, hukum internasional (baik yang berupa
diperhatikan ternyata mereka menggunakan sudut perjanjian internasional atau hukum kebiasaan
pandang yang berbeda dan didasarkan pada situasi internasional) terkandung didalamnya hak dan
dan kondisi pada masanya, serta disesuaikan dengan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh negara
9
kebutuhan mereka masing-masing. Cara demikian atau subyek hukum internasional lain. Sebagaimana
tidak bisa dipersalahkan karena hukum berada dalam diatur dalam Konvensi Wina 1961, bahwa pejabat
masyarakat, sedangkan masyarakat sendiri sifatnya diplomatik memiliki kewajiban untuk menghormati
tidak statis. Menurut Paton, pengujian sesungguhnya hukum setempat, sedangkan haknya adalah untuk
atas suatu definisi adalah apakah definisi itu berguna mendapatkan perlindungan dari negara penerima;
atau tidak untuk tujuan tertentu yang ada dalam Demikian juga dalam Konvensi Jenewa 1959, hak bagi
7
pikiran penulis. tawanan perang untuk diperlakukan secara manusiawi
Berdasarkan pendapat-pendapat di atas, maka
penulis lebih condong untuk menerima pendapat 8 International Court of Justice, International Criminal
Oppenheim dan Malinowski untuk menentukan Court, Arbitration.
9
6 Oppenheim, 1976, International Law A Treaties, Vol. 1 Dalam UNCLOS 1982, kewajiban negara kepulauan untuk
Peace, Eight Edition, Edited by Lauterpacht, Longmans, h. 10. menetapkan alur laut kepulauan, dan hak kapal asing untuk
melintas perairan kepulauan melalui alur laut kepulauan tanpa
7 Paton, Loc.Cit. hambatan; dan sebagainya.
93
no reviews yet
Please Login to review.