Authentication
482x Tipe PDF Ukuran file 0.26 MB Source: erepo.unud.ac.id
PROGRAM
PROGRAM
PAUD HOLISTIK INTEGRATIF
PAUD HOLISTIK INTEGRATIF
DAN IMPLEMENTASINYA DALAM
DAN IMPLEMENTASINYA DALAM
PENYELENGGARAAN PROGRAM PADA
PENYELENGGARAAN PROGRAM PADA
SATUAN PAUD
SATUAN PAUD
Oleh
Oleh
Ketut Nuarca
Ketut Nuarca
Disajikan pada acara
Disajikan pada acara
Focus Group Discussion
Focus Group Discussion
Diselenggarakan BP PAUD dan DIKMAS Bali
Diselenggarakan BP PAUD dan DIKMAS Bali
Rabo, 9 Mei 2018 di BP PAUD dan DIKMAS Bali
Rabo, 9 Mei 2018 di BP PAUD dan DIKMAS Bali
Jln. Ahmad Yani 192 Denpasar
Jln. Ahmad Yani 192 Denpasar
1
DAFTAR ISI
I. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1
2. Batasan Konsep . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 2
3. Dasar Hukum . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 2
4. Tujuan Pedoman . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 3
5. Tujuan Penyelenggaraan PAUD Holistik Integratif . . . . . . . 3
6. Target Sasaran . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 4
7. Hasil yang Hendak Dicapai . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 4
II. RINSIP-PRINSIP PEMBINAAN DAN PENYELENGGARAAN
PAUD HOLISTIK INTEGRATIF
1. Prinsip Pembinaan PAUD Holistik Integratif . . . . . . . . 5
2. Prinsip Penyelenggara PAUD Holistik Integratif . . . . . . 6
III. PENYELENGGARAAN PROGRAM PAUD HOLISTIK
INTEGRATIF
1. Layanan Pendidikan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 7
2. Layanan Kesehatan, Gizi dan Perawatan . . . . . . . . . . . . . 10
3. Layanan Pengasuhan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 10
4. Layanan Perlindungan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 11
5. Layanan Kesejahteraan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 12
IV. PENUTUP . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 12
Daftar Pustaka
2
I. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional pasal 1 butir 14 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu
upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam
tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu
pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan
dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut pada pasal 28 dinyatakan bahwa pendidikan anak usia dini dapat
diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. PAUD pada
jalur pendidikan formal dapat berupa Taman Kanak-Kanak (TK) dan /Raudathul Atfhal
(RA). Adapun PAUD pada jalur pendidikan nonformal dapat berupa Kelompok
Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA) atau bentuk lain yang sederajat.
Meskipun berbagai kebijakan yang berkenaan dengan pembinaan dan
pelayanan PAUD telah ditetapkan namun sebagian besar pembinaan layanan pendidikan
di lembaga-lembaga PAUD masih bersifat parsial dan belum terintegrated dengan
berbagai lembaga/organisasi/instansi dan pemangku kepentingan lainnya yang terkait
dengan pengembangan anak usia dini seperti pendidikan, pengasuhan, perawatan,
kesehatan-gizi dan perlindungan. Pada hal mutu layanan PAUD sangat ditentukan oleh
keterlibatan sektor-sektor lain di luar pendidikan sebagaimana dijelaskan di atas. Hal
seperti ini didukung lagi masih rendahnya kesadaran, partisipasi dan peran serta
masyarakat dan keluarga terhadap pentingnya pelayanan pendidikan bagi anak usia dini,
termasuk pelayanan kesehatan-gizi, pengasuhan, dan pemberian perlindungan bagi anak
usia dini. Kondisi ini menjadi salah satu faktor pendukung
mutu layanan PAUD masih jauh dari harapan.
Berpijak dari kondisi tersebut dan dalam rangka mendukung program layanan
PAUD secara holistik dan integratif sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan
3
Presiden RI Nomor 60 tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik
Integratif (PAUD-HI), maka kami selaku pengelola lembaga merasa terpanggil untuk
ikut bersama-sama menyukseskan pelaksanaan program Pendidikan Anak Usia Dini
Secara Holistik Integratif. Agar program Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif
dapat diimplementasikan secara lebih terarah di lapangan dan dapat dilakukan
pembinaan oleh berbagai pemangku kepentingan yang terkait dengan pembinaan anak
usia dini maka disusunlah Pedoman Penyelenggaraan Program PAUD Holistik
Integratif.
2. Batasan Konsep
a. Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi
anak sejak lahir sampai dengan enam tahun yg dilakukan melalui pemberian
rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan & perkembangan jasmani
dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih
lanjut (UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003)
b. Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif adalah upaya
pengembangan anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan
esensial anak yang beragam dan saling terkait secara simultan, sistematis, dan
terintegras (Peraturan Presiden RI Nomor 60 tahun 2013).
c. Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif bertujuan untuk terpenuhinya
kebutuhan esensial anak usia dini secara utuh meliputi pemberian layanan
pendidikan yang terintegrasi dengan layanan kesehatan dan gizi, pengasuhan
dan perlindungan agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal
dan terlindunginya anak dari segala bentuk kekerasan dan tindakan diskrimasi.
3. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
b. Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan
Anak
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak.
d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
4
no reviews yet
Please Login to review.