Authentication
Direktori Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi
http://www.pn-sukabumikota.go.id/dirputusan/
P U T U S A N
P U T U S A N
Nomor : 25/PDT.G/2010/PN.SMI.
Nomor : 25/PDT.G/2010/PN.SMI.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG
MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sukabumi yang mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan
Pengadilan Negeri Sukabumi yang mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan
tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
H SOLIHIN DAN HJ KOMARIAH
Bertempat Tinggal di Kp Ranca Bungur RT/Rw 11/02 Desa Cijurey Kec Gegerbitung Sukabumi,
Pekerjaan: Wiraswasta
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya: Eko Wahyu Widodo, SH , Roland M Hutabarat,SH
dari kantor “ Law Office EWW & Partners” beralamat JL Tebet Mas Indah IV No. E-7, Tebet
Jakarta Selatan.
Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 4 Desember 2010 yang didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Sukabumi dibawah Nomor: 70/SK/2010/PN.SMI tanggal 8 Desember 2010
Selanjutnya disebut sebagai………………..PENGGUGAT ;
MELAWAN :
MELAWAN :
BANK RAKYAT INDONESIA (persero) Tbk. Cabang Sukabumi
BANK RAKYAT INDONESIA (persero) Tbk. Cabang Sukabumi
Beralamat: Jl Jendral A Yani No. 38 Sukabumi 43131.
Beralamat: Jl Jendral A Yani No. 38 Sukabumi 43131.
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa :Fidji Muhammad Sobar, SH, Matius Suyono, Yudi Arlan, SH
dan Gatot Suprapto beralamat JL A Yani No. 38 Kota Sukabumi.
Berdasarkan surat kuasa No: B.5079-KC/VI/ADK/12/2010 tanggal 23 Desember 2010 yang
telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi Nomor: 75/SK/2010/PN.SMI
tanggal 23 Desember 2010 dan surat kuasa No: B.5206-KC/VI/ADK/12/2010 tanggal Desember
Disclaimer
Bahwa putusan ini sudah ditandatangani oleh Majelis Hakim dan Panitera Pengganti. Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini
dan akurat sebagai bentuk komitmen Pengadilan Negeri Sukabumi untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda
menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Sukabumi melalui :
Email : pn.sukabumikota@pn-sukabumikota.go.id
Telp : (0266) 221074 (ext.108)
Direktori Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi
http://www.pn-sukabumikota.go.id/dirputusan/
2010 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi Nomor:
01/SK/2011/PN.SMI tanggal 6 Januari 2011;
Selanjutnya disebut sebagai………………..TERGUGAT ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca surat-surat perkara yang bersangkutan ;
Telah membaca surat-surat perkara yang bersangkutan ;
Telah meneliti surat-surat bukti dan mendengar keterangan saksi-saksi;
Telah meneliti surat-surat bukti dan mendengar keterangan saksi-saksi;
Telah mendengar keterangan pihak Penggugat dan Tergugat ;
Telah mendengar keterangan pihak Penggugat dan Tergugat ;
------------------------------------ TENTANG DUDUKNYA PERKARA : ----------------------
------------------------------------ TENTANG DUDUKNYA PERKARA : ----------------------
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 8 Desember 2010
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 8 Desember 2010
yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi dibawah Register
yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi dibawah Register
No.25/Pdt.G/2010/PN.SMI telah mengemukakan pada pokoknya sebagai berikut:
No.25/Pdt.G/2010/PN.SMI telah mengemukakan pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa gugatan perbuatan melawan hukum ini, diajukan oleh Penggugat kepada tergugat
melalui Pengadilan Negeri Sukabumi sesuai dengan ketentuan didalam Perjanjian Kredit
Pertama, sebagaimana tersebut didalam Pasal 9, Akta Nomor 85, Notaris Tetu Suhartati,
SH, Notaris yang berdomisili hukum di Jl Jendral Sudirman No. 77 Sukabumi, tertanggal
23 Febuarai 1995 atau sebagaimana tersebut didalam akta-akta Adendum Restrukturisasi
yang selama ini ada dan disepakati oleh Penggugat dan Tergugat, misalnya tersebut
didalam akta Restrukturisasi Pasal 11, akta terakhir dari beberapa akta Adendum
Restrukturisasi Kredit, seperti tersebut didalam Akta Nomor 163 Notaris Bertha Sulle,SH
yang berdomisili di JL Raya Sukaraja Nomor 91 Sukabumi tertanggal 25 Agustus 2008
tentang Domisili Hukum yang menyebutkan bahwa:
“ untuk akta addendum Restrukturisasi Kredit ini dan segala yang berhubungan dengan
dan akibatnya, Bank dan Penerima Kredit memilih tempat tinggal hukum dikantor
kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi.
Disclaimer
Bahwa putusan ini sudah ditandatangani oleh Majelis Hakim dan Panitera Pengganti. Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini
dan akurat sebagai bentuk komitmen Pengadilan Negeri Sukabumi untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda
menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Sukabumi melalui :
Email : pn.sukabumikota@pn-sukabumikota.go.id
Telp : (0266) 221074 (ext.108)
Direktori Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi
http://www.pn-sukabumikota.go.id/dirputusan/
2. Bahwa pada tahun 1995, Penggugat mengajukan pinjaman kredit kepada tergugat Bank
Rakyat Indonesia cabang Sukabumi sebesar Rp. 20.000.000,- hingga Rp. 30.000.000,-
karena memang sebelumnya telah terjadi hubungan baik dan melihat kondite bagus serta
jaminan yang cukup, maka tergugat pun memberikan persetujuan pinjaman sebesar Rp.
150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), akan tetapi penggugat pada saat itu
menolak atau keberatan untuk mempergunakan dana sebesar itu, karena beranggapan
bahwa dana sebesar itu, karena beranggapan bahwa dana sebesar itu tidak akan terpakai
keseluruhannya, kemudian terjadi kesepakatan antara penggugat dan tergugat , bahwa
penggugat diizinkan hanya mempergunakan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta
rupiah) selain itu ada akibat berlanjut yang harus menjadi tanggugan dari penggugat
bahwa untuk sisa dana yang tidak terpakai tersebut penggugat harus menanggung denda
penalty sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) yang sudah dibayar oleh tergugat
kepada penggugat pada saat itu bersamaan dengan pelunasan pinjaman pokoknya, yang
sesuai dengan isi perjanjian harus sudah lunas pada tanggal 23 Febuari 1996.
3. Bahwa untuk menambah modal usaha, penggugat telah beberapa kali mengajukan
penambahan kredit kepada tergugat yang kemudian tergugat menyetujuinya, dimana
setiap kali dilakukan kesepakatan untuk penambahan kredit tersebut selalu dituangkan
dalam perjanjian kredit yang dibuat dihadapan notaris, isinya mengenai penambahan
plafon dan perpanjangan jangka waktu pengembalian kredit, penambahan jaminan asset
dengan hak tanggungan dilekatkan kepada tergugat dari ikatan Fiducia, maupun asuransi
untuk asset-asset yang dijaminkan, sehingga total kredit yang diterima penggugat menjadi
sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
4. Bahwa selain kesepakatan penambahan kredit yang diberikan tergugat kepada
penggugat, kedua pihak juga telah beberapa kali melakukan kesepakatan yang kemudian
dituangkan dalam Addendum perjanjian kredit yang dibuat oleh kemudian dituangkan
dalam addendum perjanjian kredit yang dibuat oleh Notaris untuk memperpanjang jangka
waktu pengembalian pinjaman penggugat kepada tergugat.
5. Bahwa untuk menjamin pengembalian kredit, penggugat telah meletakkan jaminan atas
harta benda tak bergerak milik Penggugat, yaitu:
Disclaimer
Bahwa putusan ini sudah ditandatangani oleh Majelis Hakim dan Panitera Pengganti. Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini
dan akurat sebagai bentuk komitmen Pengadilan Negeri Sukabumi untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda
menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Sukabumi melalui :
Email : pn.sukabumikota@pn-sukabumikota.go.id
Telp : (0266) 221074 (ext.108)
Direktori Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi
http://www.pn-sukabumikota.go.id/dirputusan/
1. Sebidang tanah hak milik nomor 138 atas nama H Solihin, terletak dipropinsi jawa
barat, kabupaten sukabumi, kecamatan gegerbitung, desa Cijurey Rt/Rw 11/02
kampung Rancabungur dengan luas 7.145 M2 (tujuh ribu seratus empat puluh lima
meter persegi) berikut bangunan diatasnya.
2. Sebidang tanah hak milik Nomor 157 atas nama Haji Solihin terletak di Kp.
Rancabungur, RT/RW 11/02 desa Cijurey kecamatan Gegerbitung Kabupaten
Sukabumi dengan luas 1.235 M2.
3. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 89 atas nama H Solihin terletak di Kp Tegal Tengah
Rt/RW 11/02 desa KarangJaya Kecamatan Gegerbitung dengan luas 10.870 M2.
6. Bahwa pada tahun 2006 banjir besar terjadi dijakarta, beberapa ton beras dan beberapa
bagian yang berada ditempat pelanggan penggugat di Jakarta terendam air banjir, hingga
penggugat pada saat itu mengalami kerugian sampai sebesar Rp. 500.000.000,- (lima
ratus juta rupiah) diperparah lagi dengan tersendatnya pembayaran dari para pelanggan,
kondisi tersebut sudah penggugat sampaikan dan bicarakan dengan pihak tergugat yakni
Accounting Officer Bank Rakyat Indonesia Cabang Sukabumi.
7. Bahwa menurut perhitungan penggugat, sisa dana yang ada adalah sebesar Rp.
250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang pada saat itu terdiri dari beras yang
tersida didalam gudang penggugat, kemudian sisanya lagi oleh penggugat dipergunakan
untuk membuka toko kelontong beserta isinya, perputaran dari hasil usaha penjualan sisa
beras serta hasil usaha membuka toko kelontong tersebut, oleh penggugat dipergunakan
untuk membayar angsuran tunggakan kredit kepada tergugat, hingga sampai bulan maret
2008.
8. Bahwa kemudian pada tahun 2008 terbentuk akta addendum perjanjian Restrukturisasi
Kredit akta No. 16 dari Notaris Bertha Sulle, SH disukabumi tertanggal 10 April 2008 yang
isinya memasukkan beras yang ada didalam gudang dan seluruh isi toko kelontong milik
penggugat tersebut, oleh tergugat kemudian diikat didalam akta restrukturisasi kredit
sebagai bentuk jaminan fiducia (jaminan tambahan), sebagaimana tersebut didalam pasal
4 disebutkan bahwa:
Disclaimer
Bahwa putusan ini sudah ditandatangani oleh Majelis Hakim dan Panitera Pengganti. Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukabumi berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini
dan akurat sebagai bentuk komitmen Pengadilan Negeri Sukabumi untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda
menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Sukabumi melalui :
Email : pn.sukabumikota@pn-sukabumikota.go.id
Telp : (0266) 221074 (ext.108)
no reviews yet
Please Login to review.