Authentication
316x Tipe PDF Ukuran file 0.59 MB Source: pa-tangerangkota.go.id
SYARAT PENGAJUAN CERAI GUGAT Membuat Surat Gugatan/Permohonan (dengan format standar pembuatan gugatan/ permohonan dan softcopy gugatan/permohonan didalam CD/ flashdisk). Fotokopi Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah 1 lembar yang telah di materai Rp 10.000,- dan sudah legalisir di Kantor Pos, beserta membawa Asli Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah. Fotokopi KTP 1 Lembar, atau Surat Keterangan domisili sementara dari Kelurahan setempat bagi yang domisilinya tidak sesuai dengan KTP, beserta membawa asli KTP. Fotokopi Kartu Keluarga 1 Lembar. Jika Suami/Isteri tidak diketahui keberadaannya maka wajib meminta Surat Keterangan yang diketahui Kelurahan (dengan keterangan bahwa Suami/Isteri sudah tidak diketahui keberadaanya sampai sekarang). Surat Ijin Atasan (Bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD). Surat Keterangan tidak mampu dari Kelurahan (Jika Penggugat/Pemohon warga tidak mampu/miskin). Membayar Panjar Biaya Perkara. SYARAT PENGAJUAN CERAI TALAK Membuat Surat Gugatan/Permohonan (dengan format standar pembuatan gugatan/permohonan dan softcopy gugatan/permohonan didalam CD/ flashdisk). Fotokopi Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah 1 lembar yang telah di materai Rp 10.000,- dan sudah legalisir di Kantor Pos, beserta membawa Asli Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah. Fotokopi KTP 1 Lembar, atau Surat Keterangan domisili sementara dari Kelurahan setempat bagi yang domisilinya tidak sesuai dengan KTP, beserta membawa asli KTP. Fotokopi Kartu Keluarga 1 Lembar. Jika Suami/Isteri tidak diketahui keberadaannya maka wajib meminta Surat Keterangan yang diketahui Kelurahan (dengan keterangan bahwa Suami/Isteri sudah tidak diketahui keberadaanya sampai sekarang). Surat Ijin Atasan (Bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD). Surat Keterangan tidak mampu dari Kelurahan (Jika Penggugat/Pemohon warga tidak mampu/miskin). Membayar Panjar Biaya Perkara. SYARAT PENGAJUAN WARIS Surat Permohonan (dengan format standar pembuatan gugatan/permohonan dan softcopy kedalam CD/ flashdisk). Fotokopi Surat Nikah di materai Rp 10.000,- dan dilegalisir di Kantor Pos. Fotokopi KTP Pemohon dan Ahli Waris. Fotokopi Surat Kematian. Fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris dari kelurahan diketahui kecamatan. Fotokopi Surat Kelahiran Ahli Waris. Fotokopi Kartu Identitas Pensiun (kalau ada). Fotokopi buku tabungan Bank. SYARAT PENGAJUAN IZIN POLIGAMI Surat Gugatan/Permohonan (dengan format standar pembuatan gugatan/permohonan dan softcopy kedalam CD/ flashdisk). Fotokopi Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah. 1 lembar yang telah bermaterai Rp 10.000,- dan telah di legalisir di Kantor Pos, beserta membawa Asli Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah. Fotokopi KTP Pemohon, isteri pertama dan calon isteri kedua masing-masing 1 lembar A4 muka (tidak boleh dipotong). Surat pernyataan berlaku adil dari Pemohon bermaterai Rp 10.000. Surat pernyataan tidak keberatan dimadu dari isteri pertama dan calon isteri kedua bermaterai Rp 10.000,-. Bagi pemohon harus melengkapi Fotokopi dokumen-dokumen harta bersama di materai Rp 10.000,- yang di legalisir di KANTOR POS. Surat Ijin Atasan (Bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD). Surat Keterangan gaji / penghasilan dari perusahaan / kantor / kelurahan diketahui oleh camat setempat. Surat keterangan status calon isteri kedua dari Kelurahan. Membayar Panjar Biaya Perkara.
no reviews yet
Please Login to review.