Authentication
367x Tipe PDF Ukuran file 0.44 MB Source: www.bphn.go.id
STUDI HUKUM TATA NEGARA
PASCA PERUBAHAN IV
Oleh:
DR. HARJONO, SH, MCL
KATA PENGANTAR
Setelah UUD 1945 mengalami perubahan secara berurut Perubahan I, II, III, dan IV, telah
banyak buku atau tulisan yang membahas hasil perubahan tersebut. Penulisan Karya Ilmiah
dengan judul Studi Hukum Tata negara Pasca Perubahan IV ini tentulah akan menambah
bahan bacaan yang berkaitan dengan perubahan UUD lainnya yang telah terlebih dulu
diterbitkan. Dalam penyusunan tulisan yang tidak terlalu panjang ini penulis
mempertimbangkan bahwa masih banyak anggota masyarakat yang kurang memahami
substansi perubahan UUD, padahal Undang-undang Dasar adalah sangat penting bagi tata
penyelenggara negara maupun oleh anggota masyarakat.
Sebagai sebuah UUD yang telah berlaku dalam kurun waktu yang cukup lama, UUD 1945
sebelum diubah tentu telah dipahami secara baik oleh masyarakat. Dengan maksud untuk
mempermudah memahami UUD pasca perubahan IV dalam membahas materi perubahan,
penulis membandingkan substansi bahasan antara ketentuan sebelum dan pasca perubahan.
Penyajian materi berdasarkan topik kelembagaan negara dimaksudkan untuk
mempermudah dalam memahami UUD pasca perubahan, dan cara demikian tersebut
memang akan menimbulkan resiko yaitu perlunya pengulangan dengan maksud agar
substansi dapat dipahami secara komprehensif. Keuntungan dengan penyajian topik ialah
bahwa pembaca sesuai dengan kebutuhannya tidak perlu membaca keseluruhan substansi
dari awal sampai akhir.
Akhirnya kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM
Republik Indonesia penulis mengucapkan terima kasih atas segala bantuannya.
Jakarta, 25 November 2005
Penulis
DR. Harjono, S.H.,MCL
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN …………………………………………………………2
BAB II
KEDAULATAN RAKYAT DALAM PERUBAHAN UUD ……………..14
BAB III
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT …………………………20
BAB IV
PRESIDEN ………………………………………………………………..27
BAB V
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ……………………………………46
BAB VI
PROSES PEMBUATAN UNDANG-UNDANG ………………………..57
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN DAERAH ……………………………………75
BAB VIII
KEKUASAAN KEHAKIMAN ………………………………………….83
BAB IX
HAK ASASI MANUSIA ………………………………………………...99
1
BAB I
PENDAHULUAN
1. Perubahan UUD 1945 dari perubahan pertama sampai ke empat adalah
merupakan satu kesatuan. Perubahan dilakukan dengan cara memuat
dalam setiap produk hukum MPR yang bermaterikan perubahan,
rumusan atau bunyi pasal-pasal atau ayat-ayat perubahan, tanpa
mengutip bunyi ayat atau pasal yang diubah. Dengan hanya
menyebutkan dan merumuskan pasal atau ayat yang baru, maka pasal
atau ayat yang asli digantikan bunyinya. Cara pengubahan semacam ini
dimaksudkan untuk mempertahankan struktur asli dari UUD 1945. Jika
dalam perubahan dilakukan penambahan ayat terhadap pasal yang lama
atau pasal yang telah diubah maka ayat-ayat tersebut akan
disambungkan pada ayat yang telah ada, dengan demikian penomoran
ayat akan melanjutkan penomoran yang telah ada sebelumnya.
Penambahan pasal penomorannya dilakukan dengan memakai nomor
pasal yang ditambah dengan menambahkan huruf untuk pasal yang
ditambahkan. (Contoh Pasal 18 mendapatkan tambahan Pasal 18A dan
seterusnya ).
2
no reviews yet
Please Login to review.