Authentication
377x Tipe PDF Ukuran file 1.55 MB Source: www.bphn.go.id
PERENCANAAN PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL
BIDANG HUKUM PIDANA DAN SISTEM PEMIDANAAN
(POLITIK HUKUM DAN PEMIDANAAN)
Disusun Oleh Tim Kerja
Dibawah Pimpinan
DR.Mudzakkir, S.H.M.H.
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
Badan Pembinaan Hukum Nasional
Tahun 2008
BPHN: 1
DAFTAR ISI
BAB. I. PENDAHULUAN Hal.
A. Latar Belakang ............................................................................... 1
B. Permasalahan ................................................................................. 3
C. Maksud dan Tujuan ...................................................................... 4
D. Metode Pendekatan ...................................................................... 4
E. Personalia Tim ............................................................................... 5
BAB II. POLITIK PEMIDANAAN KUHP DAN DILUAR KUHP
A. Pendahuluan .................................................................................. 6
B. Politik Pemidanaan dalam KUHP .............................................. 6
C. Politik Pemidanaan dalam Undang-Undang di luar KUHP... 13
D. Hukum Tentang Pelaksanaan Pidana ........................................ 19
BAB III. PENGARUH HUKUM PIDANA INTERNASIONAL TERHADAP POLITIK
HUKUM PIDANA DAN PEMIDANAAN INDONESIA.
A. Pendahuluan .................................................................................. 32
B. Kedudukan Hukum Internasional dalam Pembangunan Hukum
Indonesia .......................................................................... 34
C. Pengaruh Hukum Pidana Internasional terhadap Hukum Pidana
.............................................................................................. 37
BAB IV. POLITIK HUKUM PIDANA DAN PEMIDANAAN INDONESIA DIMASA
DATANG
A. Politik Hukum Pidana dan Pemidanaan .................................. 78
B. Praktek Pemidanaan ..................................................................... 79
C. Politik Hukum Pidana dan Pemidanaan dalam RUU KUHP. 83
D. Formulasi Pengancaman Pidana Buku I ke dalam Buku II RUU KUHP
.............................................................................................. 101
E. Dasar-dasar Penyusunan Politik Hukum Pidana yang akan datang.
............................................................................................. 106
BAB V. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
A. Kesimpulan ....................................................................................
B. Rekomendasi Umum .................................................................... 109
C. Rekomendasi Khusus ................................................................... 110
111
KATA PENGANTAR BPHN: 2
Alhamdulillah, proses penyusunan perencanaan pembangunan nasional di
bidang hukum pidana dan pemidanaan telah terselesaikan. Terima kasih
kepada semua anggota Tim yang mencurahkan perhatiannya sehingga dapat
terumuskannya laporan ini.
Melalui kajian terhadap undang-undang yang memuat ketentuan pidana baik
yang termasuk kategori hukum pidana khusus, hukum pidana umum, atau
hukum pidan administrasi, dapat diperoleh gambaran yang nyata bahwa
politik hukum pidana dan pemidanan yang berlaku sekarang ini perlu ditinjau
kembali karena tidak sesuai dengan perkembangan pembangunan yang
berlaku sekarang ini.
Perumusan norma hukum pidana dan perumusan ancaman sanksi pidana
dalam undang-undang di luar KUHP menyimpangi sistem perumusan umum
norma hukum pidana dan perumusan ancaman sanksi pidana sebagaimana
yang diatur dalam ketentuan umum hukum pidana dalam Buku I KUHP yang
semestinya dijadikan dasar penormaan hukum pidana dan ancaman sanksi
pidana. Penyimpangan tersebut sudah sampai pada tingkat tidak terkendali
dan membentuk sistem hukum pidana dan pemidanaan sendiri sehingga
melahirkan sistem ganda, yaitu sistem hukum pidana dan pemidanaan dalam
KUHP dan sistem hukum pidana dan pemidanaan di luar KUHP.
Hasil perumusan kebijakan pembangunan hukum di bidang hukum pidana
dan pemidanaan ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk mengambil
kebijakan perumusan norma hukum pidana dan perumusan ancaman pidana
dalam pembangunan hukum pidana yang akan datang.
Tim telah berusaha untuk melakukan kajian dan merumuskan langkah-
langkah kebijakan hukum yang sebaik mungkin, tetapi jika ada yang masih
ditemukan adanya kekurangan dan kesalahan, mohon kiranya untuk
dimaklumi. Semoga bermanfaat.
Jakarta, Desember 2008.
Ketua Tim
DR. Mudzakkir, S.H.,M.H.
BPHN: 3
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana jo Undang-undang Nomor 73 tahun 1958 tentang
Menyatakan Berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan
Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia, perkembangan hukum
pidana masih mengacu kepada ketentuan umum hukum pidana sebagaimana diatur
dalam Buku I KUHP. Pengembangan asas-asas hukum pidana dan pemidanaan
dalam peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum pidana masih dapat
dikendalikan berdasarkan asas-asas hukum pidana dan pemidanaan dalam Buku I
KUHP.
Dalam perkembangannya, terutama setelah Tahun 1958, lahirlah produk
hukum pidana dalam peraturan perundang-undangan di luar KUHP yang memuat
asas-asas hukum pidana baik dalam di bidang hukum pidana materiil maupun hukum
pidana formil yang menyimpang dari asas-asas umum hukum pidana materiil dalam
Buku I KUHP dan hukum acara pidana (HIR).
Pernyimpangan tersebut tidak terbendung ketika kekuasaan Presiden semakin
menguat/dominan dalam menerbitkan produk hukum di bidang hukum pidana
melalui Penetapan Presiden atau Peraturan Presiden. Proses pembuatan Penetapan
Presiden dan Peraturan Presiden lebih sederhana yang berbeda dengan proses
pembentukan undang-undang, karena harus melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1).
Setelah terjadinya pergeseran kekuasaan dari Orde Lama kepada Orde Baru,
produk hukum (termasuk hukum pidana) dalam bentuk Penetapan Presiden dan
Peraturan Presiden ini, diadakan legislative review sesuai dengan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/MPRS/ 1966 dan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXXIX/MPRS/1968, dalam usaha untuk
memurnikan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945. Penetapan-penetapan
Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden yang isi dan tujuannya tidak sesuai
dengan suara hati nurani rakyat telah dinyatakan tidak berlaku dan Penetapan-
penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden yang memenuhi tuntutan suara
hati nurani rakyat tetap berlaku melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 1969
tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai
Undang-undang.
Kebijakan melakukan legislative review ini dilihat dari sudut formal-
pragmatik dapat mengatasi persoalan status hukum Penetapan Presiden atau
Peraturan Presiden yakni yang dinilai tidak sesuai dengan suara hati nurani rakyat
dicabut, yang sesuai dengan suara hati nurani rakyat dinyatakan berlaku kemudian
ditingkatkan statusnya sebagai undang-undang, dan yang materinya diperlukan tetapi
secara formal tidak sesuai, maka direkomendasikan agar dijadikan bahan materi
BPHN: 4
no reviews yet
Please Login to review.