Authentication
408x Tipe PDF Ukuran file 0.31 MB Source: simdos.unud.ac.id
BAHAN AJAR HUKUM INTERNASIONAL
POKOK BAHASAN PENDAHULUAN
Oleh:
I Gede Pasek Eka Wisanjaya SH, MH
BAGIAN HUKUM INTERNASIONAL
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS UDAYANA
DENPASAR
2015
DAFTAR ISI
ISI HALAMAN
A. DEFINISI ............................................................................................. 3
B. JENIS-JENIS BAHAN HUKUM .......................................................... 3
C. BAHAN HUKUM INTERNASIONAL ................................................ 4
D. BAHAN HUKUM PRIMER HUKUM INTERNASIONAL ................. 5
E. ALAT PENELUSURAN BAHAN HUKUM INTERNASIONAL......... 8
F. BAHAN HUKUM SEKUNDER HUKUM INTERNASIONAL ........... 8
G. PERKEMBANGAN TERAKHIR ......................................................... 9
2
A. DEFINISI
Bahan hukum adalah keseluruhan prinsip-prinsip, ketentuan, dan prosedur-prosedur teknis
hukum, baik dalam bentuk peratur-perundangan, perjanjian-perjanjian internasional maupun
hukum kebiasaan internasional (international customary law), termasuk juga alat penelusuran
hukum, literatur-literatur wajib, himpunan perjanjian, kasus, dan himpunan keputusan badan-
badan peradilan nasional dan internasional, baik yang bersifat adjudicatory maupun non-
adjudicatory, catatan-catatan, laporan-laporan, panduan-panduan teknis bagi praktek maupun
pengajaran hukum, dan informasi-informasi hukum tertulis lainnya, yang dapat digunakan
1
untuk keperluan pengkajian hukum, baik akademis maupun parktis.
B. JENIS-JENIS BAHAN HUKUM
Bahan hukum diklasifikasikan atas 3 jenis, yaitu:
1. bahan hukum primer (primary source);
2. buku atau alat penelusuran bahan hukum (search books or finding-tools);
2
3. bahan hukum sekunder (secondary materials).
B.1. Bahan Hukum Primer
Bahan hukum primer mencakup ketentuan hukum yang dibuat atau diterbitkan oleh
lembaga-lembaga pembentuk hukum, seperti:
a. undang-undang (statutes passed by legislatures);
b. keputusan pengadilan (decision of court);
c. peraturan atau keputusan-keputusan pemerintah (decrees and orders of executives);
d. kebijakan atau keputusan administrativ yang dibuat oleh lembaga-lembaga
administrative (regulations and rulings of administrative agencies).
1 Ida Bagus Wyasa Putra, 2006, Bahan Hukum Internasional, disajikan pada Pengenalan
Bahan Hukum kepada Mahasiswa Fakultas Hukum UNUD, 25 Agustus 2006.
2 Ibid.
3
B.2. Alat penelusuran bahan hukum
Alat penlusuran bahan hukum mencakup:
a. Tabel keputusan (digests of decisions);
b. nomor kode keputusan pengadilan atau peraturan perundangan (citators);
c. ensiklopedi (encyclopedias);
d. buku/daftar/himpunan istilah (phrasebooks);
e. himpunan ringkasan peraturan perundangan (annotated statutory compilations);
f. catatan lepas (looseleaf services); dan
g. daftar indek (indexes).
B.3. Bahan hukum sekunder
a. Literatur wajib (text-books);
b. risalah-risalah hukum (treatises);
c. commentaries;
d. restatements;
e. terbitan-terbitan hukum periodik lainnya yang digunakan sebagai panduan hukum bagi
praktisi, pengajar, dan mahasiswa (periodicals which explain and describe the law
3
for the practicioner, the scholar and the student).
C. BAHAN HUKUM INTERNASIONAL
C. 1. Hukum Internasional
Hukum internasional adalah keseluruhan asas, prinsip, norma atau kaidah hukum yang dibuat
oleh, dan untuk mengatur hubungan antar negara, termasuk subyek hukum internasional
lainnya, baik yang bersifat publik ataupun privat.
3 Ibid.
4
no reviews yet
Please Login to review.