Authentication
231x Tipe PDF Ukuran file 0.10 MB Source: simdos.unud.ac.id
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM ATASPERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PENGUASADALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA OLEH DR. I KETUT WESTRA,SH.MH. DISAMPAIKAN DALAM SEMINAR NASIONAL APHK DENPASAR 16-17 DESEMBER 2015 PERBUATAN MELAWAN HUKU ( PASAL 1365 KUH PERDATA) PERIODE PERBUATAN MELAWAN HUKUM: TAHUN 1838 TAHUN 1838-1919. SETELAH 1919 PERBUATAN MELAWAN HUKUM ( SEMPIT DAN LUAS) FAHAM SEMPIT HANYA UU DAN KEBIASAAN SAJA FAHAM LUAS Perbuatan yang melanggar hak orang lain yang dijamin hukum Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum sendiri yang diberikan oleh undang-undang Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan Perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam masyarakat. Dari ketentuan pasal 1365 KUH Perdata dapat dipahami bahwa suatu perbuatan dikatakan melawan hukum apabila memenuhi unsur-unsur sebagai beriukut : Perbuatan itu harus melawan hukum (onrechtmatige) Perbuatan itu harus menimbulkan kerugian, Perbuatan itu harus dilakukan dengan kesalahan,kelalaian Antara perbuatandan kerugian yang timbul harus ada hubungan kausal. suatu gugatan onrechtmatige daad akan berhasil dengan baik bilamana memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : Pertama-tama tindakan/perbuatan harus melawan hukum Harus ada kerugian (schade) yang ditimbulkan (diderita), disini berarti bahwa antara tindakan dan kerugian harus ada hubungan sebaba akibat (causaliteit verband) Harus ada kesalahan (schuld) Perbuatan melawan hukum dibidang hukum perdata dapat dilakukan oleh : Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh diri pribadi (orang) Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Badan hukum baik badan hukum privat maupun badan hukum publik. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah/penguasa.Perbuatan melawan hukum oleh penguasa atau onrechtmatige overheidsdaad terjadi apabila pemerintah turut serta dalam lalu lintas keperdataan ( jual-beli, sewa-menyewa, perjanjian pengadaan barang dan jasa dan lainnya), lalu pemerintah melakukan perbuatan yang melawan hukum sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1365 KUH Perdata, maka baginya berlaku pula tiap-tiap ketentuan yang berlaku bagi badan hukum. Sebab pemerintah adalah badan hukum, baik dalam lapangan hukum ketatanegaraan maupun dalam lapangan hukum perdata.
no reviews yet
Please Login to review.