Authentication
273x Tipe PDF Ukuran file 0.59 MB Source: simdos.unud.ac.id
BLOCK BOOK
PERBANDINGAN HUKUM PIDANA
(PROGRAM STUDI MAGISTER (S2) ILMU HUKUM)
DISUSUN OLEH
Dr. I GUSTI KETUT ARIAWAN, S.H., M.H.
PROGRAM PASCA SARJANA – UNIVERSITAS UDAYANA
PROGRAM STUDI MAGISTER (S2) ILMU HUKUM
2015
1. Identifikasi Mata Kuliah.
Mata Kuliah : PERBANDINGAN HUKUM PIDANA
Kode Mata kuliah : WAK 221
Status Mata Kuliah : MK Wajib Konsentrasi Sistem Peradilan Pidana
SKS : 2
Semester : II
Team Pengajar : 1. Prof. Dr. I Ketut Rai Setiabudhi, S.H., M.S
2. Dr. I Gusti Ketut Ariawan, S.H., M.H.
2. Deskripsi Mata Kuliah.
Perbandingan hukum pidana, termasuk mata kulah wajib prodi/wajib
konsentrasi sebagai mata kuliah kompetensi utama. Sebagai bagian dari ilmu
tentang kenyataan (tatsachenwissenschaft) sebenarnya merupakan studi yang
sangat luas dan sulit. Perbandingan hukum tidak hanya bermaksud untuk
memahami berbagai sistem hukum asing dilihat dari sudut substansinya semata,
tetapi ingin lebih memahami dari sudut kenyataan dan konteks yang lebih luas (yaitu
dari sudut motivasi, latar belakang kebijakan serta nlai-nilai filosofis/ideologis, sosial,
budaya, ekonomi, politik dan sebagainya). Perbandingan hukum pidana sebagai
bagian dari studi hukum, lebih banyak ditujukan pada tinjauan hukum pidana
substantif dilihat dari sudut perbandingan normatif. Perbandingan hukum pidana,
lebih difokuskan pada perbandingan hukum pidana substantif beberapa negara,
antara lain tentang prinsip-prinsip umum hukum pidana, diantaranya tentang asas
legalitas, mens rea, pertanggungjawaban pidana, penyertaan dalam tindak pidana,
permufakatan jahat (conspiracy), percobaan, alasan penghapus pidana dan
sebagainya. Di samping itu pula hal-hal yang menyangkut perbuatan pidana,
pertanggungjawaban pidana serta pidana dan pemidanaan.
3. Tujuan Mata Kuliah.
Sebagai mata kuliah kompetensi utama Program Magister Ilmu Hukum, maka
dengan kajian komparatif mahasiswa diharapkan dapat :
1. Mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan (hukum) dan/atau seni di
bidang keilmuannya melalui pendekatan inter atau multi disipliner
1
2. Mampu mengelola riset dan pengembangannya yang bermanfaat bagi
pengembangan ilmu hukum pidana, serta mampu memperoleh pengakuan
nasional dan internasional.
3. menambah wawasan serta dapat memberikan kontribusi teoritik dalam rangkaian
pembaharuan hukum pidana di Indonesia, karena penal reform pada hakikatnya
termasuk bidang kebijakan/politik hukum pidana (penal policy) yang tentunya
juga memerlukan bahan kajian komparatif, di samping pula kajian yang
berlandaskan pada nilai-nilai nasional, baik nilai sosio-filosofik, sosio-politik, sosio
kultural maupun sosio-historik.
4. Prasyarat mata kuliah.
- Mahasiswa telah menyelesaikan mata kuliah semester I
5. Metode dan Strategi Proses Pembelajaran.
a. Metode Perkuliahan :
Metode perkuliahan adalah Problem Based Learning (PBL) pusat pembelajaran
ada pada mahasiswa. Metode yang diterapkan adalah “belajar” (Learning) bukan
“mengajar” (Teaching).
b. Strategi Pembelajaran :
Strategi pembelajaran : kombinasi perkuliahan 50 % ( 6 kali pertemuan
perkuliahan ) dan tutorial 50 % (6 kali pertemuan tutorial ). Satu kali pertemuan
untuk Tes Tengah semester, dan satu kali pertemuan untuk Tes Akhir Semester.
Total pertemuan 14 kali.
c. Pelaksanaan Perkuliahan dan Tutorial :
Perkuliahan dan tutorial dalam Mata Kuliah Tindak Pidana Khusus, masing-
masing direncanakan berlangsung sebanyak 6 kali pertemuan yaitu :
a. Perkuliahan dilakukan sebanyak 3x yaitu : pertemuan 1, 3, 5, dan tutorial
sebanyak 3X yaitu : pertemuan : 2, 4, 6. dilanjutkan dengan Satu kali
pertemuan untuk Ujian Tengah semester (UTS)
b. Perkuliahan dilakukan sebanyak 3x yaitu : pertemuan 7, 9, 11 dan tutorial
sebanyak 3x yaitu : pertemuan, 8, 10, 12. Dilanjutkan dengan satu kali
pertemuan untuk Ujian Akhir Semester (UAS).
2
d. Strategi Perkuliahan :
Strategi perkuliahan dilaksanakan dengan Perkuliahan tentang sub-sub pokok
bahasan dipaparkan dengan alat bantu media papan tulis, power point slide,
serta peyiapan bahan bacaan tertentu yang dipandang sulit diakses oleh
mahasiswa. Sebelum mengikuti perkuliahan mahasiswa sudah mempersiapkan
diri (self study) mencari bahan (materi), membaca dan memahami pokok
bahasan yang akan dikuliahkan sesuai dengan arahan (guidance) dalam Block
Book. Tehnik perkuliahan : pemaparan materi, tanya-jawab dan diskusi (proses
pembelajaran dua arah).
e. Strategi Tutorial :
1) Dalam kelas tutorial mahasiswa dibagi dalam group-group kecil.
2) Mahasiswa mengerjakan tugas-tugas: (Discussion task; Study Task dan
Problem Task) sebagai bagian dari self study (20 jam perminggu), kemudian
berdiskusi di kelas, tutorial, presentasi power point, dan diskusi.
3) Dalam 6 kali tutorial di kelas, mahasiswa diwajibkan :
a) Menyetor karya tulis berupa paper dan/atau tugas-tugas lain sesuai
dengan topik tutorial 1, 2, 3, 4, 5 dan 6.
b) Mempresentasikan tugas tutorial dalam bentuk power point presentation
ataupun slide head projector untuk tugas tutorial 1, 2, 3, 4, 5, dan 6.
5. Ujian dan Penilaian.
a. Ujian :
Ujian dilaksanakan dua kali dalam bentuk tertulis yaitu Ujian tengah Semester
(UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS)
b. Penilaian :
1) Evaluasi proses pencapaian kompetensi mahasiswa sesuai dengan penilian
KBK adalah 60 % dari total nilai dan 40 % merupakan evaluasi dalam bentuk
ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
2) Evluasi proses dinilai dari kegiatan presentasi, diskusi, kegiatan praktikum
atau praktek lapangan yang meliputi penilaian hard skill dan soft skill
3
no reviews yet
Please Login to review.