Authentication
427x Tipe PDF Ukuran file 0.97 MB Source: simdos.unud.ac.id
KONSEPSI TEORITIS PENELITIAN HUKUM
NORMATIF
Oleh,
I Md Pasek Diantha
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS UDAYANA, DENPASAR
2015
Daftar Isi
Bab I PENDAHULUAN 2
A. Pengertian Penelitian Hukum 2
B. Karakteristik Ilmu Hukum 4
C. Lapisan Ilmu Hukum 8
D. Hubungan Teori Hukum Dan Metode Penelitian Hukum
E. Jenis-Jenis Penelitian Hukum
Bab II RELEVANSI PILIHAN TEORI HUKUM DALAM PEMECAHAN PERMASALAHAN PENELITIAN
HUKUM 19
A. Ruang Lingkup Materi Teori Hukum 19
B. Dinamika Teori Hukum 46
Bab III JUSTIFIKASI TEORITIS EKSISTENSI RAGAM PENELITIAN HUKUM 95
A. Upaya Pengintegrasian Teori Hukum 95
B. Sekilas Tentang Kharakteristik Teori Hukum Normatif 101
C. Justifikasi Tepritis Metode Penelitian Hukum Normatif 109
D. Sekilas Tentang Kharakteristik Teori Hukum Empiris 120
BAB I
PENDAHULUAN
A. Pengertian Penelitian Hukum
Istilah “penelitian hukum” terdiri dari dua kata yakni : “penelitian” dan
“hukum”. Asal kata “penelitian” adalah “teliti” yang berarti suatu tindakan
yang penuh kehati-hatian dan kecermatan. Sementara “hukum” diartikan
sangat beragam sesuai dengan sudut pandang masing-masing aliran filsafat
hukum. Secara netral dan sederhana hukum dapat diartikan sebagai : norma
yang dibentuk, ditegakkan dan diakui oleh otoritas kekuasaan publik untuk
mengatur negara dan masyarakat, ditegakkan dengan sanksi. Obyek kajian
ilmu hukum sesungguhnya adalah norma, dan bukan sikap atau perilaku
manusia, seperti yang dijadikan obyek kajian misalnya oleh ilmu sosiologi,
anthropologi, psikologi, ekonomi, dan politik.
Lebih jauh kata “penelitian” yang dalam kepustakaan keilmuan dikenal
dengan kata “research” terdiri dari dua akar kata yakni “re” dan “search”; “re”
berarti kembali dan “search” berarti menemukan sesuatu secara berhati-hati
atau “examine, look carefully at, through, or into …… in order to find
1
something”. Dengan demikian penelitian hukum atau “legal research” berarti
penemuan kembali secara teliti dan cermat bahan hukum atau data hukum
untuk memecahkan permasalahan hukum. Mengapa dikatakan penemuan
kembali ? Karena sebelum penulisan proposal, skripsi, thesis, disertasi dan
1 As Hornby; 1985, “Oxford Advanced Learner’s Dictionary of Current English”, Oxford
University Press, New York, Halaman 720, 768.
1
lain-lain, bahan-bahan hukum atau data-data hukum itu sudah ada di berbagai
tempat baik di perpustakaan maupun di lapangan.
Agak sedikit berbeda, pengertian penelitian hukum versi Cohen &
Olson sebagai berikut : “Legal research is the process of finding the law that
2
governs activities in human society”.
Senada dengan itu P Mahmud Marzuki mengemukakan :
……. “bahwa penelitian hukum adalah suatu proses untuk menemukan
aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum
guna menjawab isu hukum yang dihadapi”.3
Pengertian yang dikemukakan oleh mereka itu mengacu kepada penelitian
hukum normatif yang obyek penelitiannya berupa norma hukum, konsep
hukum, asas hukum dan doktrin hukum. Dapat dikatakan pengertian
penelitian hukum yang demikian adalah penelitian hukum dalam arti sempit.
Sementara apa yang penulis kemukakan sebelumnya adalah pengertian
penelitian hukum dalam arti luas seiring perkembangan Teori Hukum diawal
abad 20 yang mengakui adanya Teori Hukum Empiris selain Teori Hukum
Normatif.4
2 Morris L Cohen & Kent C Olson; 1992, “Legal Research in A Nutshell”, St Paul Minn, West
Publishing Co, Halaman. 1.
3 Peter Mahmud Marzuki; 2007, “Penelitian Hukum”, Kencana Prenada Media Group,
Jakarta, Halaman. 35.
4 J J H Bruggink; 1996, “Rechts Reflectief”, Terjemahan Arief Sidharta dalam “Refleksi
Tentang Hukum”, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Halaman. 168, 176, 186.
2
no reviews yet
Please Login to review.