Authentication
KUMPULAN KAIDAH HUKUM
PUTUSAN MAHAKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
Tahun 1953-2008
Berdasarkan Penggolongannya
OLEH :
HULMAN PANJAITAN, SH. MH
1
(i)
KATA PENGANTAR
Salah satu sumber hukum positif yang bersifat dalam hukum acara
perdata Indonesia adalah jurisprudensi atau keputusan hakim. Sekalipun negara
Indonesia sebagai negara yang sistem hukumnya didasarkan kepada sistem
hukum Eropah Kontinental menganut asas bebas (vrijs) dalam pemberlakuan
jurisprudensi sebagai sumber hukum yang berbeda dengan negara-negara yang
mendasarkan sistem hukumnya kepada sistem hukum Anglo Saxon yang
menganut asas preseden, namun dalam praktek peradilan perdata,
pemberlakuan dan peranan jurisprudensi sangat dominan dipergunakan para
aparat penegak hukum, tidak saja para hakim dalam putusannya, melainkan
para advokat sebagai praktisi hukum untuk menguatkan dalil-dalilnya.
Termasuk juga di dalamnya para Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pidana.
Didasarkan kepada pemikiran, peran atas pemberlakuan berbagai
jurisprudensi dalam praktek peradilan di Indonesia, penulis dengan berbagai
usaha telah mengumpulkan berbagai putusan hakim dari berbagai sumber yang
dikompilasi berdasarkan bagian-bagian tertentu (penggolongan) berdasarkan
kategori kasus, didukung dengan latar belakang penulis sebagai praktisi hukum
dan akademisi. Dengan demikian, dimaksudkan dapat lebih memudahkan para
pembaca untuk memahami dan menerapkannya dalam berbagai kesempatan.
Buku ini diberi judul “KUMPULAN KAIDAH HUKUM PUTUSAN
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1953 SD/ 2008
BERDASARKAN PENGGOLONGANNYA”.
2
(ii)
Penyusnan kaidha hukum putusan Mahkamah Agung dalam buku ini
dilengkapi dengan ketentuan materiel berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan penggolongan
kaidah hukum dimaksud, seperti ketentuan materiel atau hal-hal yang harus
diperhatikan dalam membuat surat kuasa, surat gugatan, sita jaminan, sita
eksekusi, wasiat, perceraian dan pembagian harta bersama, warisan, arbitrase
dan sebagainya.
Dari segi materinya, buku ini adalah sangat bermanfaat, tidak saja bagi
kalangan para praktisi hukum, seperti para advokat dan hakim sebagai
pedoman dalam menyampaikan dalil-dalilnya, tetapi termasuk untuk
kepentingan akademik bagi perkuliahan Fakultas Hukum.
Harapan penulis, kiranya buku ini dapat membawakan manfaat dan
sumbangsih yang sedemikian rupa, khususnya bagi penegakan hukum yang
optimal sebagaimana harapan semua orang sehingga asas keadilan dan
kepastian hukum benar-benar dapat tercipta.
Segala koreksi dan masukan dalam bentuk apapun dari semua kalangan
sangat diharapkan demi perbaikan buku ini pada edisi berikutnya. Akhirnya,
pada kesempatan ini, penulis tidak lupa mengucapkan terimakasih yang
sebesar-besarnya kepada semua pihak yang turut serta baik langsung maupun
tidak langsung telah membantu penulis dalam menyelesaikan penulisan buku
ini. Terima kasih
Jakarta, September 2013
Penulis
Hulman Panjaitan, S.H,. M.H
3
(iii)
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR …………….………………………………………………… (i)
DAFTAR ISI ………………………..……………….………………………….…... (iii)
BAGIAN PERTAMA
Asas-Asas Hukum Acara .................................................................... 1
BAGIAN KEDUA
Nebis In Iden ..........................................................................................3
BAGIAN KETIGA
Kedaluarsa ............................................................................................. 7
BAGIAN KEEMPAT
Surat Kuasa Khusus ........................................................................... 11
A. Surat Kuasa Khusus ................................................………….… 14
B. Surat Kuasa Banding, .……….................................…….……... 17
C. Surat Kuasa Kasasi, ..……………………….…………………... 18
D. Surat Kuasa Mutlak, .………...……………................................ 18
BAGIAN KELIMA
Surat Gugatan ..........................……………………………………... 21
A. Umum, ...................................................................…………...… 21
B. Perubahan Surat Gugatan, …………......................…….……... 25
C. Penggabungan Gugatan, …………… …….…………………... 27
D. Gugatan Kabur/Salah Alamat ….……….................................. 30
BAGIAN KEENAM
Gugatan Rekonpensi .............................................................……..... 33
BAGIAN KETUJUH KEEMPAT
Kewenangan Mengajukan Gugatan .....................………….…..… 37
BAGIAN KEDELAPAN
Pihak Tergugat Dalam Gugatan ..............................……..………...41
BAGIAN KESEMBILAN
Eksepsi .................................................................................................. 45
BAGIAN KESEPULUH
Pembuktian ..................................……………...…………………......47
A. Beban Pembuktian .........................................…………….….… 52
B. Bukti Surat, ....………………………………………………….... 54
C. Bukti Saksi, ...………………………………………………..…... 61
D. Pengakuan ...……………………………….................................. 63
4
no reviews yet
Please Login to review.