jagomart
digital resources
picture1_Hukum Pdf 37821 | Prosiding Mokhamad Ngajib


 226x       Tipe PDF       Ukuran file 0.13 MB       Source: pustaka.unpad.ac.id


File: Hukum Pdf 37821 | Prosiding Mokhamad Ngajib
penerapan hukum progresif terhadap pelaku tindak pidana dalam rangka memberikan kepastian hukum implementation of progressive law on perpetrators of crime in order to provide legal certainty oleh mokhamad ngajib 110120140048 ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 12 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
               PENERAPAN HUKUM PROGRESIF TERHADAP PELAKU TINDAK
                PIDANA DALAM RANGKA MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM
              IMPLEMENTATION OF PROGRESSIVE LAW ON PERPETRATORS OF
                    CRIME IN ORDER TO PROVIDE LEGAL CERTAINTY
                                   Oleh:
                               Mokhamad Ngajib
                                110120140048
                Diajukan untuk memenuhi salah satu syarat Prosiding Seminar
                Nasional dan Lokakarya Hukum Program Magister Ilmu Hukum
                      PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM
                              FAKULTAS HUKUM
                           UNIVERSITAS PADJADJARAN
                                 BANDUNG
                                   2015
                                     i
                           PENERAPAN HUKUM PROGRESIF TERHADAP PELAKU TINDAK
                            PIDANA DALAM RANGKAMEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM
                                                          ABSTRAK1
                              Dalam  penulisan  ini  akan  diketengahkan  hal-hal  mengenai  upaya
                        penegakan hukum progresif yang berkeadilan substansif merupakan €terobosan
                        hukum€ yang pelaksanaannya dilatarbelakangi pada keinginan menghindari efek
                        negatif terhadap ketidakefektifan sistem peradilan pidana dalam mengakomodir
                        perkara-perkara pidana agar tidak diteruskan proses penegakan hukum melalui
                        peradilan.  Sehingga  pada  tataran  implementasinya,  kerap  kali  dikategorikan
                        sebagai  bentuk discretion atau diskresi€, walaupun  sebenarnya  terdapat
                        perbedaan  yang  signifikan. Dalam  praktik  penanganan  perkara  pidana  pada
                        tingkat  Kepolisian,   pelaksanaan     penegakan      hukum  progresif     masih
                        mempedomani tujuan dari diskresi, yaitu untuk mendapatkan cara menangani
                        perkara  pidana  ringan  di  luar  pengadilan  atau  sistem  peradilan  yang  formal.
                        Konsep hukum ini juga diterapkan untuk meningkatkan Crime Clearance melalui
                        penyelesaian  perkara  pidana  ringan  yang  bermuara  pada  €win-win  solution€.
                        Artinya,  kedua  belah  pihak  telah  memperoleh  keadilan  tanpa  harus  melewati
                        serangkaian  prosesi  beracara  hingga  ke  tingkat  pengadilan. Dengan  hal  ini
                        diharapkan dalam penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian
                        dapat berpihak kepada kepentingan masyarakat dan  adanya kepastian hukum
                        dalam  penegakan hukum.
                              Adapun penulisan ini bertujuan agar dapat ditemukannya konsep alternatif
                        penegakan hukum untuk menyelesaian suatu perkara pidana diluar peradilan
                        dalam rangka memberikan kepastian hukum. Dan penulisan ini menggunakan
                        metode  kualitatif,  yaitu  dengan  mengkaji  data-data       penanganan  dan
                        penyelesaian  perkara yang  ditangani  oleh  pihak  Kepolisian  dan  kemampuan
                        pihak penyidik Kepolisian dalam mencari alternatif penyelesaian perkara pidana
                        terutama  yang  merupakan  delik  murni  dengan  kerugian  kecil,  tindak  pidana
                        ringan  dan  apabila  ada  penyelesaian  diantara  kedua  pihak  yang  berperkara
                        dengan  melalui  penyelesaian  secara perdamaian  dan  ada  kepastian  hukum
                        terhadap penegakan hukum dengan penghentian penyidikan.
                              Hasil  penelitian  yang  diperoleh  adalah  adanya  terobosan  hukum  yang
                        dilakukan  oleh  penyidik  Kepolisian  dengan  menggunakan  penegakan  hukum
                        progresif  melalui  penyelesaian  perkara  diluar  pengadilan  dengan  kepastian
                        hukum tanpa adanya dampak hukum dan maksimalnya penyelesaian perkara
                        dengan kepastian hukum sehingga terwujud kepercayaan masyarakat terhadap
                        Kepolisian dalam penegakan hukum yang berpihak pada keadilan masyarakat.
                        Kata kunci : Penegakan hukum progresif, keadilan substansif, diskresi, restoratif
                        justice
                              1 “Dipresentasikan  Dalam  Acara  Seminar  Nasional  dan  Lokakarya  Hukum,
                        Menggagas Reformasi Hukum di Indonesia, Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
                        Universitas Padjadjaran, Bandung, 14 November 2014.”
                                                                ii
                        IMPLEMENTATION OF PROGRESSIVE LAW ON PERPETRATORS OF
                                  CRIME IN ORDER TO PROVIDE LEGAL CERTAINTY
                                                         ABSTRACT2
                              In  this article will  be  presented  matters  concerning  progressive  law
                        enforcement efforts with substantive justice which it is a legal breakthrough that
                        motivated its implementation on a purpose to avoid some negative effects from
                        the ineffectiveness of the criminal justice system in accommodate criminal cases
                        from being forwarded to the judicial process. Therefore, its often categorized as a
                        form  of  discretion  in  its  implementation,  even  though  there  are  significant
                        differences.  In  practice  the  handling  of  criminal  cases at  police  level,  the
                        implementation of progressive law enforcement is still guided by the purpose of
                        discretion which is to find a way to handle minor criminal cases out of court or
                        formal justice system. This legal concept is also applied to improve the Crime
                        Clearance through the settlement of minor criminal cases that lead to the win-win
                        solution. This means that both parties have obtained justice without having to
                        pass through procedural procession up to the court. With this regard is expected
                        in handling cases conducted by police investigators may favor the interests of
                        society and legal certainty in law enforcement.
                              The  purpose  in  this article is  to  find  an  alternative  concept  of  law
                        enforcement to solve some criminal cases without going through the court in
                        order  to  provide  legal  certainty.  This article using  qualitative  methods  which
                        examines based on datas which handling and settlement of cases handled by the
                        police and the ability of the police investigator in finding the alternative settlement
                        of criminal cases especially that is pure offense with small losses, minor criminal
                        cases  and  minor  criminal  offenses  and  if  there  is  a  settlement  between  two
                        litigants  through  peace  settlement  and  there  is  a  legal  certainty  in  law
                        enforcement with the termination of investigation.
                              The  results  obtained  are  the  legal  breakthrough  conducted  by  police
                        investigators  using  a  progressive  law  enforcement  through  settlement  without
                        going through the court with legal certainty without any legal effect and maximum
                        settlement with legal certainty that manifest public trust to police in enforcing the
                        law in favor of community justice.
                        Keywords  :  Progressive  law  enforcement,  substantive  justice,  discretion,
                        restorative justice
                              2 The  event  was  presented  in  the  National  Seminar  and  Workshop  on  Law,
                        Promoting Legal Reform in Indonesia, Master of Law, Faculty of Law, University of
                                                         th
                        Padjadjaran, Bandung, November 14 2014.
                                                                iii
                                                                              DAFTAR ISI
                                JUDUL ................................................................................................        i
                                ABSTRAK............................................................................................          ii
                                ABSTRACT..........................................................................................           iii
                                DAFTAR ISI ........................................................................................         iv
                                BAB I.        PENDAHULUAN
                                              A.LatarBelakang ..................................................................             1
                                              B.Identifikasi Masalah .........................................................               2
                                BAB II. TINJAUAN PUSTAKA
                                              A.Landasan Filosofis Hukum Progresif ................................                          3
                                              B.Teori Penegakan Hukum Progresif...................................                           4
                                BAB III. METODE PENELITIAN
                                              A.Jenis Penelitian.................................................................            7
                                              B.Spesifikasi Penelitian........................................................               7
                                              C.Tahap Penelitian ..............................................................              7
                                              D.Teknik Pengumpulan Data ...............................................                      8
                                              E.Metode Analisis Data .......................................................                 8
                                BAB IV. PENERAPAN  HUKUM  PROGRESIF  TERHADAP  PELAKU
                                              TINDAK            PIDANA            DALAM             RANGKA              MEMBERIKAN
                                              KEPASTIAN HUKUM
                                              A.Penerapan Hukum Progresif oleh Polri Dalam Meningkatkan
                                                  Penyelesaian Perkara Tindak Pidana ..............................                          9
                                              B.Alternatif  Penyelesaian  Perkara  Tindak  Pidana  Dalam
                                                  Memberikan Kepastian Hukum ........................................                      11
                                                                                      iv
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Penerapan hukum progresif terhadap pelaku tindak pidana dalam rangka memberikan kepastian implementation of progressive law on perpetrators crime in order to provide legal certainty oleh mokhamad ngajib diajukan untuk memenuhi salah satu syarat prosiding seminar nasional dan lokakarya program magister ilmu studi fakultas universitas padjadjaran bandung i rangkamemberikan abstrak penulisan ini akan diketengahkan hal mengenai upaya penegakan yang berkeadilan substansif merupakan terobosan pelaksanaannya dilatarbelakangi pada keinginan menghindari efek negatif ketidakefektifan sistem peradilan mengakomodir perkara agar tidak diteruskan proses melalui sehingga tataran implementasinya kerap kali dikategorikan sebagai bentuk discretion atau diskresi walaupun sebenarnya terdapat perbedaan signifikan praktik penanganan tingkat kepolisian pelaksanaan masih mempedomani tujuan dari yaitu mendapatkan cara menangani ringan di luar pengadilan formal konsep juga diterapkan meningkatkan clearance peny...

no reviews yet
Please Login to review.