Authentication
402x Tipe PDF Ukuran file 0.15 MB Source: media.neliti.com
Pemahaman Konseptual tentang Hukum Administrasi Negara
dalam Konteks Ilmu Hukum
==========================================================
Oleh: Bahder Johan Nasution
ABSTRACT
IQDEURDGVHQVH3XEOLF$GPLQLVWUDWLRQLVRIWHQGHILQHGDVDOOVWDWHV¶
activities in implementing their political powers, while in the narrow
sense, it is an executive activity in implementing governance. These
GHILQLWLRQV LPSOLHG WKDW WKH PHDQLQJ RI ¶DGPLQLVWUDWLRQ¶ LQ Public
Administration /DZGLIIHUIURPWKDWRI¶DGPLQLVWUDWLRQ¶ in the science
of Public Administration. This article will describe the difference
between these two terms in public administration.
Kata Kunci: Negara, Adminsitrasi Negara, Ilmu Administrasi Negara,
Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara.
I. PENDAHULUAN
Pemahaman terhadap hukum lazim- Akan tetapi perlu dipahami bahwa
nya beranjak dari pemahaman tentang definisi bukanlah satu-satunya cara
konsep. Salah satu cara yang sering- untuk menjelaskan suatu konsep. Di
kali digunakan untuk menjelaskan dalam literatur ilmu hukum banyak
konsep adalah melalui definisi. Dalam definisi yang dikemukakan tentang
ilmu hukum, definisi yang populer hukum administrasi, walaupun definisi
adalah definisi presisi dan definisi tersebut berbeda satu sama lain
stipulatif. Definisi presisi beranjak setidak-tidaknya definisi yang dike-
dari suatu konsep yang sudah lazim mukakan telah memberikan gambaran
dalam bahasa sehari-hari, sehingga tentang pemahaman yang utuh
untuk kepastian hukum dan pene- mengenai apa yang dimaksud dengan
JDNDQ KXNXP VHFDUD ´WUDQVSDUDQW´ Hukum Administrasi.
dibutuhkan suatu batasan yang pasti Definisi yang dikemukakan oleh
tentang suatu konsep hukum. Utrecht1 tehtang Hukum Administrasi
Sebaliknya, definisi stipulatif dapat menyangkut dengan hal-hal yang
berupa pengenalan terminologi baru
atau memberikan pengertian baru 1 Utrecht. 1962. Pengantar Hukum Admi-
terhadap terminologi yang sudah ada. nistrasi Negara Indonesia. Jakarta: Ichtiar.
hal: 7-8.
Pemahaman Konseptual tentang Hukum Administrasi Negara... 1
berkaitan dengan: lapangan hukum (pusat) dan badan-badan pemerintah
administrasi, hukum administrasi dari persekutuan hukum yang lebih
negara, ilmu pemerintahan, dan public rendah daripada negara, yaitu badan-
administration, hukum administrasi badan pemerintahan dari persekutuan
negara sebagai himpunan peraturan- hukum daerah swatantra tingkat I, II,
peraturan istimewa, hukum admi- dan III, dan daerah istimewa yang
nistrasi negara, dan hukum tata masing-masing diberi kekuasaan
negara. Menurut Utrecht, hukum memerintah sendiri daerahnya.
administrasi negara (hukum peme- Sedangkan dalam perincian lapangan
rintahan) berfungsi menguji hubungan pekerjaan administrasi negara oleh
hukum istimewa yang diadakan untuk Utrecht diperlukan peninjauan sejarah
memungkinkan para pejabat perkembangan hukum administrasi,
(ambtsdragers) administrasi negara yang di antaranya dimulai dari
melakukan tugas mereka yang kekuasaan raja yang sangat mutlak,
khusus. Selanjutnya dikemukakan teori pemisahan kekuasaan (trias
bahwa hukum administrasi negara politica), hingga pada teori pembagian
adalah hukum yang mengatur kekuasaan.
sebagian lapangan pekerjaan admi- Kuntjoro Purbopranoto sebagai-
2
nistrasi negara. Bagian lain lapangan mana dikutip oleh Hadjon menge-
pekerjaan administrasi negara diatur tengahkan beberapa definisi dan
oleh hukum tata negara, hukum deskripsi hukum administrasi dengan
privat, dan sebagainya. Jadi penger- mengemukakan bahwa obyek hukum
tian Hukum Administrasi Negara dan administrasi adalah peraturan-
pengertian hukum yang mengatur peraturan yang mengatur hubungan
pekerjaan administrasi negara tidak timbal balik antara pemerintah dan
identik. rakyat. Oppenheim mengetengahkan
Dengan menggunakan teori deskripsi tentang perbedaan terhadap
Trias Politica dari Montesquieu, tinjauan negara oleh hukum tata negara
Utrecht merumuskan bahwa yang dan oleh hukum administrasi negara,
dimaksud dengan administrasi negara yaitu bahwa hukum tata negara
DGDODK ´JDEXQJDQ MDEDWDQ-jabatan menyoroti negara dalam keadaan diam
(complex van ambten) ± ´DSSDUDDW´ (staat in rust), sedangkan hukum
(alat) administrasi ± yang di bawah administrasi negara menyoroti negara
pemerintah melakukan sebagian pe- dalam keadaan bergerak (staat in
kerjaan pemerintah (tugas pemerintah, beweging). Pendapat tersebut selan-
overheidstaak) ± fungsi administrasi ±
yang tidak ditugaskan kepada badan- 2
Hadjon, Philipus M. et.al. 1994. Pengantar
badan pengadilan, badan legislatif Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta:
Gadjahmada University Press. hal: 22.
18
DEMOKRASI Vol. VI No. 1 Th. 2007
jutnya dijabarkan oleh C. Van hukum perdata positif yang berlaku
Vollenhoven bahwa hukum tata umum, juga mengatur cara-cara
negara merupakan keseluruhan aturan organisasi negara ikut serta dalam lalu
hukum yang membentuk alat-alat lintas masyarakat4.
5
perlengkapan negara dan menentukan Pradjudi Atmosudirdjo mende-
kewenangan alat-alat perlengkapan finisikan Hukum Administrasi Negara
negara tersebut, sedangkan hukum sebagai hukum mengenai administrasi
administrasi negara adalah kese- negara dan hukum hasil ciptaan admi-
luruhan aturan hukum yang mengikat nistrasi negara. Administrasi negara
alat-alat perlengkapan negara setelah dalam definisi tersebut mempunyai arti
alat-alat itu akan menggunakan yang luas, yaitu kombinasi antara: (a)
kewenangan-kewenangan tata pemerintahan, (b) tata usaha nega-
3
kenegaraan . ra, (c) administrasi atau pengurusan
Logemann mengeriktik teori rumah tangga negara, (d) pemba-
tersebut karena menurutnya apa yang ngunan, dan (e) pengendalian ling-
dikemukakan dalam definisi tersebut kungan. Selanjutnya menurut beliau
tidak cukup memisahkan secara tegas ada tiga arti administrasi negara, yaitu:
antara hukum administrasi negara dan (1) sebagai aparatur negara, aparatur
hukum tata negara. Tidak cukup pemerintah, atau sebagai institusi
pembeda antara keduanya, karena politik (kenegaraan),
masalah penetapan wewenang masuk (2) sebagai fungsi atau sebagai aktifitas
bidang hukum tata negara sedangkan melayani pemerintah, yakni seba-
penggunaan wewenang merupakan JDL NHJLDWDQ ´SHPHULQWDK RSHUD-
bidang hukum administrasi negara. VLRQDO´GDQ
Sebenarnya sarjana lain, seperti (3) sebagai proses teknik penyeleng-
Kranenburg, dan juga Logemann garaan undang-undang.
sendiri tidak memisahkan antara Prajudi juga menguraikan pengertian
hukum administrasi negara dan Hukum Administrasi Negara dalam
hukum tata negara secara tegas. arti luas, yaitu terdiri atas:
Keduanya memandang hukum admi- (1) hukum tata pemerintahan,
nistrasi negara sebagai segi khusus (2) hukum tata usaha negara,
dari hukum tata negara. Deskripsi (3) hukum administrasi negara dalam
hukum administrasi negara menurut arti sempit, yakni hukum tata
Logemann meliputi peraturan- pengurusan ruham tangga,
peraturan khusus, yang disamping
4 Hadjon, Philipus M. et.al. 1994. Op cit, hal:
3 Purbopranoto, Kuntjoro. 1985. Beberapa 23.
Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan 5 Atmosudirdjo, Pradjudi. 1988. Hukum
Peradilan Administrasi Negara. Bandung: Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia
Alumni. hal: 16. Indonesia. hal: 42.
Pemahaman Konseptual tentang Hukum Administrasi Negara... 3
(4) hukum administrasi pembangunan, negara (fungsi normatif, instrumental,
dan dan jaminan) yang juga saling
(5) hukum administrasi lingkungan. berkaitan antara yang satu dengan
Dari definisi dan deskripsi serta yang lainnya. Fungsi normatif yang
pengertian hukum administrasi negara menyangkut penormaan kekuasaan
seperti tersebut di atas maka jelaslah memerintah berkait erat dengan fungsi
bahwa pandangan Prajudi lebih dekat instrumental yang menetapkan instru-
pada konsep Public Administration. men yang digunakan oleh pemerintah
Mengacu kepada berbagai dan pada akhirnya norma dan
definisi dan deskripsi tersebut, P. De instrumen tersebut harus menjamin
Haan cs mengemukakan tiga fungsi perlindungan hukum bagi rakyat.
hukum administrasi negara, yaitu Berdasarkan ada apa yang
fungsi normatif, fungsi instrumental, diuraikan di atas maka pembahasan
dan fungsi jaminan. Deskripsi hukum dalam tulisan singkat ini diarahkan dan
administrasi negara tersebut meng- dibatasi pada tiga pokok permasalahan,
gambarkan hukum administrasi yaitu:
negara yang meliputi: (a) mengatur 1) Pengertian dan Ruang Lingkup
sarana bagi penguasa untuk mengatur Hukum Administrasi Negara
dan mengendalikan masyarakat, (b) 2) Hubungan Hukum Administrasi
mengatur cara-cara partisipasi warga Administrasi Negara dengan Ilmu
negara dalam proses pengaturan dan Pemerintahan dan Public Admi-
pengendalian, (c) perlindungan hu- nistration
kum, (d) menetapkan norma-norma 3) Sumber-sumber Hukum Admi-
fundamental bagi penguasa untuk nistrasi Negara
pemerintahan yang baik. II. PEMBAHASAN
Apa yang dikemukakan P. de
Haan cs dapat dipahami bahwa unsur- Pengertian dan Ruang Lingkup
unsur utama hukum administrasi Hukum Administrasi Negara
negara adalah: hukum mengenai Dalam berbagai literatur kepustakaan,
kekuasaan memerintah yang sekaligus apa yang dimaksud dengan arti
dikaitkan dengan hukum mengenai administrasi dalam Ilmu Administrasi
peran serta masyarakat dalam Negara sangat berbeda dengan arti
pelaksanaan pemerintahan, hukum administrasi dalam Hukum Admi-
mengenai organisasi pemerintahan, nistrasi Negara. Pengartian admi-
dan hukum mengenai perlindungan nistrasi dalam Ilmu Administrasi
hukum bagi rakyat. Ketiga aspek Negara berkonotasi manajemen,
tersebut berkaitan satu sama lain, karena administrasi negara merupakan
seperti tiga fungsi hukum administrasi
18
DEMOKRASI Vol. VI No. 1 Th. 2007
no reviews yet
Please Login to review.