Authentication
334x Tipe PDF Ukuran file 0.10 MB Source: media.neliti.com
Materi Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Pembelajaran di
Sekolah Menengah
==========================================================
Oleh : Jumiati
ABSTRACT
This article tries to elaborate the matters of Rule of Law and
Human Rights in learning process for the students of Secondary
Schools in Indonesia. It is important that teachers and students
understand these matters in order that they can participate in law
enforcement at this country.
Kata Kunci: Negara hukum, Hak Asasi Manusia, Konstitusi.
I. PENDAHULUAN
Tulisan ini membahas tentang materi dasar dari kebebasan, keadilan dan
Negara hukum dan Hak Asasi Manusia kedamaian. Oleh karena itu perlin-
(HAM) dalam mata pelajaran PKn di dungan dan promosinya menjadi
sekolah-sekolah menengah (SMA/MA tanggung jawab utama pemerintah
dan SMK). Isu Negara Hukum dan bersama anggota masyarakat. Karena
HAM kini berkembang menjadi sifatnya yang universal, maka apabila
masalah yang sangat penting dalam terjadi pelanggaran HAM di suatu
percaturan politik internasional. tempat/yurisdiksi tertentu dianggap
Universalitas HAM menimbulkan menjadi masalah dan kompetensi
kecenderungan terjadinya interna- masyarakat internasional. Masyarakat
sionalisasi HAM, sehingga batas internasional sebagian besar kini tidak
yurisdiksi HAM domestik suatu Negara lagi melihat HAM sebagai produk
kadangkala menjadi kabur. Persepsi kelompok budaya tertentu. Prediket
yang beranekaragam tentang HAM universalitas HAM itu menunjukan
muncul dimana-mana, terutama negara- netralitas pengaruh pandangan atau
negara Barat. Hal ini terjadi sebagai budaya tertentu. HAM juga makin
akibat dari meningkatnya kepedulian dilihat secara menyeluruh dalam segala
internasional terhadap pelanggaran- aspeknya, sebagai hak-hak individu dan
pelanggaran HAM, dan secara praktis hak kolektif, tidak semata-mata hak
mempengaruhi pola hubungan dan politik dan sipil, tetapi juga sosial,
kerjasama dengan Negara berkembang. ekonomi dan budaya. Pergeseran cara
Oleh sebagian besar Negara pandang ini merupakan pergeseran besar
Barat, HAM dianggap bersifat universal, dan menjauh dari konsepsi dan
karena dipandang sebagai implementasi HAM negara Barat.
Materi Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia ...
177
Dengan semakin berkembang- profesional pada dasarnya dituntut agar
nya konsep HAM sampai pada menguasai materi Negara Hukum dan
implementasinya membuat persoalan konsep HAM untuk pembelajaran PKn.
yang berhubungan dengan pemajuan, Penguasaan yang mendalam terhadap
penghormatan dan penegakan HAM Negara Hukum dan konsep HAM tentu
dalam Negara hukum menjadi hal yang saja tidak hanya teoritis, filosofis dan
sangat penting untuk dikaji dan normatif saja tetapi juga persoalan-
dianalisis oleh setiap warga Negara persoalan Negara Hukum dan HAM
pada umumnya. Oleh karena itu setiap dalam kehidupan masyarakat, bangsa
siswa SMA/MA dan SMK di sekolah dan Negara.
pun diharapkan sadar akan hal tersebut Istilah Negara Hukum meru-
dan serta dapat berperan serta dalam pakan terjemahan langsung dari
pemajuan, penghormatan dan pene- rechsstaat, istilah ini popular di Eropa
gakan HAM dalam Negara hukum. sejak abad XIX meskipun pemikiran
Kepada para guru khususnya guru PKn tentang itu telah ada sejak lama.
perlu diberikan materi tentang negara Sedangkan istilah The Rule of Law
hukum dan HAM agar dapat mulai popular dengan terbitnya
membelajarkan negara hukum dan sebuah buku dari Albert Venn Dicey
HAM pada siswa SMA/MA dan SMK. tahun 1885 dengan judul Introduction
Dalam tulisan akan dikaji dan dianalisis to the study of the constitution. Dari
tentang Negara hukum dan beberapa latar belakang dan sistem hukum yang
konsep HAM baik dari pengertian dan menopangnya, terdapat perbedaan
hakekat, sejarah, teori, instrumen antara keduanya. Pada dasarnya kedua
hukum dan peradilan internasional konsep itu mengarahkan dirinya pada
HAM serta membangun kesadaran satu sasaran yang utama, yaitu
HAM dalam praktek masyarakat pengakuan dan perlindungan terhadap
modern. Demikian pula pandangan hak-hak asasi manusia. Meskipun
Negara-negara dan masyarakat inter- dengan sasaran yang sama, keduanya
nasional melalui organisasi dunia, tetap berjalan dengan sistem sendiri
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yaitu sistem hukum sendiri.
terhadap HAM. Konsep rechsstaat lahir dari
suatu perjuangan menentang abso-
II. NEGARA HUKUM DI INDONESIA lutisme sehingga sifatnya revolu-
Konsep Negara Hukum sioner. Sebaliknya konsep The Rule of
Law berkembang secara evolusioner.
Dalam proses pembelajaran di sekolah- Hal ini tampak dari isi atau kriteria
sekolah menengah, seorang guru rechsstaat dan kreteria The Rule of
178
DEMOKRASI Vol. V No. 2 Th. 2006
Law. Konsep rechtsstaat bertumpu a. Adanya Undang-Undang Dasar
atas sistem hukum kontinental yang atau konstitusi yang memuat
disebut civil law yang mempunyai ketentuan tertulis tentang hu-
karakteristik administrative. Sedang- bungan antara penguasa dan rakyat.
kan konsep The Rule of Law b. Adanya pembagian kekuasaan
bertumpu atas sistem hukum yang Negara.
disebut common law memiliki c. Diakui dan dilindunginya hak-hak
karakteristik judicial. kebebasan rakyat.
Oleh karena itu menurut Ciri-ciri di atas menunjukkan
Friedman antara pengertian Negara bahwa ide sentral rechtsstaat adalah
Hukum atau rechtsstaat dan Rule of pengakuan dan perlindungan terhadap
Law sebenarnya saling mengisi. Berda- hak-hak asasi manusia yang bertumpu
sarkan bentuknya sebenarnya Rule of atas prinsip kebebasan dan per-
law adalah kekuasaan publik yang samaan. Adanya Undang-Undang
diatur secara legal. Oleh karena itu Dasar akan memberikan jaminan
setiap organisasi atau persekutuan konstitusional terhadap asas kebe-
hidup dalam masya-rakat termasuk basan dan persamaan. Adanya
negara mendasarkan pada Rule of law. pembagian kekuasaan untuk meng-
Atas dasar pengertian tersebut maka hindari penumpukan kekuasaan dalam
terdapat keinginan yang sangat besar satu tangan yang sangat cenderung
untuk melakukan pembatasan terhadap pada penyalahgunaan kekuasaan yang
kekuasaan secara yuridis normatif. berarti pemerkosaan terhadap kebe-
Dalam hubungan inilah maka basan dan persamaan.
kedudukan konstitusi menjadi sangat Sedangkan Menurut A.V.
penting bagi kehidupan masyarakat. Dicey The Rule of Law memiliki tiga
Konstitusi dalam hubungan ini unsur antara lain sebagai berikut:
dijadikan sebagai perwujudan hukum a. Supremasi dari hukum, artinya
tertinggi yang harus dipatuhi oleh bahwa yang mempunyai kekua-
Negara dan pejabat-pejabat pemerintah saan yang tertinggi di dalam
sesuai dengan prinsip government by Negara adalah hukum (kedaulatan
law, not by man (pemerintah hukum).
berdasarkan hukum, bukan berdasar- b. Persamaan dalam kedudukan
kan manusia atau penguasa). hukum bagi setiap orang.
c. Konstitusi itu tidak merupakan
Ciri- ciri Negara Hukum sumber dari hak asasi manusia dan
Negara hukum (rechtsstaat) memiliki jika hak-hak asasi manusia itu
ciri-ciri antara lain: diletakkan dalam konstitusi itu
hanya sebagai penegasan bahwa
Materi Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia ...
177
hak asasi manusia itu harus perlengkapan Negara hanya dapat
dilindungi. bertindak menurut dan terikat kepada
Persamaan yang terdapat pada kedua- aturan-aturan yang telah ditentukan lebih
duanya adalah bahwa baik Rule of Law dahulu oleh alat-alat perlengkapan negara
maupun rechtsstaat pada hakekatnya yang ditugaskan untuk mengadakan
sama-sama hendak melindungi aturan-aturan dalam negara.
individu terhadap pemerintah yang Sekarang timbul pertanyaan
sewenang-wenang dan memungkinkan apakah Indonesia dengan UUD 1945
untuk menikmati hak-hak sipil dan nya telah memenuhi syarat sebagai
politik sebagai manusia. Paham Negara Negara Hukum? Untuk menjawabnya
Hukum pun tidak dapat dipisahkan dari kita harus lihat ketentuan-ketentuan
paham kerakyatan sebab pada akhirnya yang terdapat dalam UUD1945 mulai
hukum yang mengatur dan membatasi dari pembukaan sampai pasal-pasal
kekuasaan negara atau pemerintah UUD 1945.
diartikan bahwa hukum yang dibuat Pembukaan UUD 1945 memuat
atas dasar kekuasaan atau kedaulatan GDODP DOLQHD SHUWDPD NDWD ³SHUL
rakyat. NHDGLODQ´ GDODP DOLQHD NHGXD LVWLODK
Negara hukum menurut Wirjono adil, serta dalam alinea keempat
Prodjodikoro Negara Hukum adalah perkataan-perkataan keadilan social dan
negara yang berdiri di atas hukum yang kemanusiaan yang adil..Semua kata
menjamin keadilan kepada warga tersebut berindikasi kepada pengertian
negaranya. Keadilan merupakan syarat Negara Hukum, karena bukankah salah
bagi tercapainya kebahagiaan hidup satu tujuan hukum adalah untuk
untuk warga negaranya, dan sebagai mencapai keadilan. Seterusnya jika kita
dasar dari pada keadilan itu perlu perhatikan alinea keempat pembukaan
diajarkan rasa susila kepada setiap UUD 1945 yang menegaskan, ³«PDND
manusia agar ia men-jadi warganegara disusunlah kemerdekaan kebangsaan
yang baik. Demikian pula peraturan Indonesia itu dalam suatu Undang-
hukum yang sebenarnya hanya ada jika 8QGDQJ 'DVDU 1HJDUD ,QGRQHVLD´
peraturan hukum itu mencerminkan Adapun pasal-pasal UUD1945 yang
keadilan bagi pergaulan hidup antar menunjukan ciri-ciri dari Negara
warga negaranya. Dalam hal ini Hukum antara lain terdapat dalam pasal-
Indonesia pernah mengadakan pasal: Pasal 1 ayat 3, pasal 4 ayat 1,
simposium mengenai Negara Hukum pasal 9 ayat 1, dan pasal 27 ayat 1
pada tahun 1966 di Jakarta yang Dari uraian di atas terlihat
menghasilakan keputusan bahwa sifat jelas bahwa Negara Indonesia
Negara Hukum itu adalah dimana alat merupakan Negara Hukum dan
178
DEMOKRASI Vol. V No. 2 Th. 2006
no reviews yet
Please Login to review.