jagomart
digital resources
picture1_Hukum Pdf 37772 | 144921 Id None


 235x       Tipe PDF       Ukuran file 0.17 MB       Source: media.neliti.com


File: Hukum Pdf 37772 | 144921 Id None
jurnal ilmu hukum legal opinion edisi 2 volume 1 tahun 2013 eksistensi mahkamah pidana internasional international criminal court dalam penyelesaian kasus tindak pidana terorisme didi prasatya d 101 09 449 ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 12 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                    Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion 
                                                                             Edisi 2, Volume 1, Tahun 2013 
                 
                                 EKSISTENSI MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL 
                            (INTERNATIONAL CRIMINAL COURT) DALAM PENYELESAIAN 
                                           KASUS TINDAK PIDANA TERORISME 
                                                                   
                                                DIDI PRASATYA / D 101 09 449 
                                                                   
                                                            ABSTRAK 
                               Tulisan  ini  berjudul  “Eksistensi  Mahkamah  Pidana  Internasional 
                         (International  Criminal  Court)  Dalam  Penyelesaian  Kasus  Tindak  Pidana 
                         Terorisme” Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan peranan mahkamah 
                         pidana internasional (ICC) dalam penyelesaian kasus tindak pidana terorisme 
                         serta  untuk  mendapatkan  pengatahuan  batas-batas  kewenangan  mengadili 
                         mahkamah  pidana  internasional  (ICC)  terhadap  pelaku  tindak  pidana 
                         terorisme. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitumetode 
                         penelitian yuridis normatif dengan menganalisa bahan-bahan hukum terkait 
                         dengan  tindak  pidana  terorisme.  Akhirnya  dapat  disimpulkan  bahwa 
                         keberadaan ICC sebagai Pelengkap (Complentary Rigeme) maka suatu kasus 
                         hanya dapat diterima apabila negara yang memiliki yurisdiksi dalam suatu 
                         kasus tersebut tidak mau (Unwilling) atau tidak mampu (Inable) menyelidiki 
                         dan mengadili. Sedangkan kasus terorisme yang dapat diadili ICC, apabila 
                         suatu kasus terorisme telah memenuhi syarat-syarat kejahatan internasional 
                         diantaranya; (1) Memiliki pengaruh yang luas tidak hanya satu negara atau 
                         suatu  wilayah  saja;  (2)  menjadi  perhatian  dunia  internasional  dan 
                         menimbulkan  dampak  yang  berskala  global  sehingga  membutuhkan 
                         penanganan secara internasional.  
                                
                         Kata Kunci : Eksistensi, Pelengkap (Complementary Rigeme) 
                       
                I.  PENDAHULUAN                                    Negara dimana pelaku atau tindak pidana itu 
                A. Latar Belakang                                  terjadi.1 
                      Mahkamah         Pidana      Internasional          Mahkamah  Pidana  Internasional  baru 
                (Intenational criminal Court) didirikan untuk      menjalankan  fungsinya  apabila  Pengadilan 
                mengadili  pelaku  kejahatan  perang.  Seiring     Nasional  tidak  dapat  menjalankan  fungsinya 
                dengan  perjalannya  dalam  mengadili  pelaku      dengan baik, dalam hal ini maksudnya adalah 
                kejahatan    paling    serius    dalam     dunia   apabila    Pengadilan  Nasional  tidak  mau 
                internasional yang dilakukan secara individu.      mengadili      pelaku     kejahatan      tersebut 
                International  criminal  court  (ICC)  atau        (unwilling), dan tidak mampu (unable). Asas 
                Mahkamah  Pidana  Intenasional  didirikan          Hukum  Pidana  Internasional  dapat  dibagi 
                berdasarkan  pada  statuta  Roma  1998  yang       menjadi  dua  bagian  yaitu:  asas  hukum  yang 
                subjek   hukumnya  adalah  individu  atau          bersumber dari hukum internasional dan asas 
                perorangan.  Hal  ini  dimaksukan  agar  pelaku    hukum pidana nasional. Asas yang bersumber 
                tindak    kejahatan     atau   tindak     pidana   pada  hukum  internasional  dibedakan  lagi 
                internasional  dapat  dihukum  sesuai  dengan      menjadi asas hukum umum dan asas hukum 
                kejahatan  yang  telah  dilakukannnya.  Hal  ini   khusus.     Kaidah-kaidah      hukum      pidana 
                juga  diperlukan  kerjasama  dengan  pihak         internasional meliputi semua ketentuan dalam 
                                                                   konvensi-konvensi       internasional    tentang 
                                                                                                                              
                                                                          1Arie Siswanto. Yurisdiksi Material Mahkamah 
                                                                   Kejahatan  Internasional,  Ghalia  Indonesia,  Bogor, 
                                                                   2005, hlm., 4.  
                                                                    Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion 
                                                                             Edisi 2, Volume 1, Tahun 2013 
                 
                kejahatan    internasional    dan    perjainjian-  Negara,  juga  dikarenakan  dalam  setiap 
                perjanjian  internasional  mengenai  kejahatan     tindakannya  mereka  yang  menjadi  korban 
                internasional.                                     adalah  warga  sipil  yang  tidak  bersalah  dan 
                      Hukum Pidana Internasional mempunyai         berasal    dari    berbagai    bangsa.    Setiap 
                peran  dan  fungsisebagai  “jalan  keluar”  bagi   tindakannya,        mereka       juga       tidak 
                negara-negara      yang     berkonflik     untuk   memperdulikan adanya anak-anak dan wanita 
                menjadikan Mahkamah Internasional sebagai          yang     seharusnya    dilindungi    dan    yang 
                jalan  keluar.  Pada  dasarnya,  Mahkamah          terpenting    bagi   terorisme  adalah  tujuan 
                Pidana    Internasional    merupakan     sebuah    mereka dapat berhasil. Sampai saat ini dunia 
                lembaga  peradilan  yang  bersifat  independen     internasional masih disibukan dengan tindakan 
                dan  tidak  memihak  yang  memutus  serta          terorisme    yang    semakin  lama  semakin 
                mengadili        suatu       perkara       yang    meresahkan  Negara-negara  di  dunia.  Para 
                dipersengketakan  oleh  Negara-negara  yang        teroris  sering  bertindak  di  luar  perkiraan 
                berkonflik.  Oleh  karena  itu  maka  Hukum        pemerintah suatu Negara dimana tindakan itu 
                Pidana  Internasional  inilah  yang  merupakan     dilakukan. 
                jalan   keluar”   bagi    negara-negara    yang           Pada  saat  ini  terorisme  sebagai  tindak 
                berkonflik.Agar  hukum  nasional  di  masing-      pidana  telah  berkembang  menjadi  lintas 
                masing  negara  dipandang  dari  sudut  hukum      negara.  Tindak pidana  yang terjadi di dalam 
                pidana  internasional  sama  derajatnya.  Dari     suatu  negara  tidak  lagi  hanya  dipandang 
                aspek ini,  maka menempatkan negara-negara         sebagaiyurisdiksi  satu  negara  tetapi  bisa 
                di  dunia  ini  tanpa  memandang  besar  atau      diklaim  termasuk  yurisdiksi  tindak  pidana 
                kecil,  kuat  atau  lemah,  maju  atau  tidaknya,  lebih        darisatu       negara.       Dalam 
                memiliki  kedudukan  yang  sama  antara  satu      perkembangannya                        kemudian 
                dengan lainnya. Oleh karena itu, maka hukum        dapatmenimbulkan  konflik  yurisdiksi  yang 
                masing-masing  diantara  negara  mempunyai         dapat           mengganggu             hubungan 
                kedudukan yang sama.                               internasionalantara      negara-negara      yang 
                      Peran Hukum Pidana Internasional pada        berkepentingan  di  dalam  menangani  kasus-
                hakikatnya  teramat  penting  agar  tidak  ada     kasus  tindakpidana  berbahaya  yang  bersifat 
                intervensi  hukum  antara  negara  satu  dengan    lintas batas teritorial. Tindak pidana terorisme 
                yang lain. Tegasnya, agar negara besar tidak       merupakan salah satu bentuk kejahatan lintas 
                melakukan intervensi hukum terhadap negara         batas     negara     yang     sangatmengancam 
                yang lebih kecil. Apabila dijabarkan lebih jauh    ketentraman dan kedamaian dunia.2 
                maka fungsi dari Hukum Pidana Internasional               Salah  satu  contohnya  adalah  Tragedi 
                ini  merupakan  penjabaran  dari  asas  non-       bom  di  Sari  Club  dan  peddy’s  Club  Kuta 
                intervensi.  Menurut  asas  ini,  maka  suatu      Legian     Bali   12    Oktober    2002,    yang 
                negara  tidak  boleh  campur  tangan  atas         menewaskan  kurang  lebih  184  orang  dan 
                masalah dalam Negara lain, kecuali negara itu      ratusan orang lainya luka berat dan ringan dari 
                sendiri  menyetujui  secara  tegas.  Jika  suatu   berbagai  negara  seperti  Australia,  Amerika 
                negara,    misalnya    dengan     menggunakan  Serikat,  Jerman,  Inggris  dan  lain-lain.  Teror 
                kekuatan  bersenjata  berusaha  memadamkan         yang  layak  digolongkan  sebagai  kejahatan 
                ataupun       mendukung          pemberontakan     terbesar  di  Indonesia  dari  serangkaian  teror 
                bersenjata yang terjadi di dalam suatu negara      yang  ada.  Tragedi  itu  adalah  sebuah  bukti 
                lain    tanpa    persetujuan     negara    yang    nyata bahwa teror adalah aksi yang sangat keji 
                bersangkutan,  tindakan  ini  jelas  melanggar     yang      tidak     memperhitungkan,        tidak 
                asas non-intervensi.                               memperdulikan         dan      sungguh-sungguh 
                      Salah       satu     perbuatan       yang    mengabaikan         nilai-nilai    kemanusiaan. 
                diklasifikasikan        sebagai        kejahatan                                                              
                internasional  adalah  tindak  pidana  terorisme. 
                                                                          2Romli Atmasasmita, Pengantar Hukum Pidana 
                Hal ini disebabkan selain karena jaringannya 
                yang  sudah  melempaui  batas  wilayah  suatu      Internasional, PT Rafika Aditama, Bandung, 2000, hlm 
                                                                   58.  
                                                                            Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion 
                                                                                       Edisi 2, Volume 1, Tahun 2013 
                   
                  Manusia yang tidak tau menahu akan maksud,                Negara-negara  di  dunia  dan  juga  sudah 
                  misi atau tujuan pembuat teror telah menjadi              melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). 
                  korban  yang  tidak  berdosa.  Begitu  juga                
                  peristiwa  Word  Trade  Centre  yang  lebih               B. Rumusan Masalah 
                  dikenal dengan peristiwa WTC yang terjadi di                     Berdasarkan  latar  belakang  masalah 
                  Amerika serikat dan yang menjadi korbannya                yang telah dikemukakan di atas, maka dapat 
                  adalah  warga  sipil  yang  bukan  hanya  terdiri         dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut: 
                  dari  warga  Negara  Amerika  saja  tetapi  ada           1. Bagaimana  Eksistensi  Mahkamah  Pidana 
                  juga  yang  berkembangsaan  asing,  selain                    Internasional  dalam  penyelesaian  kasus 
                  korban  jiwa  pada  peristiwa  tersebut  juga                 tindak pidana terorisme ? 
                  masih ada korban yang secara tidak langsung               2. Dalam  hal  bagaimanakah  Mahkamah 
                  bersentuhan dengan peristiwa kelam tersebut.                  Pidana     Internasional      dapat    mengadili 
                  Contohnya adalah trauma yang di derita oleh                   pelaku tindak pidana terorisme ? 
                  anggota keluarga korban dan masih ada lagi                        
                  anak-anak  yang  psikisnya  terguncang  akibat            II. PEMBAHASAN 
                  peristiwa tersebut.3                                      A. Sejarah             Mahkamah               Pidana 
                         Pada     hakekatnya       terorisme     adalah         Internasional 
                  kejahatan  luar  biasa  (extra  ordinary  crime)                   Mahkamah          Pidana       Internasional 
                  yang  berarti  suatu  kejahatan  kekerasan  yang          merupakan  peradilan  yang  bertugas  untuk 
                  berdimensi khusus, berbeda dengan kejahatan               mengadili pelaku tindak pidana internasional. 
                  kekerasan      lainnya     yang     sering    disebut     Mahkamah  ini  didirikan  berdasarkan  pada 
                  kejahatan kebiadaban dalam era keberadaban,               Statuta      Roma        1998.      Untuk        dapat 
                  karena tindak pidana terorisme mengorbankan               melaksanakan  tugasnya  dalam  mengadili 
                  manusia/orang-orang  yang  tidak  berdosa,                pelaku tindak pidana internasional. Mahkamah 
                  dalam  arti  bahwa  setiap  terjadi  ancamanan            Pidana       Internasional       terlebih      dahulu 
                  terorisme  dimanapun  akan  menjadi  ancaman              menyerahkan          kasus      tersebut       kepada 
                  bagi seluruh umat manusia karena mengancam                Pengadilan  Negara  untuk  mengadili  pelaku 
                  kedamaian nasional dan internasional.4                    kejahatan tersebut. Hal ini dimaksudkan agar 
                         Dalam       sistem      peradilan       pidana     Pengadilan         Negara        merasa        bahwa 
                  internasional, tindak pidana terorisme menjadi            kewenangannya  dalam  mengadili  pelaku 
                  materi  diskusi  yang  cukup  menarik.  Hampir            tindak pidana tidak dilanggar oleh Mahkamah 
                  semua  ahli  hukum  pidana  dan  kriminolog               Pidana Internasional.5 
                  mengatakan  bahwa  tindak  pidana  terorisme                     Mahkamah  Militer  Internasional  ini 
                  merupakan  extraordinary  crime  dan  proses              dibentuk setelah perang dunia kedua. Setelah 
                  penyidikan dan peradilannya berbeda dengan                itu  dibentuknya  dua  Mahkamah  Kejahatan 
                  tindak  pidana  biasa.  Karena  sifatnya  yang            Internasional setelah usai perang dingin, yaitu 
                  extraordinary  crime  inilah  hampir  semua               International  Criminal  Tribunal  for  former 
                  Negara menggunakan Undang-Undang khusus  Yugoslavia (ICTY) dan International Criminal 
                  dalam menanggulani tindak pidana terorisme.               Tribunal  for  Rwanda  (ICTR).  Mahkamah 
                         Bila  dihubungkan  dengan  Mahkamah                Kejahatan Internasional untuk eks-Yugoslavia 
                  Pidana  Internasional,  maka  tindak  pidana              (ICTY) dibentuk berdasarkan Resolusi Dewan 
                  terorisme     merupakan  kejahatan  terhadap              Keamanan PBB No 808 (22 Februari 1993) 
                  kemanusiaan        yang     bersifat    internasional     dan N0. 827 (25 Mei 1993), sejalan dengan 
                  karena  jaringannya  sudah  menyebar  ke                  perkembangannya  Statuta  Mahkamah  eks-
                                                                            Yugoslavia  dibentuk  berdasarkan  Resolusi 
                                                                            DK-PBB  No.  827  tahun  1993  dan 
                                                                             
                         3Abdul  Wahid,  et,  al,  Kejahatan  Terorisme:                                                               
                  Perspektif Agama, dan HAM dan Hukum, PT. Refika                  5http://www.wikipedia.com//sejarah-mahkamah-
                  Aditama, Bandung, 2004, hlm 2                             pidana-internasional.=10, di akses tanggal 27 Oktober 
                         4Abdul Wahid, op.cit,hlm 11                        2013 
                                                                         Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion 
                                                                                   Edisi 2, Volume 1, Tahun 2013 
                  
                 diamandemen  oleh  Resolusi  DK-PBB  No.                kejahatan  internasional,  hal  ini  diatur  dalam 
                 1166  tahun  1998.6  Mahkamah  Kejahatan                Statuta Roma 1998 Pasal 4 ayat 2.8 
                 Perang      untuk    Rwanda       yang     dibentuk     a.  Yurisdiksi Personal. 
                 berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB                           Pasal  25  Statuta  Roma,  yurisdiksi 
                 No. 955 tanggal 8 november 1994.7 Keempat                  Mahkamah adalah perorangan atau indivdu 
                 Mahkamah  Kejahatan  Internasinal  tersebut                per individu yang harus bertanggung jawab 
                 diatas bersifat ad hoc (bersifat sementara).               atas      kejahatan      internasional      yang 
                 B. Kompetensi  Mengadili  dan  Yurisdiksi                  dilakukannya sesuai dengan Statuta Roma 
                     Mahkamah Pidana Internasional                          1998.  Kejahatan  yang  dilakukan  oleh 
                        Untuk  mengadili  suatu  perkara  yang              individu      tidak     akan     mempengaruhi 
                 bersifat    internasional,    Mahkamah  Pidana             tanggung jawab Negara berdasarkan hukum 
                 Internasional      mempunyai        kompetensinya          internasional  seperti  berdasarkan  pada 
                 sendiri  dengan  tidak  mengabaikan  adanya                Statuta  Roma  1998  Pasal  25  ayat  4. 
                 Pengadilan suatu Negara. Sebelum mengambil                 Mahkamah  hanya  minta  tanggung  jawab 
                 alih  suatu  kasus  kejahatan  internasional,              individu-individu tanpa memandang status 
                 Mahkamah Pidana Internasional menyerahkan                  dan     dan    kedudukannya  pada  waktu 
                 kasus  tersebut  kepada  Negara  yang  mau                 kejahatan tersebut terjadi. 
                 mengadili  kasus  tersebut.  Apabila  telah  ada                  Pasal  26,  Statuta  juga  mengatur 
                 suatu  Negara  yang  berniat  untuk  memeriksa             tentang  batasan  umur  dalam  tindakan 
                 dan     mengadili      kasus     tersebut,     maka        kejahatan.  Seseorang  yang  usianya  belum 
                 Mahkamah Pidana Internasional menyerahkan                  mencapai  18  (delapan  belas  tahun), 
                 sepenuhnya kepada Pengadilan suatu Negara                  Mahkamah  tidak  mempunyai  yurisdiksi 
                 tersebut.                                                  pada  saat  dilaporkannya  tindak  kejahatan 
                        Keempat       kejahatan     tersebut    yang        tersebut. Orang tersebut akan dikembalikan 
                 dituangkan dalam statuta Roma 1998 Pasal 5                 kepada  negaranya  dan  akan  diterapkan 
                 dan  dijelaskan  pada  Pasal  6-8.  Seperti  pada          hukum  nasional  Negara  orang  tersebut, 
                 Pengadilan  suatu  Negara  yang  menentukan                tetapi  apabila  hukum  nasional  Negara 
                 yurisdiksi    dari   sebuah  pengadilan  yaitu             orang  tersebut  juga  mengesampingkan 
                 wilayah,  waktu,  materi  perkara,  dan  orang             tentang  batasan  umur  seseorang  dianggap 
                 yang  dapat  dicakup  oleh  pengadilan  yang               bertanggung  jawab  atas  perbuatan  pidana 
                 bersangkutan, Mahkamah Pidana Internasional                (maksudnya  usia  delapan  belas  tahun  ke 
                 juga  mempunyai  yurisdiksi  sendiri  yang                 bawah  dianggap  tidak  bertanggung  jawab 
                 terbagi empat macam, yaitu:                                atas suatu perbuatan pidana), maka dengan 
                 a.  Yurisdiksi Personal.                                   sendirinya orang tersebut dapat bebas. 
                 b. Yurisdiksi Kriminal.                                 b. Yurisdiksi Kriminal. 
                 c.  Yurisdiksi Teritorial.                                        Mahkamah         Pidana     Internasional 
                 d. Yurisdiksi Temporal.                                    mempunyai yurisdiksi criminal atas empat 
                        Status      dari     Mahkamah         Pidana        kejahatan  seperti  yang  telah  disebutkan 
                 Internasional  adalah  hukum  internasional.               sebelumnya.        Penggolongan        kejahatan 
                 Mahkamah         Pidana     Internasional      dapat       Genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan 
                 menjalankan tugas dan fungsinya pada Negara                tidak  berbeda  jauh  antara  Statuta  ICTY 
                 pihak.  Untuk  Negara  yang  bukan  pihak,                 dengan Statuta Roma 1998. Statuta Roma 
                 Mahkamah  Melakukan  perjanjian  khusus                    kejahatan  perang  mencakup  tindakan-
                 terlebih  dahulu  dengan  pemerintah  Negara               tindakan : 
                 tersebut    untuk     dapat    mengadili     pelaku        1. Pelanggaran         terhadap       Konvensi-
                                                                                Konvensi Jenewa 1949 (grave breaches 
                                                                                of the genewa conventions of 1949). 
                        6Arlina   Purnamasari,    Pengantar    Hukum 
                 Humaniter, ICRC, Miamitha Print, Jakarta 1999, hlm                                                                 
                 188.                                                           8I   Wayan     Parthiana,   Hukum      Pidana 
                        7Ibid, hlm 190.                                  Internasional, Yrama Widya, Bandung, 2006, hlm 207. 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Jurnal ilmu hukum legal opinion edisi volume tahun eksistensi mahkamah pidana internasional international criminal court dalam penyelesaian kasus tindak terorisme didi prasatya d abstrak tulisan ini berjudul penelitian bertujuan untuk mengetahui dan peranan icc serta mendapatkan pengatahuan batas kewenangan mengadili terhadap pelaku metode yang digunakan yaitumetode yuridis normatif dengan menganalisa bahan terkait akhirnya dapat disimpulkan bahwa keberadaan sebagai pelengkap complentary rigeme maka suatu hanya diterima apabila negara memiliki yurisdiksi tersebut tidak mau unwilling atau mampu inable menyelidiki sedangkan diadili telah memenuhi syarat kejahatan diantaranya pengaruh luas satu wilayah saja menjadi perhatian dunia menimbulkan dampak berskala global sehingga membutuhkan penanganan secara kata kunci complementary i pendahuluan dimana itu a latar belakang terjadi baru intenational didirikan menjalankan fungsinya pengadilan perang seiring nasional perjalannya baik hal maksudn...

no reviews yet
Please Login to review.