Authentication
413x Tipe PDF Ukuran file 0.17 MB Source: media.neliti.com
Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion
Edisi 2, Volume 1, Tahun 2013
EKSISTENSI MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL
(INTERNATIONAL CRIMINAL COURT) DALAM PENYELESAIAN
KASUS TINDAK PIDANA TERORISME
DIDI PRASATYA / D 101 09 449
ABSTRAK
Tulisan ini berjudul “Eksistensi Mahkamah Pidana Internasional
(International Criminal Court) Dalam Penyelesaian Kasus Tindak Pidana
Terorisme” Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan peranan mahkamah
pidana internasional (ICC) dalam penyelesaian kasus tindak pidana terorisme
serta untuk mendapatkan pengatahuan batas-batas kewenangan mengadili
mahkamah pidana internasional (ICC) terhadap pelaku tindak pidana
terorisme. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitumetode
penelitian yuridis normatif dengan menganalisa bahan-bahan hukum terkait
dengan tindak pidana terorisme. Akhirnya dapat disimpulkan bahwa
keberadaan ICC sebagai Pelengkap (Complentary Rigeme) maka suatu kasus
hanya dapat diterima apabila negara yang memiliki yurisdiksi dalam suatu
kasus tersebut tidak mau (Unwilling) atau tidak mampu (Inable) menyelidiki
dan mengadili. Sedangkan kasus terorisme yang dapat diadili ICC, apabila
suatu kasus terorisme telah memenuhi syarat-syarat kejahatan internasional
diantaranya; (1) Memiliki pengaruh yang luas tidak hanya satu negara atau
suatu wilayah saja; (2) menjadi perhatian dunia internasional dan
menimbulkan dampak yang berskala global sehingga membutuhkan
penanganan secara internasional.
Kata Kunci : Eksistensi, Pelengkap (Complementary Rigeme)
I. PENDAHULUAN Negara dimana pelaku atau tindak pidana itu
A. Latar Belakang terjadi.1
Mahkamah Pidana Internasional Mahkamah Pidana Internasional baru
(Intenational criminal Court) didirikan untuk menjalankan fungsinya apabila Pengadilan
mengadili pelaku kejahatan perang. Seiring Nasional tidak dapat menjalankan fungsinya
dengan perjalannya dalam mengadili pelaku dengan baik, dalam hal ini maksudnya adalah
kejahatan paling serius dalam dunia apabila Pengadilan Nasional tidak mau
internasional yang dilakukan secara individu. mengadili pelaku kejahatan tersebut
International criminal court (ICC) atau (unwilling), dan tidak mampu (unable). Asas
Mahkamah Pidana Intenasional didirikan Hukum Pidana Internasional dapat dibagi
berdasarkan pada statuta Roma 1998 yang menjadi dua bagian yaitu: asas hukum yang
subjek hukumnya adalah individu atau bersumber dari hukum internasional dan asas
perorangan. Hal ini dimaksukan agar pelaku hukum pidana nasional. Asas yang bersumber
tindak kejahatan atau tindak pidana pada hukum internasional dibedakan lagi
internasional dapat dihukum sesuai dengan menjadi asas hukum umum dan asas hukum
kejahatan yang telah dilakukannnya. Hal ini khusus. Kaidah-kaidah hukum pidana
juga diperlukan kerjasama dengan pihak internasional meliputi semua ketentuan dalam
konvensi-konvensi internasional tentang
1Arie Siswanto. Yurisdiksi Material Mahkamah
Kejahatan Internasional, Ghalia Indonesia, Bogor,
2005, hlm., 4.
Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion
Edisi 2, Volume 1, Tahun 2013
kejahatan internasional dan perjainjian- Negara, juga dikarenakan dalam setiap
perjanjian internasional mengenai kejahatan tindakannya mereka yang menjadi korban
internasional. adalah warga sipil yang tidak bersalah dan
Hukum Pidana Internasional mempunyai berasal dari berbagai bangsa. Setiap
peran dan fungsisebagai “jalan keluar” bagi tindakannya, mereka juga tidak
negara-negara yang berkonflik untuk memperdulikan adanya anak-anak dan wanita
menjadikan Mahkamah Internasional sebagai yang seharusnya dilindungi dan yang
jalan keluar. Pada dasarnya, Mahkamah terpenting bagi terorisme adalah tujuan
Pidana Internasional merupakan sebuah mereka dapat berhasil. Sampai saat ini dunia
lembaga peradilan yang bersifat independen internasional masih disibukan dengan tindakan
dan tidak memihak yang memutus serta terorisme yang semakin lama semakin
mengadili suatu perkara yang meresahkan Negara-negara di dunia. Para
dipersengketakan oleh Negara-negara yang teroris sering bertindak di luar perkiraan
berkonflik. Oleh karena itu maka Hukum pemerintah suatu Negara dimana tindakan itu
Pidana Internasional inilah yang merupakan dilakukan.
jalan keluar” bagi negara-negara yang Pada saat ini terorisme sebagai tindak
berkonflik.Agar hukum nasional di masing- pidana telah berkembang menjadi lintas
masing negara dipandang dari sudut hukum negara. Tindak pidana yang terjadi di dalam
pidana internasional sama derajatnya. Dari suatu negara tidak lagi hanya dipandang
aspek ini, maka menempatkan negara-negara sebagaiyurisdiksi satu negara tetapi bisa
di dunia ini tanpa memandang besar atau diklaim termasuk yurisdiksi tindak pidana
kecil, kuat atau lemah, maju atau tidaknya, lebih darisatu negara. Dalam
memiliki kedudukan yang sama antara satu perkembangannya kemudian
dengan lainnya. Oleh karena itu, maka hukum dapatmenimbulkan konflik yurisdiksi yang
masing-masing diantara negara mempunyai dapat mengganggu hubungan
kedudukan yang sama. internasionalantara negara-negara yang
Peran Hukum Pidana Internasional pada berkepentingan di dalam menangani kasus-
hakikatnya teramat penting agar tidak ada kasus tindakpidana berbahaya yang bersifat
intervensi hukum antara negara satu dengan lintas batas teritorial. Tindak pidana terorisme
yang lain. Tegasnya, agar negara besar tidak merupakan salah satu bentuk kejahatan lintas
melakukan intervensi hukum terhadap negara batas negara yang sangatmengancam
yang lebih kecil. Apabila dijabarkan lebih jauh ketentraman dan kedamaian dunia.2
maka fungsi dari Hukum Pidana Internasional Salah satu contohnya adalah Tragedi
ini merupakan penjabaran dari asas non- bom di Sari Club dan peddy’s Club Kuta
intervensi. Menurut asas ini, maka suatu Legian Bali 12 Oktober 2002, yang
negara tidak boleh campur tangan atas menewaskan kurang lebih 184 orang dan
masalah dalam Negara lain, kecuali negara itu ratusan orang lainya luka berat dan ringan dari
sendiri menyetujui secara tegas. Jika suatu berbagai negara seperti Australia, Amerika
negara, misalnya dengan menggunakan Serikat, Jerman, Inggris dan lain-lain. Teror
kekuatan bersenjata berusaha memadamkan yang layak digolongkan sebagai kejahatan
ataupun mendukung pemberontakan terbesar di Indonesia dari serangkaian teror
bersenjata yang terjadi di dalam suatu negara yang ada. Tragedi itu adalah sebuah bukti
lain tanpa persetujuan negara yang nyata bahwa teror adalah aksi yang sangat keji
bersangkutan, tindakan ini jelas melanggar yang tidak memperhitungkan, tidak
asas non-intervensi. memperdulikan dan sungguh-sungguh
Salah satu perbuatan yang mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan.
diklasifikasikan sebagai kejahatan
internasional adalah tindak pidana terorisme.
2Romli Atmasasmita, Pengantar Hukum Pidana
Hal ini disebabkan selain karena jaringannya
yang sudah melempaui batas wilayah suatu Internasional, PT Rafika Aditama, Bandung, 2000, hlm
58.
Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion
Edisi 2, Volume 1, Tahun 2013
Manusia yang tidak tau menahu akan maksud, Negara-negara di dunia dan juga sudah
misi atau tujuan pembuat teror telah menjadi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
korban yang tidak berdosa. Begitu juga
peristiwa Word Trade Centre yang lebih B. Rumusan Masalah
dikenal dengan peristiwa WTC yang terjadi di Berdasarkan latar belakang masalah
Amerika serikat dan yang menjadi korbannya yang telah dikemukakan di atas, maka dapat
adalah warga sipil yang bukan hanya terdiri dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut:
dari warga Negara Amerika saja tetapi ada 1. Bagaimana Eksistensi Mahkamah Pidana
juga yang berkembangsaan asing, selain Internasional dalam penyelesaian kasus
korban jiwa pada peristiwa tersebut juga tindak pidana terorisme ?
masih ada korban yang secara tidak langsung 2. Dalam hal bagaimanakah Mahkamah
bersentuhan dengan peristiwa kelam tersebut. Pidana Internasional dapat mengadili
Contohnya adalah trauma yang di derita oleh pelaku tindak pidana terorisme ?
anggota keluarga korban dan masih ada lagi
anak-anak yang psikisnya terguncang akibat II. PEMBAHASAN
peristiwa tersebut.3 A. Sejarah Mahkamah Pidana
Pada hakekatnya terorisme adalah Internasional
kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) Mahkamah Pidana Internasional
yang berarti suatu kejahatan kekerasan yang merupakan peradilan yang bertugas untuk
berdimensi khusus, berbeda dengan kejahatan mengadili pelaku tindak pidana internasional.
kekerasan lainnya yang sering disebut Mahkamah ini didirikan berdasarkan pada
kejahatan kebiadaban dalam era keberadaban, Statuta Roma 1998. Untuk dapat
karena tindak pidana terorisme mengorbankan melaksanakan tugasnya dalam mengadili
manusia/orang-orang yang tidak berdosa, pelaku tindak pidana internasional. Mahkamah
dalam arti bahwa setiap terjadi ancamanan Pidana Internasional terlebih dahulu
terorisme dimanapun akan menjadi ancaman menyerahkan kasus tersebut kepada
bagi seluruh umat manusia karena mengancam Pengadilan Negara untuk mengadili pelaku
kedamaian nasional dan internasional.4 kejahatan tersebut. Hal ini dimaksudkan agar
Dalam sistem peradilan pidana Pengadilan Negara merasa bahwa
internasional, tindak pidana terorisme menjadi kewenangannya dalam mengadili pelaku
materi diskusi yang cukup menarik. Hampir tindak pidana tidak dilanggar oleh Mahkamah
semua ahli hukum pidana dan kriminolog Pidana Internasional.5
mengatakan bahwa tindak pidana terorisme Mahkamah Militer Internasional ini
merupakan extraordinary crime dan proses dibentuk setelah perang dunia kedua. Setelah
penyidikan dan peradilannya berbeda dengan itu dibentuknya dua Mahkamah Kejahatan
tindak pidana biasa. Karena sifatnya yang Internasional setelah usai perang dingin, yaitu
extraordinary crime inilah hampir semua International Criminal Tribunal for former
Negara menggunakan Undang-Undang khusus Yugoslavia (ICTY) dan International Criminal
dalam menanggulani tindak pidana terorisme. Tribunal for Rwanda (ICTR). Mahkamah
Bila dihubungkan dengan Mahkamah Kejahatan Internasional untuk eks-Yugoslavia
Pidana Internasional, maka tindak pidana (ICTY) dibentuk berdasarkan Resolusi Dewan
terorisme merupakan kejahatan terhadap Keamanan PBB No 808 (22 Februari 1993)
kemanusiaan yang bersifat internasional dan N0. 827 (25 Mei 1993), sejalan dengan
karena jaringannya sudah menyebar ke perkembangannya Statuta Mahkamah eks-
Yugoslavia dibentuk berdasarkan Resolusi
DK-PBB No. 827 tahun 1993 dan
3Abdul Wahid, et, al, Kejahatan Terorisme:
Perspektif Agama, dan HAM dan Hukum, PT. Refika 5http://www.wikipedia.com//sejarah-mahkamah-
Aditama, Bandung, 2004, hlm 2 pidana-internasional.=10, di akses tanggal 27 Oktober
4Abdul Wahid, op.cit,hlm 11 2013
Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion
Edisi 2, Volume 1, Tahun 2013
diamandemen oleh Resolusi DK-PBB No. kejahatan internasional, hal ini diatur dalam
1166 tahun 1998.6 Mahkamah Kejahatan Statuta Roma 1998 Pasal 4 ayat 2.8
Perang untuk Rwanda yang dibentuk a. Yurisdiksi Personal.
berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB Pasal 25 Statuta Roma, yurisdiksi
No. 955 tanggal 8 november 1994.7 Keempat Mahkamah adalah perorangan atau indivdu
Mahkamah Kejahatan Internasinal tersebut per individu yang harus bertanggung jawab
diatas bersifat ad hoc (bersifat sementara). atas kejahatan internasional yang
B. Kompetensi Mengadili dan Yurisdiksi dilakukannya sesuai dengan Statuta Roma
Mahkamah Pidana Internasional 1998. Kejahatan yang dilakukan oleh
Untuk mengadili suatu perkara yang individu tidak akan mempengaruhi
bersifat internasional, Mahkamah Pidana tanggung jawab Negara berdasarkan hukum
Internasional mempunyai kompetensinya internasional seperti berdasarkan pada
sendiri dengan tidak mengabaikan adanya Statuta Roma 1998 Pasal 25 ayat 4.
Pengadilan suatu Negara. Sebelum mengambil Mahkamah hanya minta tanggung jawab
alih suatu kasus kejahatan internasional, individu-individu tanpa memandang status
Mahkamah Pidana Internasional menyerahkan dan dan kedudukannya pada waktu
kasus tersebut kepada Negara yang mau kejahatan tersebut terjadi.
mengadili kasus tersebut. Apabila telah ada Pasal 26, Statuta juga mengatur
suatu Negara yang berniat untuk memeriksa tentang batasan umur dalam tindakan
dan mengadili kasus tersebut, maka kejahatan. Seseorang yang usianya belum
Mahkamah Pidana Internasional menyerahkan mencapai 18 (delapan belas tahun),
sepenuhnya kepada Pengadilan suatu Negara Mahkamah tidak mempunyai yurisdiksi
tersebut. pada saat dilaporkannya tindak kejahatan
Keempat kejahatan tersebut yang tersebut. Orang tersebut akan dikembalikan
dituangkan dalam statuta Roma 1998 Pasal 5 kepada negaranya dan akan diterapkan
dan dijelaskan pada Pasal 6-8. Seperti pada hukum nasional Negara orang tersebut,
Pengadilan suatu Negara yang menentukan tetapi apabila hukum nasional Negara
yurisdiksi dari sebuah pengadilan yaitu orang tersebut juga mengesampingkan
wilayah, waktu, materi perkara, dan orang tentang batasan umur seseorang dianggap
yang dapat dicakup oleh pengadilan yang bertanggung jawab atas perbuatan pidana
bersangkutan, Mahkamah Pidana Internasional (maksudnya usia delapan belas tahun ke
juga mempunyai yurisdiksi sendiri yang bawah dianggap tidak bertanggung jawab
terbagi empat macam, yaitu: atas suatu perbuatan pidana), maka dengan
a. Yurisdiksi Personal. sendirinya orang tersebut dapat bebas.
b. Yurisdiksi Kriminal. b. Yurisdiksi Kriminal.
c. Yurisdiksi Teritorial. Mahkamah Pidana Internasional
d. Yurisdiksi Temporal. mempunyai yurisdiksi criminal atas empat
Status dari Mahkamah Pidana kejahatan seperti yang telah disebutkan
Internasional adalah hukum internasional. sebelumnya. Penggolongan kejahatan
Mahkamah Pidana Internasional dapat Genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan
menjalankan tugas dan fungsinya pada Negara tidak berbeda jauh antara Statuta ICTY
pihak. Untuk Negara yang bukan pihak, dengan Statuta Roma 1998. Statuta Roma
Mahkamah Melakukan perjanjian khusus kejahatan perang mencakup tindakan-
terlebih dahulu dengan pemerintah Negara tindakan :
tersebut untuk dapat mengadili pelaku 1. Pelanggaran terhadap Konvensi-
Konvensi Jenewa 1949 (grave breaches
of the genewa conventions of 1949).
6Arlina Purnamasari, Pengantar Hukum
Humaniter, ICRC, Miamitha Print, Jakarta 1999, hlm
188. 8I Wayan Parthiana, Hukum Pidana
7Ibid, hlm 190. Internasional, Yrama Widya, Bandung, 2006, hlm 207.
no reviews yet
Please Login to review.