Authentication
315x Tipe PDF Ukuran file 0.39 MB Source: lib.unnes.ac.id
46
Artikel
Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia
Perlindungan Hukum Perburuhan (Indonesian Journal of Legal Community
Engagement) JPHI, 02(1) (2019) 46-59.
(Strategi dan Tips Jitu Memahami © Rindia Fanny Kusumaningtyas, Rahayu
Fery Anitasari, Andry Setiawan, Inge Widya
OPangestika Pratomo
Perjanjian Kerja Terkait This work is licensed under a Creative
Commons Attribution-ShareAlike 4.0
International License.
Permasalahan PHK) ISSN Print 2654-8305
ISSN Online 2654-8313
https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/JPHI/index
Rindia Fanny Kusumaningtyas, Rahayu Fery Anitasari, Andry Setiawan, dan Inge
Widya Pangestika Pratomo
Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang
Diterima: 24 September 2019, Diterima: 29 Oktober 2019:, Dipublikasi: 20 November
2019
Abstrak
Hubungan kerja merupakan hubungan antara pekerja dengan pengusaha akibat
adanya perjanjian kerja. Perjanjian kerja diatur dalam UndangUndang Nomor 13
Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Melalui pembinaan dan sosialisasi mengenai
Perlindungan Hukum Perburuhan (Strategi dan Tips Jitu Memahami Perjanjian
Kerja terkait Permasalahan PHK). Sasaran dari kegiatan ini adalah masyarakat
kelurahan gunungpati kota Semarang dan mahasiswa tingkat akhir Universitas
Negeri Semarang yang hendak mencari lapangan pekerjaan sehingga dapat
memberikan bekal ilmu pengetahuan mengenai hukum perburuhan. Metode yang
digunakan adalah pembinaan dan sosialisasi mengenai hukum terkait perjanjian kerja
dan Pemutusan Hubungan Kerja. Pembinaan dan sosialisasi memberikan gambaran
mengenai pemahaman terkait langkah sebelum menandatangani perjanjian kerja dan
langkah akibat adanya pemutusan hubungan kerja. Tatacara yang dilakukan dalam
pengabdian ini adalah sebagai berikut : 1. Pembinaan atau sosialisasi kesadaran hukum
pentingnya Hukum Perburuhan 2. Pembinaan mekanisme tata cara menyikapi
pembuatan perjanjian kerja dan langkah-langkah hukum yang dilakukan apabila
terjadi pemutusan hubungan kerja.
Korespondesi Penulis
Kata kunci: Fakultas Hukum UNNES, Kampus UNNES
Sosialisasi; Perjanjian Kerja; Pemutusan Sekaran, Gunungpati, Semarang.
Surel
Hubungan Kerja rindiafannykusumaningtyas@mail.unnes
.ac.id
https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/JPHI/index
47
PENDAHULUAN hubungan antara pengusaha dengan
Indonesia merupakan suatu pekerja berdasarkan perjanjian kerja
negara kesatuan yang menjadikan yang mempunyai unsur pekerjaan, upah
Pancasila sebagai satu-satunya ideologi dan perintah. Dengan demikian jelaslah
negara, hal ini mengandung konsekuensi bahwa hubungan kerja terjadi karena
bahwa segala tatanan kehidupan di adanya perjanjian kerja antara pengusaha
Negara Kesatuan Republik Indonesia ini dan pekerja.
harus didasarkan pada nilai-nilai yang Adanya Undang-Undang Nomor
terkandung di dalam Pancasila, 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
termasuk di dalamnya adalah tatanan memberikan perlindungan dan kepastian
dalam hubungan industrial. Hubungan hukum baik kepada pengusaha maupun
industrial yang Pancasilais yaitu suatu kepada pekerja serta adanya Campur
sistem hubungan industrial yang dalam tangan pemerintah dalam bidang
pelaksanaannya didasarkan pada nilai- perburuhan (Dian, 2017). Melalui
nilai Pancasila yaitu nilai ketuhanan, UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003
kemanusiaaan, persatuan, tentang Ketenagakerjaan Pemerintah
permusyawaratan perwakilan dan telah membawa perubahan mendasar
khususnya nilai keadilan sosial. yakni menjadikan sifat hukum
Dalam melaksanakan hubungan perburuhan menjadi ganda yakni sifat
kerja bermula dari melakukan privat dan sifat publik. Sifat privat
penandatanganan perjanjian kerja antara melekat pada prinsip dasar adanya
pengusaha dengan pekerja, pengusaha hubungan kerja yang ditandai dengan
wajib membuat perjanjian kerja baik adanya perjanjian kerja antara pekerja
dalam waktu tertentu maupun waktu dengan pengusaha (Soedarjadi, 2008).
tidak tertentu. Hubungan kerja Sedangkan sifat publik dari hukum
merupakan hubungan antara pekerja perburuhan dapat dilihat dari adanya
dengan pengusaha yang terjadi setelah sanksi pidana, sanksi administratif bagi
adanya perjanjian kerja. Dalam Pasal 1 pelanggar ketentuan di bidang
angka 15 Undang-Undang Nomor 13 perburuhan/ketenagakerjaan dan dapat
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dilihat dari adanya ikut campur tangan
disebutkan bahwa hubungan kerja adalah
https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/JPHI/index
47
pemerintah dalam menetapkan besarnya mengadakan perjanjian kerja. Dengan
standar upah (upah minimum). adanya perjanjian kerja, pengusaha harus
Namun dengan adanya Undang- mampu memberikan pengarahan
Undang ini juga tidak sedikit pengusaha /penempatan kerja sehubungan dengan
yang tidak menaati aturan dalam adanya kewajiban mengusahakan
Undang-Undang Ketenagakerjaan. pekerjaan atau menyediakan pekerjaan,
Sehingga para pekerja atau buruh 2 bisa yang tak lain untuk mengurangi jumlah
mendapat kerugian akibat tindakan pengangguran di Indonesia.Walaupun
pengusaha yang tidak menaati ketentuan suatu perjanjian kerja telah mengikat
yang ada dalam Undang-Undang para pihak, namun dalam
Ketenagakerjaan. Masih banyak pekerja pelakasanaannya sering berjalan tidak
yang tidak mengerti akan hak dan seperti apa yang diharapkan misalnya
kewajibannya sehingga banyak pekerja masalah jam masuk kerja, masalah upah,
yang merasa dirugikan oleh pengusaha sehingga menimbulkan perselisihan
yang memaksakan kehendaknya pada paham mengenai hubungan kerja dan
pihak pekerja dengan mendiktekan akhirnya terjadilah pemutusan
perjanjian kerja tersebut pada hubungan kerja.
pekerjanya. Isi dari penyelenggaraan Tenaga kerja merupakan faktor
hubungan kerja tidak boleh bertentangan produksi yang masih belum terpenuhi
dengan ketentuan dalam undang-undang hak-haknya dan sering diperlakukan
yang bersifat memaksa ataupun yang semena-mena, jam kerja melampaui
bertentangan dengan tata susila yang batas, upah tidak layak, upah minimum
berlaku dalam masyarakat, ataupun belum dilaksanakan, jaminan sosial
ketertiban umum. Bila hal tersebut kurang diperhatikan sehingga pekerja
sampai terjadi maka perjanjian kerja masih ada juga yang hidup dalam
tersebut dianggap tidak sah dan batal. kekurangan. Tujuan pekerja bekerja
Perjanjian kerja memegang adalah untuk memperoleh upah sebagai
peranan penting dan merupakan sarana imbalan atas tenaga yang ia keluarkan,
untuk mewujudkan hubungan kerja yang dan upah bagi pekerja sebagai akibat dari
baik dalam praktek sehari-hari, maka perjanjian kerja yang merupakan faktor
perjanjian kerja pada umumnya hanya utama, karena upah merupakan sasaran
berlaku bagi pekerja dan pengusaha yang penting bagi pekerja guna menghidupi
https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/JPHI/index
48
pekerja dan keluarganya demi kaidah-kaidah hukum dalam
kelangsungan hidupnya Abdul, 2003). penyelesaian mengenai perselisihan
Dua pandangan yang berbeda antara antara pekerja dengan pengusaha dapat
pengusaha dan pihak pekerja mengenai dikategorikan sebagai penyelesaian
upah yaitu di satu pihak pekerja melihat perselisihan hubungan industrial,
upah sebagai jaminan hidup karena harus pemerintah telah membuat peraturan
diperoleh setinggi mungkin, sedangkan perundangundangan di bidang hubungan
pihak pengusaha melihat upah sebagai industrial yang berfungsi untuk
komponen biaya produksi maka upah menjamin hak dan kewajiban para
harus ditekan serendah mungkin. Akibat pelaku hubungan industrial termasuk
dari perbedaan pendapat atau pandangan dalam hal penyelesaian persoalan
dari kedua belah pihak inilah yang hubungan industrial dan tata cara dalam
merupakan sumber perselisihan yang menyelesaikan perselisihan hubungan
sering terjadi. Kedudukan pekerja industrial yang terjadi. Untuk
sebagai individu dalam hubungan kerja menjalankan amanat dari Undang-
masih tergolong lemah, dalam hal ini Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
pekerja sering menuntut perbaikan upah, Ketenagakerjaan Pemerintah juga
biasanya hal ini tidak dipenuhi oleh mengatur secara khusus mengenai tata
pihak pengusaha. Tuntutan dari pihak cara penyelesaian hubungan industrial
pekerja kemungkinan kecil akan dengan mengeluarkan Undang-Undang
berhasil, tetapi keberhasilan itu selalu Nomor 2 Tahun 2004 Tentang
dibayang- 3 bayangi akan adanya Penyelesaian Perselisihan Hubungan
pemecatan dan juga ancaman akan Industrial.
diputuskan hubungan kerjanya apabila Selain peraturan perundang-
pekerja tersebut berbuat di luar kehendak undangan sebagaimana tersebut di atas,
pengusaha yang sudah ditetapkan. dalam menciptakan hubungan industrial
Dalam hal mewujudkan yang berkemanusiaan dan berkeadilan
hubungan kerja yang demikian itu tentu sosial, masih diperlukan peran yang
diperlukan suatu kaidah-kaidah hukum sangat penting dari lembaga peradilan,
sebagai pedoman atau pegangan untuk khususnya pengadilan hubungan
menjalankan hubungan industrial yang industrial sebagai tempat mencari
dicita-citakan (Indi, 2015). Mengenai keadilan yang telah dijanjikan dalam
https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/JPHI/index
no reviews yet
Please Login to review.