Authentication
292x Tipe PDF Ukuran file 0.18 MB Source: learninghub.id
HukumKetenagakerjaan
&
Serikat Pekerja
HukumKetenagakerjaan
HukumKetenagakerjaan
u Seperangkat norma yang berisi tentang kebijakan
ketenagakerjaan, pengaturan hubungan kerja, hubungan industrial
serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial
u Normatersebutdiaturdalam:
u Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat
Pekerja/Serikat Buruh
u Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan
u Undang-undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial
SubyekHukumKetenagakerjaan
u Pekerja/buruhadalahsetiaporang yang bekerja dengan menerima
upahatauimbalandalambentuklain.
u Pengusahaadalah:
u orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan
suatu perusahaan milik sendiri;
u orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri
sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
u orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di
Indonesia mewakili perusahaan yang berkedudukan di luar wilayah
Indonesia.
u Perusahaan adalahsetiapbentukusahayang berbadanhukumatau
tidak, milik orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, baik
milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh
denganmemberiupahatauimbalandalambentuklain.
no reviews yet
Please Login to review.