Authentication
491x Tipe PDF Ukuran file 0.30 MB
HUKUM KETENAGAKERJAAN
KODE MATA KULIAH : WHI 4231
BLOCK BOOK
Team Penyusun :
I Ketut Markeling,SH.,MH. ( Kordinator )
Bagian Hukum Keperdataan FH Unud, Telp. (0361) 428352, (0361)
7942603, 085857036264
I Nyoman Mudana, SH.,MH.
Bagian Hukum Keperdataan, FH Unud, Telp. (0361) 410002, (0361)
8080902
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS UDAYANA
DENPASAR
2009
1
PENGANTAR KULIAH
Mata kuliah Hukum Ketenagakerjaan merupakan mata kuliah wajib
institusional, yang memberikan pemahaman terhadap mahasiswa tentang
perkembangan hukum positif di Indonesia. Hukum Ketenagakerjaan yang
mulanya disebut dengan hukum perburuhan, tidak saja menyangkut hubungan
kerja antara pekerja dengan pengusaha, melainkan mengatur juga hubungan kerja
seperti pra pekerja/sebelum bekerja dan purna kerja/setelah bekerja.
Dengan adanya istilah buruh yang merupakan istilah teknis saja yang
kemudian berkembang menjadi istilah pekerja karena lebih sesuai dengan nilai
dalam kaidah ketenagakerjaan yaitu falsafah bangsa Indonesia yaitu Pancasila,
dimana nilainilai yang terdapat dalam Pancasila ingin diterapkan dalam tata nilai
hukum nasional sebagai perubahan tata nilai hukum warisan Hindia Belanda yang
masih berlaku dalam hukum positif Indonesia.
Sebutan buruh akan masih memberikan suatu pengertian pada kelompok
pekerja golongan bawah/pekerja kasar yang hanya bekerja dengan kekuatan fisik
saja, sehingga orangorang yang bekerja tidak dengan kekuatan fisik seperti
bekerja di bidang administrasi merasa enggan disebut buruh.
Dari sejarah perburuhan dapat dicatat bahwa jaman feodal istilah buruh
hanya digunakan untuk orang yang melakukan pekerjaan kasar seperti kuli,
tukang, dan sejenisnya yang lebih dikenal dengan sebutan blue collar , sedangkan
orang yang melakukan pekerjaan halus terutama yang mempunyai pangkat, dan
sejenisnya dinamakan dirinya pegawai yang berkedudukan sebagai priyayi yang
dikenal sebagai sebutan white collar.
Memang yang diatur dalam hukum perburuhan mulamula adalah
golongan blue collar, sedangkan golongan white collar baru kemudian masuk
hukum perburuhan, misalnya Kitab UndangUndang Hukum Perdata
(KUHPerdata) Buku III Bab 6 titel 4, dahulu satusatunya bagian yang mengatur
perburuhan, tapi hanya mengatur pelayan dan tukang. Baru mulai 1 Januari 1927
KUHPerdata Buku III Bab 7A mengatur masalahmasalah buruh, baik buruh kasar
maupun halus.
2
Berdasarkan hal tersebut, pengertian hukum perburuhan hanya mengatur
hubungan kerja antara buruh dan majikan dengan imbalan upah. Dan tidak
mengatur pekerja diluar hubungan kerja (pra pekerja dan purna kerja).
Berdasarkan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 Jo.Pasal 1 angka 2 Undang
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa
Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna
menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri
maupun untuk masyarakat.
Disamping itu tenaga kerja merupakan tulang punggung pembangunan
yang dalam ini adalah pertumbuhan industri, maka kegiatan yang dilakukan, akan
mengandung aspek hubungan sosial, hubungan hukum, dan hubungan antar dan
inter organisasi yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban dan dilaksanakan
berdasarkan nilainilai yang terkandung dalam Pancasila.
Rumusan pengertian Hukum Ketenagakerjaan tentu tidak jauh berbeda
dengan pengertian hukum pada umumnya. Pengertian atau definisi sepanjang
perkembangan jaman senantiasa mengikuti selera dan pandangan para ahli hukum
di bidang ketenagakerjaan, sehingga tidak harus terpaku pada rumusan tertentu.
Dalam mewujudkan apa yang diuraikan diatas, diperlukan suatu sikap
sosial yang mencerminkan persatuan nasional, kegotongroyongan, tenggang rasa,
dan pengendalian diri. Disamping itu diperlukan sikap mental dari pelaku dalam
proses produksi yaitu sikap saling menghormatai dan saling mengerti serta
memahami hak dan kewajibannya masingmasing.
Hukum Ketenagakerjaan merupakan cakrawala baru bagi tenaga kerja
khususnya, sehingga mereka tidak saja mengetahui ketentuanketentuan
ketenagakerjan pada jaman dahulu, tetapi dapat melihat kenyataan yang ada
dewasa ini dan dipergunakan dalam hubungan kerja.
3
1. Identifikasi Mata Kuliah
Mata Kuliah : Hukum Ketenagakerjaan
Kode MK : WHI 4231
SKS : 2 SKS
Status Mata Kuliah : MK. Wajib Institutional
Team Pengajar : I Ketut Markeling, SH.,MH
I Made Udiana, SH.,MH
I Ketut Sandi Sudharsana, SH.,MH.
I Nyoman Mudana, SH.,MH.
AA Gede Dharma Kusuma, SH.,MH.
I Made Pujawan, SH.
2. Diskripsi Mata Kuliah
Hukum Ketenagakerjaan yang merupakan perkembangan dari Hukum
Perburuhan dan merupakan mata kuliah wajib institutional. Substansi dari
mata kuliah Hukum Ketenagakerjaan ini mencakup aspekaspek hukum
atau aturanaturan tentang ketenagakerjaan secara luas, artinya tidak saja
menyangkut hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha, melainkan
juga mengatur di luar hubungan kerja seperti pra pekerja ( Pre
Employment), dan setelah bekerja/purna kerja ( Post Employment).
Sebagai bagian dari kajian ilmu hukum, maka pembahasannya akan
mengacu kepada ketentuanketentuan hukum nasional dan pendapat
pendapat para sarjana yang berkepeten dalam hal ini
3. Tujuan Mata Kuliah
Tujuan Umum
Setelah belajar satu semester diharapkan mahasiswa dapat mengetahui dan
mampu menguasai prinsipprinsip dasar dan substansi hukum
4
no reviews yet
Please Login to review.