Authentication
362x Tipe DOC Ukuran file 0.81 MB Source: bagianorganisasi.trenggalekkab.go.id
LAMPIRAN PERATURAN BUPATI WONOGIRI NOMOR TAHUN TENTANG URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL UMUM PADA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL UMUM PADA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI 1. PENGOLAH DATA KETENAGAKERJAAN IKHTISAR JABATAN : Mengolah, mensistematisasikan, mengonsep dan menyajikan serta menyimpan data ketenagakerjaan. URAIAN TUGAS : 1. Meminta dan menghimpun data ketenagakerjaan sebagai bahan penyusunan program kerja. 2. Mencatat data ketenagakerjaan pada lembar kendali data untuk memudahkan checking kelengkapan data. 3. Mengentri data dengan komputer guna memudahkan pengolahan data ketenagakerjaan . 4. Mengolah data ketenagakerjaan sesuai dengan rumusan dan format yang telah ditentukan. 5. Mengolah data ketenagakerjaan sebagai bahan administrasi ketenagakerjaan. 6. Meng-update data ketenagakerjaan jika terdapat penyempurnaan maupun pembaharuan data. 7. Menampilkan data dan menyajikan dalam bentuk visualisasi layar maupun fisik. 8. Menyimpan data dan dokumen sebagai arsip dalam bentuk soft copy maupun fisik. 9. Menemukan kembali data dan dokumen ketenagakerjaan sewaktu dibutuhkan dalam bentuk soft copy maupun fisik. 10. Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis. 11. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis. 12. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan yang berkaitan dengan bidang tugas. TANGGUNG JAWAB : 1. Kebenaran hasil olahan data ketenagakerjaan. 2. Kecepatan dan keakuratan pengolahan data ketenagakerjaan. 3. Tersedianya olahan data ketenagakerjaan. WEWENANG : 1. Meminta data kepada sumber data. 2. Menanyakan kebenaran data yang meragukan. 3. Menginformasikan untuk mengembalikan data kepegawaian yang kurang valid. 2. PENGUMPUL DAN PENGOLAH LAPORAN KEGIATAN DINAS 1 IKHTISAR JABATAN : Meminta, mencatat, merekap, mengonsep, mengolah, mensistematisasikan, dan menyajikan data laporan kegiatan dinas. URAIAN TUGAS : 1. Meminta dan menghimpun data laporan kegiatan dinas sebagai bahan penyusunan program kerja. 2. Mencatat data laporan kegiatan dinas pada lembar kendali untuk memudahkan checking kelengkapan data. 3. Mengentri data laporan kegiatan dinas dengan komputer sebagai bahan penyusunan, penilaian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dinas. 4. Mengolah data laporan kegiatan dinas sesuai dengan rumusan dan format yang telah ditentukan. 5. Mengolah data laporan kegiatan dinas sebagai bahan evaluasi dan laporan serta penilaian pelaksanaan kegiatan dinas. 6. Meng-update data laporan kegiatan dinas jika terdapat penyempurnaan maupun pembaharuan data. 7. Menampilkan data laporan kegiatan dinas dan menyajikan dalam bentuk visualisasi layar maupun fisik. 8. Menyimpan data dan dokumen laporan kegiatan dinas sebagai arsip dalam bentuk soft copy maupun fisik. 9. Menemukan kembali data dan dokumen laporan kegiatan dinas sewaktu dibutuhkan dalam bentuk soft copy maupun fisik. 10. Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis. 11. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis. 12. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan yang berkaitan dengan bidang tugas. TANGGUNG JAWAB : 1. Terkumpulnya data laporan kegiatan dinas. 2. Kebenaran hasil olahan data laporan kegiatan dinas. 3. Kecepatan dan keakuratan pengolahan data laporan kegiatan dinas. WEWENANG : 1. Meminta data kepada sumber data. 2. Menanyakan kebenaran data yang meragukan. 3. Menginformasikan untuk mengembalikan data yang kurang valid. 3. PENGADMINISTRASI KEPEGAWAIAN IKHTISAR JABATAN : Melaksanakan administrasi umum kepegawaian yang meliputi surat-surat, naskah, surat keputusan perijinan dan pelayanan kepegawaian di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. URAIAN TUGAS : 1. Mempelajari peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penyelenggaraan administrasi kepegawaian. 2. Mempelajari disposisi atasan secara teliti sehubungan dengan pelaksanaan tugas. 2 3. Memfasilitasi pelaksanaan ijin belajar dan penggunaan gelar. 4. Memfasilitasi pelaksanaan urusan Karpeg, Karsu, Karis, Taspen serta Askes di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja. 5. Memfasilitasi pelaksanaan penataran pegawai. 6. Memfasilitasi ijin belajar dan penggunaan gelar. 7. Memfasilitasi ijin perkawinan dan perceraian. 8. Memfasilitasi ijin cuti pegawai. 9. Memfasilitasi pelaksanaan surat menyurat tentang kepegawaian. 10. Memfasilitasi pelaksanaan kesejahteraan pegawai. 11. Mengajukan permohonan alat tulis kantor dan mendistribusikan kepada yang memerlukan sesuai petunjuk pimpinan. 12. Melaksanakan kegiatan administrasi absensi pegawai. 13. Memfasilitasi kegiatan administrasi DP3. 14. Memfasilitasi kegiatan administrasi Pembuatan NPWP. 15. Memfasilitasi kegiatan administrasi Pembuatan SPT. 16. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis. 17. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan yang berkaitan dengan bidang tugas. TANGGUNG JAWAB : 1. Melaksanakan administrasi umum kepegawaian di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 2. Melaksanakan pelayanan kepegawaian di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. WEWENANG : 1. Mengatur administrasi kepegawaian di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 2. Koordinasi dengan instansi lain yang ada hubungan dengan tugas. 4. PENGOLAH DATA KEPEGAWAIAN IKHTISAR JABATAN : Mengolah, mensistematisasikan, mengonsep dan menyajikan serta menyimpan data kepegawaian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. URAIAN TUGAS : 1. Meminta dan menghimpun data kepegawaian di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai bahan penyusunan program kerja. 2. Mencatat data kepegawaian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada lembar kendali data untuk memudahkan checking kelengkapan data. 3. Mengentri data dan bahan dengan komputer sebagai arsip kepegawaian. 4. Mengolah data kepegawaian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai dengan rumusan dan format yang telah ditentukan. 5. Mengolah data kepegawaian di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai bahan administrasi kepegawaian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 6. Meng-update data kepegawaian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi jika terdapat penyempurnaan maupun pembaharuan data. 7. Menampilkan data dan menyajikan dalam bentuk visualisasi layar maupun fisik. 8. Menyimpan data dan dokumen sebagai arsip dalam bentuk soft copy 3 maupun fisik. 9. Menemukan kembali data dan dokumen kepegawaian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sewaktu dibutuhkan dalam bentuk soft copy maupun fisik. 10. Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis. 11. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis. 12. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan yang berkaitan dengan bidang tugas. TANGGUNG JAWAB : 1. Kebenaran hasil olahan data kepegawaian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 2. Kecepatan dan keakuratan pengolahan data kepegawaian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 3. Tersedianya olahan data kepegawaian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. WEWENANG : 1. Meminta data kepada sumber data. 2. Menanyakan kebenaran data kepegawaian yang meragukan. 3. Menginformasikan untuk mengembalikan data kepegawaian yang kurang valid. 5. PENGADMINISTRASI UMUM IKHTISAR JABATAN : Menerima, mengagenda, mendistribusikan dan mengarsip surat serta menyediakan alat tulis kantor guna kelancaran pelaksanaan tugas. URAIAN TUGAS : 1. Menerima surat masuk dan dokumen kedinasan lainnya serta meneliti kebenaran dokumen. 2. Mencatat dan mengagenda surat masuk dan dokumen kedinasan lainnya sebelum diajukan kepada pimpinan. 3. Menyediakan surat masuk pada pimpinan untuk ditindaklanjuti dan meneruskan sesuai disposisi atau arahan. 4. Menyediakan konsep surat keluar untuk dimintakan tanda tangan pimpinan. 5. Mencatat surat keluar setelah ditandatangani pimpinan untuk memudahkan pengecekan. 6. Mengarsip surat masuk dan surat keluar sesuai dengan metode kearsipan yang berlaku. 7. Menemukan kembali arsip surat dan dokumen kedinasan lainnya sewaktu dibutuhkan. 8. Mengajukan permohonan alat tulis kantor dan mendistribusikan kepada yang memerlukan sesuai petunjuk pimpinan. 9. Mengadministrasi data kepegawaian internal unit kerja untuk mempermudah pelayanan pegawai. 10. Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis. 11. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis. 12. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan yang berkaitan dengan bidang tugas. 4
no reviews yet
Please Login to review.