Authentication
524x Tipe DOC Ukuran file 0.81 MB Source: bagianorganisasi.trenggalekkab.go.id
LAMPIRAN
PERATURAN BUPATI WONOGIRI
NOMOR TAHUN
TENTANG
URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL
UMUM PADA DINAS TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI
URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL UMUM
PADA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
1. PENGOLAH DATA KETENAGAKERJAAN
IKHTISAR JABATAN :
Mengolah, mensistematisasikan, mengonsep dan menyajikan serta
menyimpan data ketenagakerjaan.
URAIAN TUGAS :
1. Meminta dan menghimpun data ketenagakerjaan sebagai bahan
penyusunan program kerja.
2. Mencatat data ketenagakerjaan pada lembar kendali data untuk
memudahkan checking kelengkapan data.
3. Mengentri data dengan komputer guna memudahkan pengolahan data
ketenagakerjaan .
4. Mengolah data ketenagakerjaan sesuai dengan rumusan dan format
yang telah ditentukan.
5. Mengolah data ketenagakerjaan sebagai bahan administrasi
ketenagakerjaan.
6. Meng-update data ketenagakerjaan jika terdapat penyempurnaan
maupun pembaharuan data.
7. Menampilkan data dan menyajikan dalam bentuk visualisasi layar
maupun fisik.
8. Menyimpan data dan dokumen sebagai arsip dalam bentuk soft copy
maupun fisik.
9. Menemukan kembali data dan dokumen ketenagakerjaan sewaktu
dibutuhkan dalam bentuk soft copy maupun fisik.
10. Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun
tertulis.
11. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lisan
maupun tertulis.
12. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan yang
berkaitan dengan bidang tugas.
TANGGUNG JAWAB :
1. Kebenaran hasil olahan data ketenagakerjaan.
2. Kecepatan dan keakuratan pengolahan data ketenagakerjaan.
3. Tersedianya olahan data ketenagakerjaan.
WEWENANG :
1. Meminta data kepada sumber data.
2. Menanyakan kebenaran data yang meragukan.
3. Menginformasikan untuk mengembalikan data kepegawaian yang
kurang valid.
2. PENGUMPUL DAN PENGOLAH LAPORAN KEGIATAN DINAS
1
IKHTISAR JABATAN :
Meminta, mencatat, merekap, mengonsep, mengolah,
mensistematisasikan, dan menyajikan data laporan kegiatan dinas.
URAIAN TUGAS :
1. Meminta dan menghimpun data laporan kegiatan dinas sebagai bahan
penyusunan program kerja.
2. Mencatat data laporan kegiatan dinas pada lembar kendali untuk
memudahkan checking kelengkapan data.
3. Mengentri data laporan kegiatan dinas dengan komputer sebagai bahan
penyusunan, penilaian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dinas.
4. Mengolah data laporan kegiatan dinas sesuai dengan rumusan dan
format yang telah ditentukan.
5. Mengolah data laporan kegiatan dinas sebagai bahan evaluasi dan
laporan serta penilaian pelaksanaan kegiatan dinas.
6. Meng-update data laporan kegiatan dinas jika terdapat penyempurnaan
maupun pembaharuan data.
7. Menampilkan data laporan kegiatan dinas dan menyajikan dalam
bentuk visualisasi layar maupun fisik.
8. Menyimpan data dan dokumen laporan kegiatan dinas sebagai arsip
dalam bentuk soft copy maupun fisik.
9. Menemukan kembali data dan dokumen laporan kegiatan dinas
sewaktu dibutuhkan dalam bentuk soft copy maupun fisik.
10. Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan
maupun tertulis.
11. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lisan
maupun tertulis.
12. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan yang
berkaitan dengan bidang tugas.
TANGGUNG JAWAB :
1. Terkumpulnya data laporan kegiatan dinas.
2. Kebenaran hasil olahan data laporan kegiatan dinas.
3. Kecepatan dan keakuratan pengolahan data laporan kegiatan dinas.
WEWENANG :
1. Meminta data kepada sumber data.
2. Menanyakan kebenaran data yang meragukan.
3. Menginformasikan untuk mengembalikan data yang kurang valid.
3. PENGADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
IKHTISAR JABATAN :
Melaksanakan administrasi umum kepegawaian yang meliputi surat-surat,
naskah, surat keputusan perijinan dan pelayanan kepegawaian di
lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
URAIAN TUGAS :
1. Mempelajari peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk
pelaksanaan dan petunjuk teknis penyelenggaraan administrasi
kepegawaian.
2. Mempelajari disposisi atasan secara teliti sehubungan dengan
pelaksanaan tugas.
2
3. Memfasilitasi pelaksanaan ijin belajar dan penggunaan gelar.
4. Memfasilitasi pelaksanaan urusan Karpeg, Karsu, Karis, Taspen serta
Askes di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Unit
Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja.
5. Memfasilitasi pelaksanaan penataran pegawai.
6. Memfasilitasi ijin belajar dan penggunaan gelar.
7. Memfasilitasi ijin perkawinan dan perceraian.
8. Memfasilitasi ijin cuti pegawai.
9. Memfasilitasi pelaksanaan surat menyurat tentang kepegawaian.
10. Memfasilitasi pelaksanaan kesejahteraan pegawai.
11. Mengajukan permohonan alat tulis kantor dan mendistribusikan
kepada yang memerlukan sesuai petunjuk pimpinan.
12. Melaksanakan kegiatan administrasi absensi pegawai.
13. Memfasilitasi kegiatan administrasi DP3.
14. Memfasilitasi kegiatan administrasi Pembuatan NPWP.
15. Memfasilitasi kegiatan administrasi Pembuatan SPT.
16. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lisan
maupun tertulis.
17. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan yang
berkaitan dengan bidang tugas.
TANGGUNG JAWAB :
1. Melaksanakan administrasi umum kepegawaian di lingkungan Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
2. Melaksanakan pelayanan kepegawaian di lingkungan Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi.
WEWENANG :
1. Mengatur administrasi kepegawaian di lingkungan Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi.
2. Koordinasi dengan instansi lain yang ada hubungan dengan tugas.
4. PENGOLAH DATA KEPEGAWAIAN
IKHTISAR JABATAN :
Mengolah, mensistematisasikan, mengonsep dan menyajikan serta
menyimpan data kepegawaian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
URAIAN TUGAS :
1. Meminta dan menghimpun data kepegawaian di lingkungan Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai bahan penyusunan program
kerja.
2. Mencatat data kepegawaian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada
lembar kendali data untuk memudahkan checking kelengkapan data.
3. Mengentri data dan bahan dengan komputer sebagai arsip
kepegawaian.
4. Mengolah data kepegawaian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
sesuai dengan rumusan dan format yang telah ditentukan.
5. Mengolah data kepegawaian di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi sebagai bahan administrasi kepegawaian Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi.
6. Meng-update data kepegawaian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
jika terdapat penyempurnaan maupun pembaharuan data.
7. Menampilkan data dan menyajikan dalam bentuk visualisasi layar
maupun fisik.
8. Menyimpan data dan dokumen sebagai arsip dalam bentuk soft copy
3
maupun fisik.
9. Menemukan kembali data dan dokumen kepegawaian Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi sewaktu dibutuhkan dalam bentuk soft copy
maupun fisik.
10. Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan
maupun tertulis.
11. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lisan
maupun tertulis.
12. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan yang
berkaitan dengan bidang tugas.
TANGGUNG JAWAB :
1. Kebenaran hasil olahan data kepegawaian Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi.
2. Kecepatan dan keakuratan pengolahan data kepegawaian Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi.
3. Tersedianya olahan data kepegawaian Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi.
WEWENANG :
1. Meminta data kepada sumber data.
2. Menanyakan kebenaran data kepegawaian yang meragukan.
3. Menginformasikan untuk mengembalikan data kepegawaian yang
kurang valid.
5. PENGADMINISTRASI UMUM
IKHTISAR JABATAN :
Menerima, mengagenda, mendistribusikan dan mengarsip surat serta
menyediakan alat tulis kantor guna kelancaran pelaksanaan tugas.
URAIAN TUGAS :
1. Menerima surat masuk dan dokumen kedinasan lainnya serta meneliti
kebenaran dokumen.
2. Mencatat dan mengagenda surat masuk dan dokumen kedinasan
lainnya sebelum diajukan kepada pimpinan.
3. Menyediakan surat masuk pada pimpinan untuk ditindaklanjuti dan
meneruskan sesuai disposisi atau arahan.
4. Menyediakan konsep surat keluar untuk dimintakan tanda tangan
pimpinan.
5. Mencatat surat keluar setelah ditandatangani pimpinan untuk
memudahkan pengecekan.
6. Mengarsip surat masuk dan surat keluar sesuai dengan metode
kearsipan yang berlaku.
7. Menemukan kembali arsip surat dan dokumen kedinasan lainnya
sewaktu dibutuhkan.
8. Mengajukan permohonan alat tulis kantor dan mendistribusikan kepada
yang memerlukan sesuai petunjuk pimpinan.
9. Mengadministrasi data kepegawaian internal unit kerja untuk
mempermudah pelayanan pegawai.
10. Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun
tertulis.
11. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lisan
maupun tertulis.
12. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan yang
berkaitan dengan bidang tugas.
4
no reviews yet
Please Login to review.