Authentication
353x Tipe PDF Ukuran file 0.62 MB Source: hukum.unimudasorong.ac.id
UNIVERSITAS PENDIDIKAN MUHAMMADIYAH SORONG KODE
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN HUMANIORA DOKUMEN
PROGRAM STUDI HUKUM
RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER ………………..
MATA KULIAH KODE Rumpun MK BOBOT (sks) SEMESTER Tgl. Penyusunan
Pengantar Ilmu Hukum HK1107 Pengembangan T= 4 P = 0 I 30 Sepetember
Hukum Dasar (Satu) 2020
DOSEN PENGEMBANG RPS Koordinator RMK Ka PRODI
Aldilla Yulia Wiellys Sutikno, M.H.
NIDN.1404039201
Idik Saeful Hidayat, M.H.
OTORITASI / PENGESAHAN NIDN.1413029401
Maria Azis, M.H.
NIDN 1417129501
Muhammad Fadli Asri, L.LM. Aldilla Yulia W.S, M.H. Muhammad Fadli Asri, L.LM.
NIDN. 1418119501 NIDN 1404039201 NIDN. 1418119501
Capaian CPL-PRODI yang dibebankan pada MK
Pembelajaran (CP) CPL-S-2 Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika;
CPL-S-7 Taat hukum dan disiplin dalam kehidupanbermasyarakat dan bernegara;
Mampu menerapkan pemikiran logis,kritis, sistematis dan inovatif dalam konteks pengembangan atau
CPL-KU-1 implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai
dengan bidang keahliannya.
CPL-KK-1 Mampu melakukan penelusuran dokumen hukum untuk digunakan dalam penyelesaian kasus.
CPL-KK-2 Mampu memberikan nasihat hukum melalui konsultasi dan bantuan hukum kepada
masyarakat
CPL-PP-1 Konsep teroritis secara mendalam tentang:(1) norma, keadilan, dan kebenaran; dan (2) sumber, asas, prinsip,
teori, norma, dan struktur dari sistem hukum Romawi, hukum Anglo Saxon, dan hukum adat.
Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK)
Mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan hukum yang memperhatikan
CPMK dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam
rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni.
CPL=> Sub-CPMK
CPL-PP-1 Sub-CPMK-1. mampu. menjelaskan sejarah pengantar ilmu hukum [C2,A3]
CPL-PP-4 Sub-CPMK-2. mampu menjelaskan klasifikasi cabang ilmu [C2,A3]
CPL-PP-2 Sub-CPMK-3. mampu menjelaskan ruang lingkup ilmu hukum dan disiplin ilmu hukum [C2,A3]
CPL-S-9 Sub-CPMK-4. Mampu menjelaskan masyarakat dan ketertiban [C3,A3]
CPL-PP-1 Sub-CPMK-5. mampu menjelaskan arti tujuan dan asas kaedah hukum[C3,A3]
CPL-S-1 Sub-CPMK-6. mampu menjelaskan sumber-sumber hukum [C3,A3,P3]
CPL-PP-7 Sub-CPMK-7. mampu menjelaskan hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia [C3,A3]
CPL-PP-4 Sub-CPMK-8. mampu menjelaskan mazhab ilmu pengetahuan hukum [C3,A3]
CPL-PP-1 Sub-CPMK-9 mampu menjelaskan pembidangan ilmu pengetahuan hukum [C3,A3]
CPL-KK-3 Sub-CPMK-10. mampu menjelaskan penemuan hukum [C6,A3,P3]
CPL-PP-1 Sub-CPMK-11. mampu menjelaskan sistem hukum [C6,A3,P3]
CPL-KU-1 Sub-CPMK-12. mampu menjelaskan ilmu hukum sebagai ilmu pengetahuan [C6,A3,P3]
CPL-PP-4 Sub-CPMK-13. mampu menjelaskan subjek hukum [C3,A3]
Diskripsi Singkat Mata kuliah PIH yang diberikan di Program Studi Hukum berupaya memberikan bekal kemampuan kepada mahasiswa untuk
MK dapat memahami, mengevaluasi dan menganalisis ruang lingkup ilmu hukum, berbagai pengertian hukum, sumber hukum,
norma-norma yang berkembang dalam masyarakat, fungsi dan peran hukum, subyek dan obyek hukum, peristiwa hukum,
penafsiran hukum, bentuk-bentuk hukum, cara mengisi kekosongan hukum dan politik hukum Indonesia
Bahan kajian 1. Pengertian mata kuliah sejarah pengantar ilmu hukum: a. Istilah Pengantar Ilmu Hukum, a. Batasan pengertian tentang ilmu
(BK): Materi hukum, c. Kedudukan dan fungsi Pengantar Ilmu Hukum
Pembelajaran 2. Manusia dan Masyarakat: a. Hakikat manusia dan masyarakat, b. Kedudukan manusia dalam masyarakat, c. Hukum sebagai
kebutuhan manusia dan masyarakat.
3. Kaedah Hukum dan Kaidah Sosial lainnya: a. Jenis-jenis kaidah sosial, b. Fungsi kaidah sosial sebagai perlindungan
kepentingan manusia, c. Perbedaan antara kaidah hukum dengan kaidah sosial yang lain, d. Hubungan antara kaidah hukum
dengan kaidah sosial yang lain.
4. Sumber-sumber Hukum: a. Arti sumber hukum, b. Sumber hukum materil, c. Sumber hukum formil.
5. Pembidangan Hukum: a. Pembidangan hukum berdasarkan bentuknya, b. Pembidangan hukum berdasarkan hal yang diatur,
c. Pembidangan hukum berdasarkan cara mempertahankannya, d. Pembidangan hukum berdasarkan tempat berlakunya.
6. Macam-macam Aliran Hukum: a. Aliran hukum alam, b. Positivisme hukum, c. Utilitarianisme, d. Mazhab sejarah, e.
Sociological jurisprudence, f. Aliran hukum bebas, Critical legalstudies, h. Feministjurispudence.
7. Ilmu Bantu Hukum: a. Sejarah hukum, b. Sosiologi hukum, c. Perbandingan hukum, d. Antropologi hukum, e. Psikologi
hukum, f. Logika hukum, g. Politik hukum, h. Filsafat hukum.
8. Ilmu Hukum Sebagai Ilmu Pengertian Hukum: a. Pengertian hukum, b. Nilai dasar hukum, . Tujuan hukum, c. Fungsi
hukum, d. Asas hukum, e. Peristiwa hukum, f. Hubungan hukum, g. Akibat hukum, h. Hak danKewajiban, i. Subjek hukum,
j. Objek hokum\
9. Penemuan Hukum: a. Hakim sebagai penemu hukum, Pengertian dan metode penemuan hukum, Metode Penafsiran, Metode
Kontruksi hukum.
10. Unifikasi hukum dan Kodifikasi hukum: a. Unifikasi Hukum, b. Kodifikasi Hukum c. Persamaan dan perbedaan Unifikasi
Hukum dan Kodifikasi Hukum.
Pustaka Utama :
1. L.J. Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita,2004
2. C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan tata Hukum Indonesia, Jakarta:Balai Pustaka, 2002
3. E.Utrecht/Moh.Saleh Djindang, Pengantar Ilmu Hukum,Jakarta: Sinar harapan,1989
4. Sajtipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti Bandung, 2000
5. R.Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, Bandung: RajaGrafindo Persada, 2003
6. Bagir Manan, Konvensi Ketatanegaraan, bandung: Armico:1998
7. Hans Kelsen, Pengantar Teori Hukum,Bandung: Nusamedia, 2010
8. H.R. Otje Salman, Anton F. Susanto, Teori Hukum: meningat, mengumpulkan, dan membuka kembali, Bandung: Refika
aditama,`2004
9. R. Soepomo, Sistem Hukum di Indonesia: Sebelum PerangDunia II, Jakarta:Pradnya Paramita, 1997
10. Subekti, Pokok-Pokok hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 2003
11. R. Soekardono, Hukum Dagang Indonesia. Jilid I (bagian pertama). P.T. Dian Rakyat,1983
12. Jilmly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jilid I dan II, Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan MKRI,2006.
13. Philipus M. Hajon, at.all. Pengantar Hukum adminstrasi negara, Jogjakarta: Gadjah Mana University Press, 2008
14. Sudikno Mertokusumo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Yogyakarta:Citra Aditya Bakti,1993 15. C. Van
Vollenhoven, Penemuan Hukum Adat, Jakarta:Djambatan, 1987
Pendukung :
15. Hanafi Arief, 2016, Pengantar Hukum Indonesia dalam Tataran Historis, Tata Hukum dan Politik Hukum Nasional,
Yogyakarta: LKiS Pelangi Aksara.
16. Muhamad Sadi Is, 2017, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana. Cet. II.
17. Rahman Amin, 2019, Pengantar Hukum Indonesia, Yogyakarta: Deepublish.
Dosen Pengampu Aldilla Yulia Wiellys Sutikno, M.H.
Software Hardware
Media 1. E-Learning Unimuda. Pc & Projector
Pembelajaran 2. Ppt.
Assement 1. Ujian Tengah Semester (UTS.)
2. Ujian Akhir Semester (UAS).
MK Prasyarat -
Mg Sub-CPMK Penilaian Bantuk Pembelajaran; Metode Materi
Ke- (sbg Pembelajaran; Penugasan; [Estimasi Pembelajaran Bobot
kemampuan Waktu] [Pustaka] Penila
akhir yg Indikator Kriteria & Bentuk Tatap muka/Luring Daring ian %
diharapkan)
1 2 3 4 5 6 7 8
1 Sub-CPMK-1: Ketepatan Kriteria: a. Kuliah: eLearning: Pengertian 10
Mampu menjelaskan tentang Pedoman b. Diskusi, https://elearning- Pengantar Ilmu
menjelaskan Pengantar Ilmu Penskoran c. [TM: 1x(4x50”)] fst- Hukum: a. Istilah
Pengertian mata Hukum: a. Istilah (Marking Tugas-1: Menyusun fishum.unimudaso Pengantar Ilmu
kuliah Pengantar Ilmu Scheme) ringkasan dalam rong.ac.id/course/v Hukum, a. Batasan
Pengantar Ilmu Hukum, a. Batasan Bentuk non-test: bentuk makalah iew.php?id=418 pengertian tentang
Hukum [C2,A3] pengertian tentang a. Meringkas tentang pengertian ilmu hukum, c.
ilmu hukum, c. materi kuliah ilmu, hukum, dan ilmu Kedudukan dan
Kedudukan dan b. Kuis-1 hukum berserta contoh fungsi Pengantar
fungsi Pengantar nya. Ilmu Hukum
Ilmu Hukum [PT+BM:(1+1)x(4x60 [6] hal.: 10-40
”)]
2 Sub-CPMK-2: a. Ketepatan Kriteria: Kriteria: eLearning: Kualifikasi ilmu 7.5
mampu membedakan Pedoman Pedoman Penskoran https://elearning- formal, ilmu
menjelaskan pengertian dan Penskoran (Marking Scheme) fst- empiris dan ilmu
manusia dan karakteristik ilmu (Marking Bentuk non-test & tes: fishum.unimudaso formal.[2] hal. 3-49
masyarakat fornal, ilmu empiris Scheme) dipilih, beserta rong.ac.id/course/v
[C2,A3] dan ilmu praktis. Bentuk non-test penjelassannya. iew.php?id=418
b. Ketepatan & tes: [PT+BM:(1+1)x(4x60”)
menjelaskan ilmu a. Merumuskan ]
hukum perbedaan ilmu
formal, ilmu
empiris dan ilmu
praktis;
b. Kuis-2;
3 Sub-CPMK-3: a. Ketepatan Kriteria: Kriteria: eLearning: Kualifikasi ilmu 7.5
mampu menjelaskan tentang Pedoman Pedoman Penskoran https://elearning- tentang kaidah.[2]
menjelaskan kaidah sosial. Penskoran (Marking Scheme) fst- hal. 3-49
ruang lingkup b. Ketepatan (Marking Bentuk non-test & tes: fishum.unimudaso
ilmu hukum dan menjelaskan jenis Scheme) dipilih, beserta rong.ac.id/course/v
disiplin ilmu kaidah agama, Bentuk non-test penjelassannya. iew.php?id=418
no reviews yet
Please Login to review.