Authentication
380x Tipe PDF Ukuran file 0.15 MB Source: eprints.uad.ac.id
Prosiding Konferensi Nasional Kewarganegaraan III p-ISSN 2598-5973
11 November 2017, Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta e-ISSN 2599-008X
Penegakan Hukum dan Implementasi Pasal 27 Ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945 tentang Persamaan Kedudukan
di Hadapan Hukum
Mufti Khakim
Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan
Pos-el: mufti.khakim@law.uad.ac.id
Abstrak
Penegakan hukum merupakan bagian tak terpisahkan dari hukum itu sendiri, bahkan penegakan hukum menjadi cermin dari
hukum di suatu Negara. Penegakan hukum dapat pula diartikan sebagai hal yang menegakan atau mempertahankan hukum oleh
penegak hukum apabila telah terjadi pelanggaran hukum akan atau mungkin dilanggar. Konstitusi Negara Republik Indonesia
Pasal 27 Undang-undang Dasar 1945 dijelaskan “segala warga negara bersamaan kedudukannya itu dengan tidak ada kecualinya.
Kesamaan kedudukan di dalam hukum, termasuk juga dalam penegakan hukum bagi tiap warga negara menjadi panduan bagi
para penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya. Saaat penegak hukum tak lagi memperlakukan warga negara secara sama
maka hal ini merupakan benih-benih ketidak adilan. Prinsip kesamaan kedudukan didalam hukum salah satu pilar keadilan.
Pertanyaan medasar dalam tulisan ini? Apakah penegakan hukum di Indonesia sudah mencerminkan pelaksanaan pasal 27 ayat
(1) Undang-undang Dasar 1945. Penegakan hukum tidak boleh mengesampingkan hak-hak narga negara yang diatur dalam
konstitusi hanya karena perbedaan ras, suku, agama, bahasa, budaya, politik. Kesamaan kedudukan dalam hukum menjadi
prinsip dalam penegakkan hukum di Negara Indonesai sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Kata kunci: Kesamaan, Penegakan hukum, Konstitusi.
Pendahuluan kaan UUD 1945 sebagai perwujudan cita-cita hukum
Negara Republik Indonesia sebagai Negara demo- (rchtsidee) (Waluyo, 2016: 266).
krasi tentu harus memiliki perangkat aturan yang Supremasi hukum mendapatkan momentum pas-
mengatur terlaksananya sistem demokrasi. Salah satu ca reformasi, sebelum masa reformasi Negara Indo-
perangkat aturan yang mendasar adalah konstitusi. nesia lebih pas di namakan supremasi politik. Hal ini
Konstitusi Negara Republik Indonesia mengatur hu- dikarenakan politik menjadi segala-galannya. Politik-
bungan antar lembaga Negara, Pembagian kekuasaan, lah yang menentukan mana yang benar mana yang
sistem Negara. Indonesia sebagai Negara berdasar salah, semua didasarkan pada kekuatan politik.
hukum tercantum dalam Bab 1 tentang Bentuk dan Penegasan Negara Indonesia sebagai Negara hu-
Kedaulatan Negara Pasal 1 ayat (3), mencatumkan kum pada amandemen UUD 1945 pada tahap ke em-
bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Hal pat yaitu sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 1 ayat
ini membawa konsekuensi bahwa Negara Indonesia (3). Dicantumkannya Negara Hukum atau Negara
sebagai Negara yang menjunjung tinggi hukum. berdasar atas hukum memberikan landasan yang kuat
Seluruh warga Negara Indonesia tak terkecuali harus bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk saling me-
tunduk dan patuh pada hukum yang berlaku tanpa ngawasi, menjaga agar hukum bisa berjalan dengan
diskriminasi. adil. Penguasa tak lagi bisa sewenang-wenang bahkan
Negara hukum memberikan makna bahwa selu- tak ada lagi orang yang kebal hukum baik itu orang
ruh kebijakan pemerintahan dalam menjankan kekua- kaya, pejabat, berpangkat, semua harus menjunjung
saanya harus berdasar hukum. Lembaga-lembaga tinggi hukum yang berlaku.
Negara baik legislatif, yudikatif, maupun eksekutif Negara berdasar hukum ini kemudian secara
semua berdasarkan pada hukum. Hukum menjadi substantive memunculkan agar kehidupan berbangsa
panglima atau dikenal dengan supremasi hukum. dan bernegara bisa mencapai kualitas yang substantif
Penegasan Negara hukum bukan hanya slogan akan pada bidang hukum seperti: (Barda Nawawi Arif,
tetapi hal ini mengacu pada jiwa dan semangat Un- 2001:14)
dang-undang Dasar 1945. Di dalam Undang-undang
Dasar 1945 refleksi Indonesai sebagai Negara hukum, 1. Adanya perlindungan Hak Asasi Manusia
di samping tampak dalam rumusan pasal-pasalnya juga 2. Tegaknya nilai kebenaran, kejujuran, keadilan dan
sejiwa, sejalan dan merupakan pelaksanaan dari po- kepercayaan
kok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembu-
353
Prosiding Konferensi Nasional Kewarganegaraan III p-ISSN 2598-5973
11 November 2017, Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta e-ISSN 2599-008X
3. Tadak adanya penyalahgunaan kekuasaan/ amanaan, ketentraman, kepastian, kelestarian kon-
kewenangan tiunitas, effisiensi, satu sama lain tergantung dari
4. Bersih dari praktek, korupsi, kolusi, nepotisme keadaan atau kasus dimana para pihak berada. Hu-
(KKN) kum adalah kaidah atau peraturan-peraturan tingkah
laku dan adalah kebiasaan masyaarakat yang memuat
5. Bebas dari mafia peradilan atas suruhan dan larangan (Apeldoorn, 1985:31).
6. Terwujudnya kekuasaan kehakiman/penegakan Ada juga yang mengartikan bahwa hukum itu
hukum yang merdeka, tegaknya kode etik/kode bertalian dengan manusia dan manusia merupakan
profesi. satuan yang melakukan tindakan-tindakan untuk me-
7. Adanya penyelenggaraan pemerintahan yang ber- menuhi segala apa yang berharga bagi hidupnya ka-
sih dan berwibawa rena dorongan batin (Sewo, 1951:58).Menurut Leon
Duguit hukum adalah aturan tingkah laku para ang-
Negara yang didamkan, Negara yang aman damai gota masyarkat aturan yang daya penggunaanya pada
semua orang patuh dan tunduk pada hukum yang ber- saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat se-
laku. Rasa aman semestinya dirasakan oleh seluruh bagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang
masyarakat Indonesia, rasa aman dari segala bentuk jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap
diskriminasi, ada jaminan akan terpenuhinya hak-hak orang yang melakukan pelanggaran (Sudarsono,
asasinya, dengan begitu akan muncul rasa ketentera- 1991:43). Definisi menurut Leon Duguit ada hal-hal
man. yang harus digaris bawahi dalam mengartikan hukum
Fenomena akhir-akhir ini dihebohkan beberapa yaitu adanya aturan, masyarakat, jaminan kepen-
kasus sebagai cerminan adanya persolaan atau ke- tingan, dan sanksi atau efek dari hukum. Kebera-
senjangan perlakuan hukum terhadap warga Negara, gaman definisi hukum menunjukkan bahwa hukum
misal kasus nenek Minah pencuri buah kakao dila- dapat diterangkan sesuai dari prespektif mana ia
wankan dengan kasus korupsi, maling ayam yang ba- memandang atau dari sisi mana tergantung dari
bak belur dihajar masa dengan perlakuan terhadap seting social yang melingkupinya.
para pejabat yang sama-sama mencuri tetapi dengan Satjipto Raharjdo mengartikan penegakan hu-
jabatanyaa atau korupsi, penjahat narkoba kelas teri kum dalam prespektif sosiologis adalah bahwa pene-
dengan kelas kakap dll. Hal ini memuculkan tanda gakan hukum itu bukan merupakan suatu tindakkan
tanya seperti inikah perlakukan Negara terhadap yang pasti, menerapkan hukum terhadap suatu
warga negaranya dalam penegakan hukum. Seringkali kejadian yang dapat diibaratkan menarik garis lurus
hukum dicerminkan disamakan dengan penegakan hu- antara dua titik tetapi penegakkan hukum itu me-
kum padahal keduanya satu hal yang sangat berbeda. ngandung pilihan dan kemungkinan, oleh karena
Kedudukan warga Negara dalam berhukum telah dihadapkan kepada suatu kenyataan yang kompleks
dijelaskan lebih tegas dalam pasal 27 yang berbunyi (Raharjdo, 2002, 173).
“segala warga Negara bersamaan kedudukannya di Penegakan hukum diartikan sebagai sebuah apli-
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjun- kasi hukum terhadap suatu kejadian atau peristiwa.
jung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada Penegakkan hukum dapat pula diartikan sebagai hal
kecualinya. Hal tersebut meberikan makna bahwa yang menegakan atau mempertahankan hukum oleh
semua warga negara sama kedudukannya dalam hu- para penegak hukum apabila telah terjadi pelang-
kum, muncul lagi pertanyaan apa sudah demikian garan hukum akan atau mungkin dilanggar. Definisi
nyatanya. ini mengartikan ada beberapa faktor ditegakan hu-
kum yaitu ada faktor aturan yang mengatur sesuatu,
Penegakan Hukum kemudian penegak hukum dan peristiwa hukum atau
akan ada pelanggaran hukum atau kemungkinan
Pengertian Penegakan Hukum adanya pelanggaran baru terjadi penegakkan hukum.
Pengertian penegakan hukum secara etimologi Dalam prespektif lain mengartikan bahwa pe-
penegakkan hukum terdiri dari dua kata yang negakkan hukum adalah kegiatan menyerasikan hu-
berbeda yang masing-masing kata bisa kita urai satu bungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-
persatu. Kata yang satu adalah penegakkan dan kaidah/pandangan-pandangan menilai yang mantap
satunya hukum. Penegakkan memiliki arti sebagai dan mengejawantahkan dari sikap tindak sebagai
suatu proses, perbuatan, cara menegakkan (Depar- rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk
temen Pendidikan dan Kebudayaan, 1985: 912). menciptakan (sebagai “social engineering”) meme-
Hukum memiliki definisi atau arti yang berma- lihara dan mempertahankan (sebagai “social control”)
cam-macam, ada yang mengartikan hukum adalah kedamaian pergaulan hidup (Purbacaraka, 1977: 80).
ide (dalam istilah Sosiologi: “meaning”) tentang atau Definisi diatas dapat juga diartikan bahwa penegak-
yang bertujuan mencipta: keadilan, ketertiban, ke- kan hukum merupakan kesatuan nilai-nilai, sistem
354
Prosiding Konferensi Nasional Kewarganegaraan III p-ISSN 2598-5973
11 November 2017, Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta e-ISSN 2599-008X
norma dan sistem aturan-aturan perilaku dan perila- Persamaan kedudukan dalam Hukum (equality
ku itu sendiri. before the law)
Ada yang merumuskan bahwa penegakkan hu- Setiap warga negara menginginkan mendapatkan
kum sebagai suatu usaha melaksanakan hukum se- keadilan dalam berhukum, kesamaan kedudukan
bagaimana mestinya mengawasi pelaksanaanya agar dalam hukum merupakan salah satu bentuk keadilan.
tidak terjadi pelanggaran, memulihkan hukum yang Tugas Negara menciptakan hukum yang tidak diskri-
dilanggar itu supaya tegak kembali (Muhammad, minatif terhadap warga negaranya. Pasal 28D ayat (1)
1997:115). UUD 1945, mengatakan “setiap orang berhak atas
Lain lagi menurut Satjipta Raharja merumuskan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
definisi penegakkan hukum sebagai berikut: “pene- hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hada-
gakkan hukum adalah suatu proses untuk mewujud- pan hukum”. Hal ini lebih menegaskan secara
kan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan, implementatif dari pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
adapun disebut keinginan hukum disini tidak lain Persamaan kedudukan didalam pemerintahan
adalah nilai-nilai badan pembentuk undang- undang dan di hadapan hukum telah menjadi konsensus ber-
yang dirumuskan dalam peraturan-peraturan hukum sama antara yang memerintah dengan yang dipe-
proses penegakkan hukum ikut menentukan bangun- rintah yang telah ditegaskan dalam konstitusi, setiap
an penegakkan hukum itu dijalankan. orang diakui dan dijamin hak pribadinya, setiap
Pengertian penegakkan hukum ada yang mengar- orang, siapapun dia mempunyai kedudukan yang
tikan penegakkan hukum terletak pada kegiatan sama dan sederajat di dalam hukum dan peme-
mengoperasikan hubungan nilai-nilai yang terjabar di rintahan. Sebagai konsekuensinya adalah “pasal ini
dalam kaidah-kaidah yang mantap dan menge- mengharuskan negara untuk tidak memperlakukan
jawantahkan dari sikap tidak sebagai rangkaian penja- orang tidak adil, baik dalam pengadilan maupun
baran nilai tahap akhir untuk menciptakan, meme- pemerintahan. Artinya tidak seorangpun dapat di-
lihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan paksa melawan kemauan orang lain baik dengan cara
hidup. ancaman, desakan maupun dengan sikap politis
Penegakkan hukum dapat dibedakan menjadi dua (Rukmini dalam repository.unpas.ac.id/13973/1/
Menurut Satjipto Rahardjo (Satjipto, 2002:174). 1) Jurnal%20Basyar.do.
Penegakkan hukum semata-mata dilihat dari per- Konstitusi melarang perlakuan diskriminatif baik
aturan yaitu sebagai kelanjutan logis atau proses logis substansi kebijakan, substansi perundangan, pene-
diciptakannya peraturan hokum; 2) Penegakkan hu- gakkan hukumnya, dan juga budaya hukumnya.
kum sebagai keterlibatan manusia dalam proses Alasan diskriminatif bisa dikarenakan golongan ter-
bekerjanya hukum. Dijk dalam Abdurahhman, dalam tentu, ras, agama, suku, bahasa, keturunan, jabatan,
Sabin Utsman mengatakan bahwa hukum harus dipa- dan kekayaan.
hami dengan latar belakang masyarakat yang seluas-
luasnya, semua peran ganda memperlihatkan sifat Pembahasan
khostis fungsi dari sismtem mereduksi kompleksitas Persamaan kedudukan dalam hukum dan peme-
tersebut. Dengan cara tersebut kehidupan menjadi rintahan disatu sisi, disisi lain perlakuan yang sama
tertata dan kepastian dalam masyarakat dapat dicip- dalam hukum. Persamaan dalam hukum memiliki
takan. (Utsman, 2008:10). makna bahwa dalam pengaturan hukum secara subs-
Penegakkan hukum tak bisa dilepaskan dari pe- tantif tidak boleh ada diskriminasi, atau membuka
maknaan akan hukum itu sendiri maka penegakkan peluang untuk terciptanya diskriminasi. Perlakuan
hukum menilik pengertian diatas akan dipengaruhi yang sama dalam hukum juga memiliki arti bahwa
sedikit banyak oleh pemahaman masyarakat tentang dalam berlangsungnya hukum, berjalanya hukum, ber-
aturan hukum positif yang berlaku. Menurut fungsinya hukum, dan penegakan hukum maka tidak
Menurut Prof. Barda Nawawi, Penegakan hukum juga diijinkan adanya diskriminasi.
Pidana ada 3 yaitu:1). Penegakan hukum pidana Penegakan hukum bisa efektif membutuhkan
formulatif yaitu penegakan hukum pidana pada taraf empat unsur: (Sunarso, 2005:103)
bagaimana memformulasikan hukum pidana dalam 1. Unsur Substansi Hukum
peraturan hukum. 2).Penegakkan hukum yudikatif
proses peradilan pidana = SPP (penegakan hukum Substansi hukum atau aturan hukum tidak bisa
inkonkreto). 3). Penegakan hukum eksekutif. Pene- dilepaskan dari politik hukum. Para pembuat undang-
gakkan hukum tidak hanya diartikan dalam penger- undang dalam membuat aturan harus didasari oleh
tian yang sempit yaitu penegakkan melalui proses keingingn luruh untuk membentuk masyarakat sesuai
peradilan akan tetapi penegakkan hukum disini dengan tujuan nasional. Aturan hukum yang mampu
diartikan dalam pengertian yang luas (Barda, 2001: mengarahkan perubahan masyarakat ke arah yang
21). lebih baik dan tidak dibuat hnay untuk kepentingan
355
Prosiding Konferensi Nasional Kewarganegaraan III p-ISSN 2598-5973
11 November 2017, Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta e-ISSN 2599-008X
sesaat. Substansi hukum dikatakan baik apabila di kualitas dan kuantitas tindak kejahatan serta kemam-
dalamnya mengandung kepastian hukum dan tidak pun pelaku untuk memberikan fasilitas yang lebih ke-
diskriminatif, mengandung kemanfaatan dan bisa pada penegak hukum dijadikan celah untuk men-
dilaksanakan. Penegakan hukum yang diskriminatif dapatkan perlakuan yang istimewa. Diskriminasi akan
bermula dari aturan yang ambigu (tidak jelas) sehingga muncul, perlakukan penegak hukum kepada warga
membuka peluang untuk ditafsirkan dengan berbagai Negara akan berbeda karena kemampuan warga
macam penafsiran yang seringkali menguntungkan Negara yang mamapu memberikan fasilitas tertentu
pihak tertentu. Persamaan perlakuan dalam hukum dengan yang tidak mampu. Bukan menjadi rahasia lagi
merupakan implementasi dari persamaan kedudukan bagi penjahat kelas kakap baik pada masa penyidikan
dalam hukum. Hukum disisi lain bisa menjadi pe- maupun di tahanan, dan di lembaga pemasyarakatan
nengah dan solusi konflik yang terjadi dalam ber- seringkali diperlakukan secara istimewa.
negara. Akan tetapi pada saat yang lain apabila dalam 4. Unsur kultur budaya
pengaturan, substansi, sudah berlaku diskriminatif
maka hukum akan menjadi akar konflik. Perpecahan Memahami kultur budaya harus dilihat dari dua
antar golongan, suku, ras, agama bisa timbul bermula sisi, yang pertama sisi penegak hukum dan yang kedua
dari peraturan yang diskriminatif. Salah satu contoh sisi masyarakat itu sendiri. Tindakan dikriminasi
diskriminatif dalam pengaturan ekonomi, pemba- seringkali muncul dari dua pihak, pihak penegak dan
ngunan, kebijakan tata ruang, kebijakan pemanfaatan pihak masyarakat. Saat penegak hukum melakukan
sumberdaya alam, kebijakan social, kebijakan hukum, orang-orang tertentu yang melakuakn pelanggaran
kebijakan dalam mengakses informasi, dan kebijakan hukum diperlakukan dengan istimewa karena jabatan-
politik. Negara ini bisa hancur bila banyak ditemukan nya, kekayaanya, pangkatnya dan masyarakat meng-
peraturan yang diskriminatif. anggap itu hal yang biasa maka perlakukan ini akan
2. Struktur Penegak Hukum berlangung terus menerus. Seharusnya masyarakat
menempatkan dirinya sebagai kontrol bila terjadi dis-
Kesiapan dan kemampuan penegak hukum dalam kriminasi hukum dengan memanfaatkan mass media
melaksanakan tugasnya mutlak harus dibekali dengan mapun organisasi kemasyarakatan. Bukan meng-
pemahaman terhadap substansi hukum itu sendiri. anggap hal ini sebagai sesuatu yang normal, bahkan
Prosedur penanganan perkara hukum seringkali, masyarakat menjadi bagian dari penyokong adanya
kewenangan penegak hukum untuk melakukan dis- perlakuan yang diskriminatif.
kresi seringkali menjadi peluang terciptanya Persamaan perlakuan dalam hukum merupakan
diskriminasi. Kualitas pelanggaran terhadap substansi implementasi dari persamaan kedudukan dalam
hu-kum terus mengalami peningkatan. Kejahatan dila- hukum. Hukum disisi lain bisa menjadi penengah dan
kukan lebih silent, rapi, sistematis, terstruktur dengan solusi konflik yang terjadi dalam bernegara. Akan
baik dan seakan akan tindakan tersebut adalah tin- tetapi pada saat yang lain apabila dalam pengaturan,
dakan yang normal padahal hal itu merupakan tindak substansi, sudah berlaku diskriminatif maka hukum
kejahatan. Kejahatan model seperti ini seringkali akan menjadi akar konflik. Perpecahan antar go-
dikenal sebagai kejahtan krah putih (white |color crime) longan, suku, ras, agama bisa timbul bermula dari
dilakukan oleh orang-orang yang memiliki jabatan peraturan yang diskriminatif. Salah satu contoh dis-
tertentu atau orang yang terhormat. Kemampuan kriminatif dalam pengaturan ekonomi, pembangunan,
penegak hukum dalam melakukan penegakan terha- kebijakan tata ruang, kebijakan pemanfaatan sumber-
dap kejahatan seperti ini seringkali menemukan daya alam, kebijakan sosial, kebijakan hukum, kebija-
banyak persolan dalam penyelesaian tindak kejahatan. kan dalam mengakses informasi, dan kebijakan politik.
Hal inilah yang kemudian memunculkan persolan Negara ini bisa hancur bila banyak ditemukan per-
diskriminasi terhadap pelaku tindak kejahtan biasa aturan yang diskriminatif.
dan kejahatan yang dilakukan oleh penjahat krah
putih. Missal kejahatan tersebut dilakukan oleh atasan Negara harus hadir dengan kebijakan yang adil.
dari penegak hukum itu sendiri, teman atau kolega, Missal kebijakan pemerintah yang lagi hangat-hangat-
pejabat tertentu yang kedudukanya lebih tinggi dari nya tentang reklamasi teluk Jakarta. Masyarakat
pada penegak hukum yang melakukan penegakan nelayan yang sehari-hari hidupnya tergantung dari
hukum. sumber daya ikan yang ada diteluk Jakarta, masya-
3. Unsur sarana dan fasilitas yang dimiliki penegak rakat pantai yang hidupnya sangat tergantung dengan
hukum teluk Jakarta merasakan tidak diperlakukan secara
adil saat ada kebijakan untuk mereklamasi teluk
Fasilitas yang diberikan Negara kepada para pe- Jakarta. Reklamasi ini nantinya akan dibangun peru-
negak hukum yang belum berimbang dengan beban mahan dan tempat usaha untuk orang-orang elit, kaya
tugas yang diemban dapat memberikan peluang bagi dan berduit tetapi disisi lain mematikan penghidupan
penegak hukum untuk menyalahgunakan kewenangan masyarakt yang lemah tanpa ada solusi untuk masya-
untuk mencari keuntungan. Beban tugas untuk mela- rakat pantai. Hingga hari ini menjadi masalah yang
kukan penegakan hukum dengan meningkatnya cukup krusial bahkan bisa menimbulkan konflik sosial,
356
no reviews yet
Please Login to review.