Authentication
394x Tipe PDF Ukuran file 0.34 MB Source: e-journal.uajy.ac.id
12
BAB II
HASIL PEMBAHASAN
A. Hukum Kesehatan
1. Pengertian Hukum Kesehatan
Hukum kesehatan menurut Anggaran Dasar Perhimpunan Hukum
Kesehatan Indonesia adalah, “Semua ketentuan hukum yang berhubungan
langsung dengan pemeliharaan/pelayanan kesehatan dan penerapannya”.4 Hal
tersebut menyangkut hak dan kewajiban baik dari perorangan dan segenap
lapisan masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan maupun dari pihak
penyelenggara pelayanan kesehatan dalam segala aspeknya, organisasi,
sarana, pedoman standart pelayanan medik, ilmu pengetahuan kesehatan dan
sumber-sumber hukum lainnya. Dalam hal ini hukum kedokteran merupakan
bagian dari hukum kesehatan, yaitu yang menyangkut pelayanan kedokteran
(medical care/service).
Pengetahuan hukum kesehatan harus diketahui dan didalami, karena
pengetahuan ini akan memberi wawasan tentang ketentuan hukum yang
berhubungan dengan pelayanan kesehatan. Memahami dan mendalami
pengetahunan hukum kesehatan akan memberi keyakinan kepada tenaga
kesehatan dalam menjalankan profesi kesehatan yang berkualitas dan selalu
berada pada jalur yang aman, tidak melanggar etika dan ketentuan hukum.
4
Jusuf Hanafiah dan Amri Amir,1999, Etika Kedokteran dan Hukum Kesahatan, EGC, Jakarta,
hlm. 3.
12
13
Hukum kesehatan mencakup komponen-komponen hukum bidang
kesehatan yang berhubungan satu sama lainnya, yaitu hukum
kedokteran/kedokteran gigi, hukum keperawatan, hukum farmasi klinik,
hukum rumah sakit, hukum kesehatan masyarakat, hukum kesehatan
lingkungan dan sebagainya.
Leenen memberikan definisi hukum kesehatan sebagai berikut:
“Hukum kesehatan meliputi ketentuan hukum yang langsung berhubungan
dengan pemeliharaan kesehatan dan penerapan dari hukum perdata, hukum
pidana, hukum adminitratif dalam hubungan tersebut, pedoman internasional,
hukum kebiasaan dan yurisprudensi yang berkaitan dengan pemeliharaan
kesehatan, hukum otonom, ilmu dan literatur menjadi sumber hukum
kesehatan”.5 Menurut Rang, hukum kesehatan adalah “keseluruhan aturan-
aturan hukum dan hubungan-hubungan kedudukan hukum yang langsung
berkembang dengan atau yang menentukan situasi kesehatan di mana manusia
berada”.6
Berdasarkan pengertian mengenai hukum kesehatan yang telah
dikemukakan, penulis dapat memberi kesimpulan bahwa hukum kesehatan
merupakan hukum yang mengandung banyak aspek dalam kehidupan manusia
terutama yang berhubungan dengan segi pelayanan kesehatan manusia dan
penerapannya, seperti aspek hukum administrasi, aspek hukum perdata,
maupun aspek hukum pidana.
5
Fred Ameln, 1991, Kapita Selekta Hukum Kedokteran, Grafikatama Jaya, Jakarta.
6
Amri Amir, 1997, Bunga Rampai Hukum Kesehatan, Widya Medika, Jakarta, hlm. 10.
13
14
2. Obyek Hukum Kesehatan
Subjek hukum kesehatan adalah pasien dan tenaga kesehatan termasuk
institusi kesehatan, sedangkan objek hukum kesehatan adalah perawatan
kesehatan / pelayanan kesehatan (health care) yang merupakan salah satu
upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan baik perseorangan, maupun
kelompok atau masyarakat secara keseluruhan.
Menurut Lavey dan Loomba bahwa yang dimaksud dengan pelayanan
kesehatan ialah, “setiap upaya baik yang diselenggarakan sendiri atau
bersama-sama dalam suatu organisasi untuk meningkatkan dan memelihara
kesehatan, mencegah penyakit, mengobati penyakit, dan memulihkan
kesehatan yang ditujukan terhadap perseorangan, kelompok atau
masyarakat”.7
Di dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
tidak ditemukan rumusan pengertian mengenai pelayanan kesehatan.
Ketentuan Umum dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 merumuskan
pengertian mengenai upaya kesehatan, yaitu: Upaya kesehatan adalah setiap
kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh
pemerintah dan atau masyarakat.
Di dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
kesehatan dirumuskan bahwa: Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang
optimal bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan dengan
pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan
7
Azwar A., 1992 Menjaga Mutu Pelayan Rawat Jalan, Majalah Kesehatan Indonesia, Tahun XX
Nomor 4, hlm. 196.
14
15
penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan
kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, dan
berkesinambungan.
Di dalam penjelasan pasal tersebut diuraikan bahwa, yang diartikan
dengan masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok masyarakat, dan
masyarakat secara keseluruhan. Dari batasan pengertian tentang upaya
kesehatan di atas, dapat dipahami bahwa “pelayanan kesehatan tersebut
banyak macamnya. Secara umum pelayanan kesehatan dapat dibedakan dalam
dua macam, yaitu pelayanan kedokteran (medical services), dan pelayanan
kesehatan masyarakat (public health services)”.8 Menurut Leavel dan Clark
kedua macam pelayanan kesehatan tersebut mempunyai ciri masing-masing.
Secara umum disebutkan bahwa “pelayanan kedokteran dapat diselenggarakan
secara sendiri, dengan tujuan utamanya ialah untuk mengobati (kuratif)
penyakit dan memulihkan (rehabilitatif) kesehatan serta sasaran utamanya
adalah perseorangan, sedangkan pelayanan kesehatan masyarakat umumnya
diselenggarakan secara bersama-sama dalam suatu organisasi bahkan harus
mengikutsertakan potensi masyarakat dan mencegah penyakit serta sasaran
utamanya adalah masyarakat secara keseluruhan”.9
Istilah lain dari pelayanan kesehatan adalah pelayanan medik, oleh
karena itu pelayanan medik mencakup semua upaya dan kegiatan berupa
pencegahan (preventif), pengobatan (kuratif), peningkatan (promotif), dan
8
Veronica Komalawati, 2002, Peranan Informed Consent Dalam Transaksi Terapeutik, PT. Citra
Aditya Bakti, Bandung, hlm. 79.
9
Azwar A., loc.cit.
15
no reviews yet
Please Login to review.