jagomart
digital resources
picture1_Hukum Pdf 37650 | 1hk10537


 229x       Tipe PDF       Ukuran file 0.40 MB       Source: e-journal.uajy.ac.id


File: Hukum Pdf 37650 | 1hk10537
1 bab i pendahuluan a latar belakang masalah penegakan hukum pidana internasional pada hakekatnya adalah diskusi tentang hukum pidana internasional dalam pengertian formil artinya yang akan di bahas adalah aspek ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 12 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                                                         1 
                         
                  
                                                              BAB I 
                                                       PENDAHULUAN 
                        A.  Latar Belakang Masalah 
                                    Penegakan  hukum  pidana  internasional  pada  hakekatnya  adalah 
                            diskusi tentang hukum pidana internasional dalam pengertian formil. Artinya, 
                            yang akan di bahas adalah aspek-aspek internasional dalam hukum pidana. 
                            Secara teoritis, penegakan hukum pidana internasional dibagi menjadi direct 
                            enforcement system (sistem penegakan langsung) dan indirect enforcement 
                            system    (sistem   penegakan     tidak   langsung).   Akan  tetapi     dalam 
                            perkembangannya terdapat apa yang disebut dengan hybrid model atau model 
                            campuran  yang  mengakomodasi  penegakan  hukum  pidana  internasional 
                            melalui hukum pidana nasional dan hukum internasional.1 
                                   Praktek  system  penegakan  hukum langsung telah dilaksanakan oleh 
                            beberapa Mahkamah Internasional ad hoc, seperti Nuremberg Trial, Tokyo 
                            Trial, hingga ICTY dan ICTR. Sementara penegakan hukum tidak langsung, 
                            dilakukan  oleh  pengadilan  nasional  tempat  tindak  pidana  terjadi  atau 
                            pengadilan lain yang mempunyai yurisdiksi atas tindak pidana yang terjadi.2 
                            Tanggal  17  Juli  1998  Statuta  Roma  melahirkan  Mahkamah  Pidana 
                            Internasional  permanen  yang  disahkan  melalui  pemungutan  suara  yang 
                            dihadiri oleh 148 negara. Hasil pemungutan suara terdiri dari 120 negara yang 
                            mendukung, 7 negara yang menentang, dan 21 negara abstein. Mahkamah 
                                                                                   
                        1
                         Eddy O.S Hiariej, 2009, Pengantar Hukum Pidana Internasional, Erlangga, Jakarta, hlm.69 
                        2
                         Sinta Agustina, Hukum Pidana Internasional Dalam Teori dan Praktek, Andalas Universty Press, 
                        Padang, 2006. Hal. 82. 
                         
                         
                                                                  
                         
                                                                                                         2 
                         
                  
                            Pidana Internasional berada di bawah PBB dengan tempat kedudukan Den 
                  
                            Haag, Belanda. Adapun bahasa resmi yang digunakan oleh Mahkamah Pidana 
                            Internasional  sama  dengan  bahasa  resmi  PBB,  yaitu  bahasa  Arab,  bahasa 
                            Cina,  bahasa  Inggris,  bahasa  Perancis,  bahasa  Rusia,  dan  bahasa  Spanyol. 
                            Badan-badan Mahkamah Pidana Internasional meliputi kepresidenan, devisi 
                            banding,  devisi  pengadilan,  devisi  prapengadilan,  kantor  jaksa  penuntut 
                            umum,  dan  kepaniteraan.3  Mengenai  kewenangan  Mahkamah  Pidana 
                            Internasional  terdapat  dalam  Pasal  5  ayat  (1)  Statuta  Roma  yang  berisi 
                            ketentuan bahwa, yurisdiksi mahkamah terbatas pada kejahatan paling serius 
                            yang  menyangkut  masyarakat  internasional  secara  keseluruhan.  Mahkamah 
                            mempunyai  yurisdiksi  sesuai  dengan  Statuta  berkenan  dengan  kejahatan-
                            kejahatan berikut: 
                            a)  Kejahatan genosida; 
                            b)  Kejahatan terhadap kemanusiaan; 
                            c)  Kejahatan perang; 
                            d)  Kejahatan agresi.4 
                                   Sebagai contoh kasus kejahatan paling serius adalah kasus apartheid di 
                            Afrika,  warga  etnis  Rohingya  di  Myanmar,  pada  1933  di  Jerman  yang  di 
                            lakukan oleh Adolf Hitler berupa pembasmian terhadap orang-orang Yahudi 
                            dan masih banyak lagi kejahatan paling serius lainnya. 
                                    Berkaitan  dengan  kewenangan  Mahkamah  Pidana  Internasional, 
                            Negara (sebagai negara pihak) dalam hal ini juga memiliki kedaulatan negara, 
                            dimana  hukum  negaranya  tidak  mau  dicampuri  oleh  negara  lain,  terlebih 
                                                                                   
                        3
                         Eddy O.S Hiariej, Op.Cit hlm. 70-71. 
                        4
                         Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), 2000, STATUTA ROMA Mahkamah Pidana 
                        Internasional,  Jakarta, hlm.4. Pasal 5 ayat (1). 
                                                                  
                         
                                              3 
            
         
            untuk  menyerahkan  pelakunya  untuk  diadili.  Disaat  kejahatan  itu  terjadi, 
         
            negara mempunyai kekuasaan dan eksistensi yang cukup kuat di negaranya. 
           B.  Rumusan Masalah 
               Berdasarkan  latar  belakang  masalah  yang  sudah  diuraikan,  maka 
             permasalahan yang diangkat adalah : 
             Bagaimana  kewenangan  Mahkamah  Pidana  Internasional  untuk  mengadili 
             pelaku kejahatan pelanggaran HAM berat dalam suatu negara tanpa adanya 
             permintaan dari negara Tuan Rumah ? 
           C.  Tujuan Penelitian 
             Tujuan penelitian adalah : 
              1.  Untuk mengetahui kewenangan Mahkamah Pidana Internasional dalam 
                mengadili  pelaku  kejahatan  pelanggaran  HAM  Berat  dalam  suatu 
                negara tanpa adanya permintaan dari negara Tuan Rumah. 
              2.  Sebagai salah satu syarat untuk menyelesaikan studi akademis guna 
                meraih  gelar  Sarjana  Hukum  di  Fakultas  Hukum  Universitas  Atma 
                Jaya Yogyakarta. 
           D.  Manfaat Penelitian  
               Berdasarkan  uraian  dalam  latar  belakang  masalah,  maka  manfaat  dari 
             penelitian ini adalah sebagai berikut : 
             1.  Manfaat Teoritis :  
                  Hasil  penelitian  ini  diharapkan  dapat  memberikan  kontribusi 
               pemikiran bagi perkembangan ilmu pengetahuan, khususnya ilmu hukum 
               dan  terlebih  khusus  lagi  dalam  bidang  hukum  tentang  hubungan 
               internasional. 
                              
            
                                                                                                             4 
                          
                   
                              2.  Manfaat Praktis : 
                                  a.  Bagi Peneliti : 
                                     1)  Untuk memperoleh pengetahuan tentang kewenangan Mahkamah 
                                          Pidana    Internasional   dalam  mengadili  pelaku  kejahatan 
                                          pelanggaran  HAM  Berat  dalam  suatu  negara  tanpa  adanya 
                                          permintaan dari negara tersebut. 
                                     2)  Untuk  memperdalam  wawasan  terkait  praktik-praktik  hukum 
                                          tentang  hubungan  internasional  dan  sikap  yang  harus  diambil 
                                          dalam menghadapi perkembangan masyarakat internasional yang 
                                          beragam dan tidak statis. 
                                     3)  Untuk  meningkatkan  kemampuan  bernalar  dalam  menganalisa 
                                          masalah  tentang  kewenangan  Mahkamah  Pidana  Internasional 
                                          untuk  mengadili  pelaku  kejahatan  pelanggaran  HAM  paling 
                                          serius dalam suatu negara tanpa adanya permintaan dari negara 
                                          tersebut. 
                                  b. Bagi Masyarakat Internasional : 
                                     Penulisan hukum ini diharapkan dapat menjadi bahan referensi bagi 
                                     masyarakat  internasional  dalam  mengkaji  dan  menganalisis  setiap 
                                     perkembangan  masyarakat  internasional  yang  dinamis.  Penulisan 
                                     hukum ini juga diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi. 
                                  c.  Bagi lembaga-lembaga internasional : 
                                     Khususnya Mahkamah Pidana Internasional dalam perannya sebagai 
                                     lembaga peradilan Internasional. 
                                      
                                                                     
                          
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bab i pendahuluan a latar belakang masalah penegakan hukum pidana internasional pada hakekatnya adalah diskusi tentang dalam pengertian formil artinya yang akan di bahas aspek secara teoritis dibagi menjadi direct enforcement system sistem langsung dan indirect tidak tetapi perkembangannya terdapat apa disebut dengan hybrid model atau campuran mengakomodasi melalui nasional praktek telah dilaksanakan oleh beberapa mahkamah ad hoc seperti nuremberg trial tokyo hingga icty ictr sementara dilakukan pengadilan tempat tindak terjadi lain mempunyai yurisdiksi atas tanggal juli statuta roma melahirkan permanen disahkan pemungutan suara dihadiri negara hasil terdiri dari mendukung menentang abstein eddy o s hiariej pengantar erlangga jakarta hlm sinta agustina teori andalas universty press padang hal berada bawah pbb kedudukan den haag belanda adapun bahasa resmi digunakan sama yaitu arab cina inggris perancis rusia spanyol badan meliputi kepresidenan devisi banding prapengadilan kantor jaksa ...

no reviews yet
Please Login to review.