Authentication
452x Tipe PDF Ukuran file 0.07 MB Source: communication.uii.ac.id
BUKU AJAR
PENGANTAR
ILMU
HUKUM
Dr. FENCE M. WANTU, SH.,MH
Pengantar Ilmu Hukum
i
Perpustakaan Nasional : Katalog Dalam Terbitan (KDT)
Dr. Fence M. Wantu, SH., MH.
PENGANTAR ILMU HUKUM
Penerbit, 2015
...vi+62 hal.; 14,8 x 21cm.
Penulis : Dr. Fence M. Wantu, SH., MH.
Cover dan Lay Out : Warsito
ISBN 978-602-72133-6-4
Cetakan I, Oktober 2015
Hak penerbitan ada pada REVIVA CENDEKIA
UNG Press
Jl. Jend. Sudirman No. 06, Telp. (0435) 823105; Faks. (0435)
823105; Kota Gorontalo
Sanksi Pelanggaran Pasal 44 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987
tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta :
1. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan dan
memperbanyak suatu ucapan atau member ijin untuk itu, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dengan penjara
dan/ atau denda paling banyak Rp. 100.000.000.- (seratus juta
rupiah)
2. Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan mengedar-
kan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau dalam ayat (1),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/
atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah)
Pengantar Ilmu Hukum
ii
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah dan segala puji syukur kepada Allah SWT, karena
dengan kuasanya penulis dapat menyelesaikan penyusunan Buku Ajar
Pengantar Ilmu Hukum (PIH). Penulis mengakui bahwa sekarang ini
banyak judul buku tentang Pengantar Ilmu Hukum yang telah ditulis
oleh berbagai ahli hukum, namun demikian tidak menjadi penghalang
penulis untuk tetap mengusahakan tetap hadirnya suatu tulisan yang
buku Pengantar Ilmu Hukum yang dapat dipahami lebih mudah oleh
siapapun yang membacanya baik mahasiswa Fakultas Hukum, Penegak
Hukum dan lain sebagainya. Kehadiran buku ini sesungguhnya
diperlukan untuk menambah pengetahuan siapapun yang belajar
tentang dasar-dasar hukum.
Kehadiran buku ajar Pengantar Ilmu Hukum (PIH) diharapkan
dapat membawa manfaat terutama bagi mahasiswa, para dosen hukum,
praktisi hukum, Polisi, Jaksa, Advokat, dan Hakim. Selain itu kehadiran
buku ini diharapkan dapat menambah wawasan pengetahuan yang luas
tentang dasar-dasar ilmu hukum, sehingga siapapun yang mempelajarai
ilmu hukum akan berusaha menegakan keadilan.
Kehadiran dari buku ini sesungguhnya masih jauh dari sempurna.
Untuk itu penulis mengharapkan berbagai kritik yang bersifat
konstruktif dalam rangka penyempurnaan segala kekurangan yang ada
di dalam tulisan buku ini.
Pada akhirnya Penulis mengucakan terimakasih kepada Penerbit
Reviva Cendekia Yogyakarta, yang telah memberikan sumbangsih
atas penerbitan buku ini, semoga bagian kecil dari ilmu pengetahuan
hukum di bidang acara ini dapat membawa amal tersendiri bagi Tim
Penulis. Amin.
Yogyakarta, Februari 2015
Penulis
Pengantar Ilmu Hukum
iii
no reviews yet
Please Login to review.