Authentication
396x Tipe PDF Ukuran file 0.27 MB Source: algazali.ac.id
HAK ASASI MANUSIA DALAM HUKUM POSITIF DENGAN
KONSEP CONSTITUTIONAL IMPORTANCE
Mukmin Muhammad
Program Doktor Ilmu Hukum, Univrsitas Muslim Indonesia
email mukmintomy48048@gmail.com
ABSTRAK
Berdasarkan fakta sejarah, Hak Asasi Manusia muncul karena adanya penindasan
terhadap manusia oleh penguasa yang tiran, sehingga menimbulkan kesadaran menyangkut
harkat dan martabat manusia. Meskipun pengertian HAM baru dirumuskan secara eksplisit
pada abad ke-18, asal mula pendapat dari segi hukum dan prinsip dasarnya sudah lebih
dulu eksis jauh ke belakang dalam sejarah.
Makna kebebasan dalam perspektif Hak Asasi Manusia secara Universal dapat dilihat
pada Preamble Universal Declaration of Human Rights 1948 yang menyatakan bahwa:
selaras dengan nilai-nilai kebebasan dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM)
Doktrin tentang Hak Asasi Manusia sekarang ini sudah diterima secara universal
sebagai a moral, political, and legal framework and as a guideline dalam membangun
dunia yang lebih damai dan bebas dari ketakutan dan penindasan serta perlakuan yang
tidak adil. Oleh karena itu, dalam paham negara hukum, jaminan perlindungan hak asasi
manusia dianggap sebagai ciri yang mutlak harus ada di setiap negara yang dapat disebut
rechtsstat. Bahkan, dalam perkembangan selanjutnya, jaminan-jaminan hak asasi manusia
itu juga diharuskan tercantum dengan tegas dalam undang-undang dasar atau konstitusi
tertulis negara demokrasi konstitusional (constitutional democracy), dan dianggap sebagai
materi terpenting yang harus ada dalam konstitusi, di samping materi ketentuan lainnya,
seperti mengenai format kelembagaan dan pembagian kekuasaan negara dan mekanisme
hubungan antar lembaga negara.
Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Konstitusi, Tanggung Jawab Negara
Meraja Journal Vol. 1, No. 2, Juni 2018 31
PENDAHULUAN Andre Sujatmoko (2015: 59)
menyatakan bahwa: Secara Hukum,
Kewajiban negara menyangkut
HAM secara internasional diatur dalam negara merupakan pihak yang
berkewajiban untuk melindungi
berbagai instrumen hukum HAM
internasional, antara lain, seperti dalam (Protect), menjamin (ensure) dan
UDHR, ICCPR dan yang telah di sebut memenuhi (fulfill) HAM. Mengapa
sebelumnya, Konvensi Anti Penyiksaan demikian?. Karena, negara merupakan
(Convention Against Toture/ CAT). pihak yang memiliki kekuasaan (Power).
Adapun di tingkat nasional, kewajiban Dalam kaitannya dengan HAM negara
dituntut untuk tidak menyalahgunakan
negara menyangkut HAM diatur
dalam peraturan perundang-undangan kekuasaannya (abuse of power).
nasional, misalnya dalam konstitusi Pengertian negara di sini, mencakup
dan undang-undang. tidak saja pemerintah (eksekutif), tetapi
juga legislatif dan yudikatif. Termasuk
Secara konkret kewajiban negara di dalamnya adalah seluruh aparatur
menyangkut Hak Asasi Manusia (HAM) negara/aparat penegak hukum.
diwujudkan dengan melindungi HAM Dalam Undang-Undang Dasar
setiap individu dari penyalahgunaan Republik Indonesia Tahun 1945
kekuasaan negara, menjamin
eksistensi HAM setiap individu dalam sebelum di ubah dengan perubahan
ketentuan hukum maupun di dalam Kedua pada tahun 2000, hanya memuat
pelaksanaannya dan memenuhi HAM sedikit ketentuan yang dapat dikaitkan
setiap individu. Misalnya terhadap dengan pengertian hak asasi manusia.
hak untuk tidak disiksa (right not to be Pasal-pasal yang biasa dinisbatkan
tortured), negara harus membuat aturan dengan pengertian hak asasi manusia
hukum yang melarang praktik-praktik itu adalah:
penyiksaan untuk melindungi setiap 1. Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi,
indvidu dari tindak penyiksaan. Negara “Segala warga negara bersamaan
juga harus menjamin bahwa setiap kedudukannya di dalam hukum dan
individu harus benar-benar bebas dari pemerintahan wajib menjunujung
tindak penyiksaan. Negara juga harus hukum dan pemerintahan itu
benar-benar memenuhi hak untuk tidak dengan tidak ada kecualinya”
disiksa secara nyata. 2. Pasal 27 Ayat (2) yang berbunyi,
“Tiap-tiap warga negara berhak
32 Meraja Journal Vol. 1, No. 2, Juni 2018
Mukmin Muhammad
atas pekerjaan dan penghidupan tiap penduduk untuk memeluk agamanya
yang layak bagi kemanusiaan, ” masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya
3. Pasal 28 yang berbunyi,
itu”. Sementara itu, ketentuan-
“Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran ketentuan yang lain, sama sekali
dengan lisan dan tuisan dan bukanlah rumusan tentang hak asasi
manusia atau Human Rights, melainkan
sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang, ”. hanya ketentuan mengenai hak warga
4. Pasal 29 Ayat (2) yang berbunyi, negara atau The citizen’rights atau biasa
“Negara menjamin kemerdekaan jugadi sebut the citizens’ constitutional
tiap-tiap penduduk untuk memeluk rights. Hak konstitusional warga negara
hanya berlaku bagi orang yang berstatus
agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut sebagai warga negara, sedangkan
bagi orang asing tidak di jamin. Satu-
agamanya dan kepecayaannya
itu”. satunya yang berlaku bagi tiap-tiap
5. Pasal 30 Ayat (1) yang berbunyi, penduduk, tanpa membedakan status
“Tiap-tiap warga negara berhak kewarganegaraannya adalah Pasal 29
dan wajib ikut serta dalam usaha ayat (2) tersebut. Selain itu, ketentuan
pembelaan negara, ”. pasal 28 dapat dikatakan memang terkait
6. Pasal 31 Ayat (1) yang berbunyi, dengan ide hak asasi manusia. Akan
”Tiap-tiap warga negara berhak tetapi, pasal 28 Undang-Undang Dasar
mendapat pengajaran, ”. Republik Indonesia Tahun 1945 belum
memberikan jaminan konstitusional
7. Pasal 34 yang berbunyi.
secara langsung dan tegas mengenai
”Fakir miskin dan anak terlantar adanya ‘kemerdekaan berserikat
dipelihara oleh negara”. dan berkumpul, serta kemerdekaan
mengeluarkan pikiran dengan lisan
Namun, jika diperhatikan
dan tulisan’ bagi setiap orang, Pasal 28
dengan sungguh-sungguh, hanya
satu ketentuan saja yang memang hanya menentukan bahwa hal ikhwal
mengenai kemerdekaan berserikat dan
benar-benar memberikan jaminan
konstitusional atas hak asasi manusia, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran
yaitu pasal 29 ayat (2) yang menyatakan dengan lisan dan tulisan itu masih akan
“Negara menjamin kemerdekaan tiap- ditetapkan dengan undang-undang.
Meraja Journal Vol. 1, No. 2, Juni 2018 33
PEMBAHASAN universal tentang hak asasi manusia
serta berbagai instrumen hukum
Kewajiban Konstitusional Negara internasional lainnya.
dalam Menata HAM. Setelah Perubahan Kedua pada 2000,
keseluruhan materi ketentuan hak-hak
Sekarang, setelah Perubahan Kedua asasi manusia dalam Undang-Undang
Undang-Undang Dasar Republik
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945,
Indonesia Tahun 1945 pada tahun 2000, yang apabila digabung dengan berbagai
ketentuan mengenai hak asasi manusia ketentuan yang terdapat dalam undang-
dan hak-hak warga negara dalam UUD undang yang berkenaan dengan hak
1945 telah mengalami perubahan yang asasi manusia, dapat kita kelompokkan
sangat mendasar. Materi yang semula dalam empat kelompok yang berisi
hanya berisi tujuh butir ketentuan. 37 butir ketentuan. Di antara keempat
Setya Arinanto (2000: 21)
kelompok hak asasi manusia tersebut,
menyatakan bahwa Pasal-pasal tentang terdapat hak asasi manusia yang tidak
hak asasi manusia itu sendiri, terutama dapat dikurangi dalam keadaan apa
yang termuat dalam pasal 28A sampai pun atau nonderogable rights, yaitu:
dengan Pasal 28J, pada pokoknya 1. Hak untuk hidup;
berasal dari rumusan TAP MPR 2. Hak untuk tidak di siksa;
Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak 3. Hak kemerdekaan pikiran dan
Asasi Manusia. Oleh karena itu, untuk hati nurani;
memahami konsepsi tentang Hak Asasi 4. Hak beragama;
Manusia itu secara lengkap dan historis,
ketiga instrumen hukum Undang- 5. Hak untuk tidak diperbudak;
Undang Dasar Republik Indonesia 6. Hak untuk diakui sebagai
Tahun 1945, TAP MPR Nomor XVII/ pribadi di hadapan hukum ;
MPR/1998 dan UU Nomor 39 Tahun dan
1999 tentang hak asasi manusia tersebut 7. Hak untuk tidak dituntut atas
dapat dilihat dalam kontinum. Secara dasar hukum yang berlaku
keseluruhan dapat dikatakan bahwa surut.
ketentuan-ketentuan tentang hak-hak Jimly Ashiddiqie (2006: 365)
asasi manusia yang telah di adopsikan menyatakan bahwa: Hak-hak tersebut
ke dalam sistem hukum dan konstitusi di atas ada yang termasuk kategori hak
Indonesia itu berasal dari berbagai asasi manusia yang berlaku bagi semua
konvensi internasional dan deklarasi
34 Meraja Journal Vol. 1, No. 2, Juni 2018
no reviews yet
Please Login to review.