Authentication
364x Tipe PDF Ukuran file 1.06 MB Source: lib.ui.ac.id
PENGATURAN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI
ANGGOTA POLRI SEBAGAI PEGAWAI NEGERI PADA POLRI
DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
TENTANG PERKAWINAN
SKRIPSI
Diajukan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum
NUR ATINA WULANDARI
050300210X
UNIVERSITAS INDONESIA
FAKULTAS HUKUM
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
KEKHUSUSAN I
(HUKUM TENTANG HUBUNGAN ANTAR ANGGOTA MASYARAKAT)
DEPOK
JULI 2009
Pengaturan perkawinan..., Nuratina Wulandari, FH UI, 2009
HALAMAN PENGESAHAN
Skripsi ini diajukan oleh :
Nama : Nur Atina Wulandari
NPM : 050300210X
Program Studi : Hukum
Judul Skripsi : Pengaturan Perkawinan dan Perceraian bagi
Anggota Polri sebagai Pegawai Negeri pada Polri
Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan
Telah berhasil dipertahankan di hadapan Dewan Penguji dan diterima
sebagai bagian persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh gelar
Sarjana Hukum pada Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum,
Universitas Indonesia
DEWAN PENGUJI
Pembimbing : Dr. Nurul Elmiyah, SH., MH. (.............................)
Pembimbing : Akhmad Budi Cahyono, SH., MH. (.............................)
Penguji : Surini A. Syarief, SH., MH. (...........................)
Penguji : Suharnoko, SH., ML.I. (............................)
Ditetapkan di : Depok
Tanggal : 17 Juli 2009
iii
Pengaturan perkawinan..., Nuratina Wulandari, FH UI, 2009
KATA PENGANTAR/UCAPAN TERIMA KASIH
Puji syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan
rahmat-Nya saya dapat menyelesaikan skripsi ini. Penulisan skripsi ini dilakukan
dalam rangka memenuhi salah satu syarat untuk mencapai gelar Sarjana Hukum
Program Kekhususan I (Hukum Tentang Hubungan Antar Anggota Masyarakat)
pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Saya menyadari bahwa tanpa
bantuan dan bimbingan dari berbagai pihak, dari masa perkuliahan sampai pada
penyusunan skripsi ini, sangatlah sulit bagi saya untuk menyelesaikan skripsi ini.
Oleh karena itu, saya mengucapkan terima kasih kepada:
(1) Pembimbing I, Ibu Dr. Nurul Elmiyah, SH., MH. yang telah memberikan
bimbingan dan pengarahan terhadap penulisan skripsi ini;
(2) Pembimbing II, Bapak Akhmad Budi Cahyono, SH., MH. yang telah
meluangkan waktu untuk memberikan bimbingan, saran dan pengarahan
terhadap penulisan skripsi ini;
(3) Para penguji, Ibu Surini A. Syarief, SH., MH. dan Bapak Suharnoko, SH.,
ML.I. untuk kesediaannya menguji disela-sela kesibukan;
(4) Ibu Dr. Surastini Fitriasih, SH., MH. yang telah banyak membimbing,
membantu, dan mendukung saya di akhir masa studi saya;
(5) Pembimbing Akademik, Bapak R. M. Purnawidhi W. Purbacaraka, SH., MH.
atas bimbingan dan saran selama masa studi saya;
(6) Narasumber, Kepala Sub Bagian Rohtal Polda Metro Jaya, Bapak Drs. H. M.
Suryadinata, MM. atas bantuan dan informasi untuk kelengkapan data dalam
rangka memperkaya isi skripsi ini;
(7) Segenap pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia atas ilmu yang telah
diberikan;
(8) Bapak Arief S. dan segenap staf Biro Pendidikan atas segala perhatian dan
bantuan selama masa studi saya;
(9) Segenap staf perpustakaan, lab komputer, dan karyawan Fakultas Hukum
Universitas Indonesia atas pelayanan dan bantuan selama masa studi saya;
iv
Pengaturan perkawinan..., Nuratina Wulandari, FH UI, 2009
(10) Mama: Dra. Eka Sri Juliati dan Om Irwan yang telah memberikan
kepercayaan dan bantuan dukungan materiil dan moral sejak awal kuliah
hingga selesainya skripsi ini;
(11) Bapak: H. Widodo Arief, SE. dan Tante Nina yang telah memberikan
dukungan, perhatian dan doa;
(12) Keluarga besar H. Syamsudin Effendi: Atouk, Oma, Tante Nonon, Om Anto,
Om Ferry, Tante Farah yang telah mendukung, menyemangati dan
mengingatkan saya untuk segera menyelesaikan skripsi saya;
(13) Keluarga besar H. Wang Suwandi, SH.: Eyang Kakung, Mamie, Bude Etty,
Pakde Jhony, Mbak Tei, Mas Dhani atas segala perhatian, dukungan baik
moral maupun materiil, dan doa hingga skripsi ini berhasil diselesaikan;
(14) Mbak Inta dan Mas Rony, sang ibu Bhayangkari dan bapak Polisi, atas
bantuan dan informasi seputar Polri untuk kelancaran penulisan skripsi ini;
(15) Teman baik - mahluk unik - satu aliran hobi: Hilda dan PJ, atas dukungan dan
bantuannya, terutama di masa-masa akhir kuliah saya;
(16) Para sahabat: Ita, Anita, Tari, Lusi, atas persahabatan, perhatian, dukungan,
semangat, bantuan, dan doa hingga akhir masa kuliah saya;
(17) Hilman, teman seperjuangan di masa-masa akhir kuliah dan skripsi;
(18) Chis dan Susan, atas kepercayaan dan semangat yang diberikan dalam proses
penulisan skripsi ini;
(19) Sahabat yang jauh di mata dekat di hati: Iffa, Aie, Bulan, atas perhatian,
dukungan, dan doa yang diberikan hingga kuliah saya selesai;
(20) Sahabat lintas negara: Seo Hye, Seong Im, Bong Ju Oppa, atas persahabatan,
perhatian, dan pengalaman yang tidak akan terlupakan selama masa kuliah
saya;
(21) Para guru Bahasa Korea: Min Soo Oppa, Joon Seonsaengnim, Hwee Jin
Seonsaengnim, Yeon Soo Seonsaengnim, Kwon Seonsaengnim, atas ilmu
dan pengalaman yang telah diberikan;
(22) Teman pertukaran budaya: Dan A, Soo A, Min A, Lucy Eonni, Jackie, atas
informasi dan pengalaman yang berharga;
(23) My Korean World: Dong Bang Shin Ki, Super Junior, Big Bang, 2PM dan
lainnya yang terlalu banyak untuk disebutkan satu persatu, atas inspirasi,
v
Pengaturan perkawinan..., Nuratina Wulandari, FH UI, 2009
no reviews yet
Please Login to review.