Authentication
PENGERTIAN KONSUMEN
PENGERTIAN KONSUMEN
• Menurut UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ;
Menurut UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ;
Pasal 1 angka 2 ;
Pasal 1 angka 2 ;
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga,
tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga,
oranglain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
oranglain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.
diperdagangkan.
• Hornby:
Hornby:
“ Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang
“ Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang
atau menggunakan jasa”
atau menggunakan jasa”
“Seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu
“Seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu
atau menggunakan jasa tertentu”
atau menggunakan jasa tertentu”
“Sesuatu atau Seseorang yang menggunakan suatu persediaan
“Sesuatu atau Seseorang yang menggunakan suatu persediaan
atau sejumlah barang”
atau sejumlah barang”
“Setiap orang yang menggunakan barang atau jasa”
“Setiap orang yang menggunakan barang atau jasa”
JENIS KONSUMEN
JENIS KONSUMEN
Konsumen yang menggunakan barang/ jasa
Konsumen yang menggunakan barang/ jasa
untuk keperluan komersial (intermediate
untuk keperluan komersial (intermediate
consumer, intermediate buyer, derived buyer,
consumer, intermediate buyer, derived buyer,
consumer of industrial market)
consumer of industrial market)
Konsumen yang menggunakan barang/ jasa
Konsumen yang menggunakan barang/ jasa
untuk keperluan diri sendiri/ keluarga/ non
untuk keperluan diri sendiri/ keluarga/ non
komersial ( Ultimate consumer, Ultimate buyer,
komersial ( Ultimate consumer, Ultimate buyer,
end user, final consumer, consumer of the
end user, final consumer, consumer of the
consumer market)
consumer market)
BATASAN KONSUMEN AKHIR
BATASAN KONSUMEN AKHIR
BPHN: “Pemakai akhir dari barang, digunakan
BPHN: “Pemakai akhir dari barang, digunakan
untuk keperluan diri sendiri atau orang lain dan
untuk keperluan diri sendiri atau orang lain dan
tidak diperjual belikan”.
tidak diperjual belikan”.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia:
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia:
“Pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam
“Pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, bagi keperluan diri sendiri atau
masyarakat, bagi keperluan diri sendiri atau
keluarganya atau orang lain dan tidak untuk
keluarganya atau orang lain dan tidak untuk
diperdagangkan kembali”
diperdagangkan kembali”
Fakultas Hukum Universitas Indonesia “Setiap
Fakultas Hukum Universitas Indonesia “Setiap
orang atau keluarga yang mendapatkan barang
orang atau keluarga yang mendapatkan barang
untuk dipakai dan tidak untuk diperdagangkan”
untuk dipakai dan tidak untuk diperdagangkan”
KONSUMEN AKHIR MENURUT
KONSUMEN AKHIR MENURUT
PERUNDANG-UNDANGAN
PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Perlindungan Konsumen India:
Undang-Undang Perlindungan Konsumen India:
“Konsumen adalah setiap orang pembeli barang yang disepakati,
“Konsumen adalah setiap orang pembeli barang yang disepakati,
menyangkut harga dan cara pembayarannya, tetapi tidak termasuk
menyangkut harga dan cara pembayarannya, tetapi tidak termasuk
mereka yang mendapatkan barang untuk dijual kembali atau lain-
mereka yang mendapatkan barang untuk dijual kembali atau lain-
lain keperluan komersial”
lain keperluan komersial”
Perundang-undangan Australia:
Perundang-undangan Australia:
“setiap orang yang mendapatkan barang tertentu dengan harga
“setiap orang yang mendapatkan barang tertentu dengan harga
yang telah ditetapkan (setinggi-tingginya A $. 15,000, atau kalau
yang telah ditetapkan (setinggi-tingginya A $. 15,000, atau kalau
harganya lebih , maka kegunaan barang tersebut umumnya untuk
harganya lebih , maka kegunaan barang tersebut umumnya untuk
keperluan pribadi, domestik, atau rumah tangga (normally used for
keperluan pribadi, domestik, atau rumah tangga (normally used for
personal, family or household purposes)
personal, family or household purposes)
Undang-Undang Jaminan Produk (Amerika Serikat):
Undang-Undang Jaminan Produk (Amerika Serikat):
“Setiap pembeli produk konsumen yang tidak untuk dijual kembali,
“Setiap pembeli produk konsumen yang tidak untuk dijual kembali,
dan pada umumnyadigunakan untuk keperluan pribadi, keluarga
dan pada umumnyadigunakan untuk keperluan pribadi, keluarga
atau rumah tangga (personal, family or household )
atau rumah tangga (personal, family or household )
KONSUMEN AKHIR MENURUT
KONSUMEN AKHIR MENURUT
PERUNDANG-UNDANGAN
PERUNDANG-UNDANGAN
BW Baru Belanda (NBW):
BW Baru Belanda (NBW):
“ orang alamiah (yang dalam mengadakan
“ orang alamiah (yang dalam mengadakan
perjanjian tidak bertindak selaku orang yang
perjanjian tidak bertindak selaku orang yang
menjalankan profesi atau perusahaan”
menjalankan profesi atau perusahaan”
Hukum Inggris:
Hukum Inggris:
“Setiap pembeli (private purchaser) yang pada
“Setiap pembeli (private purchaser) yang pada
saat membeli barang tertentu , tidak
saat membeli barang tertentu , tidak
menjalankan bisnis dagang atau keuangan, baik
menjalankan bisnis dagang atau keuangan, baik
sebagian maupun seutuhnya dari barang
sebagian maupun seutuhnya dari barang
tertentu yang dibelinya itu”.
tertentu yang dibelinya itu”.
no reviews yet
Please Login to review.