Authentication
• PENGERTIAN KONSUMEN
Konsumen yaitu beberapa orang yang
menjadi pembeli atau pelanggan yang
membutuhkan barang untuk mereka
gunakan atau mereka konsumsi sebagai
kebutuhan hidupnya.
Beberapa undang-undang dari semua undang-undang
yang materinya melindungi kepentingan konsumen :
• Undang-undang No 12 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas Undang-undang Hak Cipta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
No 7 Tahun 1987
• Undang-undang No 13 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas Undang-undang No 6 Tahun 1989
tentang Paten
• Undang-undang No 14 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas Undang-undang No 19 Tahun 1989
tentang Merek
ASAS PERLINDUNGAN KONSUMEN
1. Asas manfaat
2. Asas keadilan
3. Asas keseimbangan
4. Asas keamanan dan keselamatan
konsumen
5. Asas kepastian hukum
Tujuan Perlindungan Konsumen
• Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
• Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan
cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian
barang dan/atau jasa.
• Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
Hak-hak Konsumen
• Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan
konsumen.
• Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar
dan jujur serta tidak diskrimainatif.
• Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau
penggantian, jika barang/jasa yang diterima tidak
sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya.
• Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
no reviews yet
Please Login to review.