Authentication
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sistem perpajakan adalah sistem self assessment, yaitu sistem dimana rakyat
diberikan kepercayaan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak
yang terutang menurut ketentuan perpajakan.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia adalah negara hukum (Rechtstaat)
yang mengandung arti bahwa semua tata aturan harus beradasarkan pada hukum.
Makna yang lebih mendalam adalah bahwa setiap peraturan harus dirancang dan di
undangkan secara tepat, benar, dan beradasarkan prosedur yang sah.
Konstitusi Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 23A UUD 1945
dangan jelas menyatakan “Pajak dan pungutan lain yang bersfat memaksa untuk
kepentingan negara diatur dengan Undang-Undang”. Landasan konstitusi yang
sangat jelas ini wajib di maknai secara hukum bahwa pemungutan pajak harus
beradasarkan asas-asas hukum yang benar yakni :
1. Asas keadilan
2. Asas Kepastian Hukum
3. Asas Yuridis
4. Asas Kesesuaian dengan Tujuan
5. Asas Non-Diskriminasi
1
6. Asas Ekonomi
Keberhasilan sistem pemungutan pajak tersebut sangat tergantung pada
pemahaman masyarakat mengenai sistem dan ketentuan perpajakan. Salah satu
ketentuan perpajakan tersebut adalah Undang-Undang Pajak Penghasilan yang
tercantum dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
dan terakhir telah di ubah dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 (UU
PPh). Pada tataran pelaksanaan di lapangan, masyarakat banyak yang mengalami
kesulitan atau kurang memahami sistem dan ketentuan perpajakan tersebut.
Dalam hal ini penulis mencoba merumuskan secara umum mengenai pajak
penghasilan dengan penjabaran secara mendasar terkait pajak penghasilan dengan
menyertakan aturan juridis yang mendasarinya yang secara umum menjlaskan
mengenai pengertian, sistematika isi UU PPh, subjek Pajak Penghasilan, Objek Pajak
Pengahasilan, tarif atau besarnya PPh terutang sesuai pasal 4 ayat 2 derta pasal 15
UU PPh.
2
1.2 Rumusan Masalah
1) Apa yang dimaksud dengan Pajak secara umum serta bagaimana
sistematika hukum pajak di Indonesia?
2) Siapa dan apa saja subjek dan objek Pajak Penghasilan?
3) Bagaimana pengaturan tarif atau besarnya PPh terutang sesuai pasal 4
ayat 2 dan pasal 15 UU PPh?
1.3 Rumusan Masalah
1. Untuk mengetahui mengenai apa yang dimaksud dengan Pajak secara
umum serta bagaimana sistematika hukum pajak di Indonesia?
2. Untuk mengetahui mengenai Siapa dan apa saja subjek dan objek Pajak
Penghasilan.
3. Untuk mengetahui mengenai bagaimana pengaturan tarif atau besarnya
PPh terutang sesuai pasal 4 yat 2 dan pasal 15 UU PPh.
.
BAB II
3
PEMBAHASAN
2.1. PAJAK
2.1.1 PENGERTIAN PAJAK
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan, pasal 1 butir 1 berisi tentang definisi pajak, yaitu
“ Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan
tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Unsur-unsur yang melekat pada pengertian pajak adalah :
1. Kontribusi wajib atau kewajiban kepada negara.
2. Kewajiban yang dapat dipaksakan dan apabila tidak di penuhi di kenakan sanksi.
3. Dipungut berdasarkan undang-undang, apa (objek), oleh siapa (subjek), dan cara
menentukan atau menghitung jumlah, serta tata caranya.
4. Tidak ada imbal jasa (kontra prestasi) yang langsung dapat di tunjuk, imbalan jasa
secara tidak langsung adalah pemanfaatan dan penggunaan jasa pelayanan umum
(public service obligation) dan sarana umum (public utility).
5. Dipungut oleh dan digunakan untuk keperluan negara.
4
no reviews yet
Please Login to review.