Authentication
571x Tipe PPTX Ukuran file 0.07 MB
Pajak Penghasilan atau PPh adalah pajak
Klasifikasi yang dibebankan atas suatu penghasilan
yang diperoleh wajib pajak, baik yang
Pajak Atas berasal dari Indonesia maupun dari luar
negeri. Dasar hukum PPh adalah Undang-
Penghasilan Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan.
Kategori Pajak Penghasilan
1. PPh yang dikenakan pada wajib pajak orang pribadi, yang
terbagi atas pegawai serta bukan pegawai maupun
pengusaha
2. PPh yang dibebankan atas penghasilan wajib pajak badan
atau perusahaan, hingga objek yang dikenakan PPh itu
sendiri
Penghasilan Yang Termasuk
Objek Pajak
1. penghasilan dari hubungan pekerjaan, yaitu
penghasilan dari adanya hubungan antara karyawan dan
pemberi kerja, misalnya gaji, honorarium, tunjangan, upah
dan lainnya.
2. penghasilan dari kegiatan usaha yang didefinisikan
sebagai penghasilan dari kegiatan yang dilakukan
seseorang secara teratur untuk dapat menghasilkan
keuntungan.
3. penghasilan modal, yaitu penghasilan yang diterima
sebagai imbalan atas modal berupa uang, barang modal,
atau kekayaan intelektual.
4. penghasilan lainnya yang mencakup segala sesuatu
yang memenuhi konsep dasar penghasilan, tetapi tidak
termasuk dalam penghasilan dari hubungan pekerjaan,
penghasilan dari kegiatan usaha, atau penghasilan modal.
Bantuan atau sumbangan, termasuk di
dalamnya zakat.
Harta warisan juga tidak termasuk objek
pajak penghasilan, namun Anda perlu
melaporkannya di dalam SPT Tahunan
Penghasilan sebelum harta warisan tersebut
dibagikan.
bukan objek Harta termasuk setoran tunai yang diterima
oleh subjek pajak badan sebagai pengganti
pajak saham atau sebagai pengganti penyertaan
modal.
Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada
orang pribadi sehubungan dengan asuransi
kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa,
asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.
TERIMA KASIH!
no reviews yet
Please Login to review.