jagomart
digital resources
picture1_Presentasi Usaha 220 | Makalah Kebijakan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Dan Pembangunan Didaerah


 259x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.04 MB    


Presentasi Usaha 220 | Makalah Kebijakan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Dan Pembangunan Didaerah
dari undang undang no 22 tahun 1999 uu no 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah hingga lahirnya undang undang no 32 tahun 2004 uu no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 08 Dec 2021 | 4 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                                                   1
                                                          BAB I
                                                    PENDAHULUAN
                       1.1.  Latar Belakang
                                   Terdapat progress dalam peradaban manusia terutama dalam
                            bidang pajak termasuk dalam hal perolehan hak atas tanah dan
                            pembangunan. Lahirnya otonomi daerah merupakan salah satu
                            pemicu   perkembangan   dalam   perolehan   hak   atas   tanah   dan
                            pembangunan. Berawal dari Undang-Undang No. 22 Tahun 1999
                            (UU No. 22 Tahun 1999) Tentang Pemerintahan Daerah hingga
                            lahirnya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 (UU No. 32 Tahun
                            2004)   Tentang   Pemerintahan   Daerah.   Menciptakan   perubahan
                            sistem dari sentralisasi menjadi desentralisasi.
                                   Pembangunan selalu menjadi agenda utama program dari
                            pemerintah daerah demi mencapai perkembangan daerah. Namun
                            untuk mencapai pembangunan tersebut dibutuhkan biaya yang tidak
                            sedikit.   Untuk   pembangunan   daerah   tidak   semua   pembiayaan
                            diberikan kepada daerah. Sehingga daerah harus mencari sumber
                            lain yang tidak menyalahi ketentuan dalam perundang-undangan
                            yang berlaku. Sumber lain yang menjadi sumber pendapatan daerah
                            antara lain pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan daerah,
                            dan sumber pendapatan lainya. Usaha yang lain yang ditempuh oleh
                            pemerintah   daerah   untuk   mengatur   pendapatan   daerah   untuk
                            menjalankan pembangunan daerah adalah membenahi kebijakan
                            fiskal   dan   moneter   daerah.   Kebijakan   fiskal   ditempuh   oleh
                            pemerintah untuk mencapai pertumbuhan dan juga sebagai langkah
                            untuk menstabilkan perekonomian. Hal ini dapat terwujud apabila
                            peraturan dan kebijakan fiskal disusun sesuai kebutuhan masing-
                            masing. Tanpa mengesampingkan asas-asas yang berlaku dalam
                            pemungutan penerimaan negara yang salah satunya adalah Pajak.
                       KEBIJAKAN BIAYA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH  DAN PEMBANGUNAN
                                                                                                      2
                                    Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan
                             undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat
                             balas   jasa   secara   langsung.   Pajak   dipungut   penguasa
                             berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi
                             barang-barang   dan jasa   kolektif untuk   mencapai   kesejahteraan
                             umum. Pajak tersebut dimanfaatkan oleh pemerintah dalam rangka
                             penyelengaraan negara demi kepentingan umum.
                                    Pajak daerah yang ditangani oleh pemerintah daerah propinsi
                             terdiri atas pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan
                             bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan kendaraan di
                             atas   air,   pajak   atas   pemanfaatan   air   bawah   tanah   dan   air
                             permukaan, yang ditangani oleh pemerintah daerah kabupaten/kota
                             terdiri dari pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan
                             dan pajak parkir, sedangkan yang termasuk pajak pusat adalah pajak
                             bumi dan bangunan dan bea perolehan hak atas tanah dan
                             bangunan.
                                    Biaya perolehan hak atas tanah dan pembangunan atau yang
                             disebut Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
                             merupakan salah satu jenis pajak pusat yang dikenakan kepada
                             setiap orang pribadi atau badan yang mengakibatkan diperolehnya
                             hak atas tanah dan atau bangunan. Untuk memperoleh pendapatan
                             BPHTB seperti yang diharapkan, maka perlu merencanakan terlebih
                             dahulu   Anggaran   BPHTB   sebagai   pedoman   pelaksanaan
                             operasional yang digunakan dalam jangka waktu tertentu yang akan
                             datang.   Bertujuan   agar   dapat   dengan   mudah   merealisasikan
                             pemungutan BPHTB sesuai dengan yang diharapkan. Dengan
                             demikian, akan diketahui dengan jelas sisi perbedaan antara target
                             yang dianggarkan dengan hasil realisasi yang diperoleh dalam
                             jangka waktu tertentu.
                                    Namun dalam mewujudkan pengembangan daerah melalui
                             pembangunan daerah tersebut. Saat ini lahir masalah yang menuntut
                       KEBIJAKAN BIAYA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH  DAN PEMBANGUNAN
                                                                                                         3
                              pemerintah   daerah   untuk   bertindak   lebih   dalam   mendapatkan
                              pendapatan   daerah   yang   lebih.   Hal   ini   disebabkan   bantuan
                              pemerintah pusat yang semakin kecil kepada pemerintah daerah.
                              Untuk maka perlu dikaji lebih dalam faktor yang menyebabkan
                              bantuan tersebut menjadi semakin kecil, serta dicari problem solving
                              sebagai solusi atas permasalahan yang ada.
                        1.2. Identifikasi Masalah
                                     Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dijabarkan
                              tentu dapat terlihat banyak hal yang peru dibenahi. Maka dapat
                              ditentukan hal-hal yang akan menjadi rumusan masalah yaitu :
                              1.  Bagaimanakah proses dalam pemungutan biaya perolehan hak
                                 atas tanah dan pembangunan ?
                              2. Mengapa bantuan pemerintah pusat kepada daerah bisa semakin
                                 kecil ?
                              3. Bagaimanakah problem              solving untuk         menyelesaikan
                                 pembangunan daerah dengan bantuan pemerintah pusat kepada
                                 daerah yang semakin kecil ?
                        1.3. Maksud dan Tujuan Pembuatan Makalah
                                     Maksud dari pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui
                              Kebijakan Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Pembangunan
                              didaerah   sesuai   dengan   peraturan   perundang-undangan   yang
                              berlaku. 
                                     Sedangkan tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk :
                              1.  Sebagai tugas   terstruktur Mata Hukum Fiskal pada Pasca
                                  Sarjana   Ilmu   Hukum   di   Universitas   Suryakencana   Cianjur
                                  Semester 2 (dua) Tahun 2015.
                              2.  Untuk mengkaji pelaksanaan Undang-Undang Nomor Tahun 20
                                  Tahun 2000 tentang  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
                                  Bangunan. 
                        KEBIJAKAN BIAYA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH  DAN PEMBANGUNAN
                                                                                                         4
                                                             BAB II
                                   KEBIJAKAN BIAYA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH
                                                    DAN PEMBANGUNAN
                        2.1. Tinjauan Pustaka
                                     Berbicara mengenai BPATB sesuai dengan Pasal 1 angka 1
                              Undang-Undang No. 20 Tahun 2000  tentang Bea Perolehan Hak
                              atas Tanah dan Bangunan. “Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
                              Bangunan (BPATB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak
                              atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak”. 
                                     Sedangkan “Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan
                              adalah   perbuatan   atau   peristiwa   hukum   yang   mengakibatkan
                              diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi
                              atau badan” sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 2 Undang-
                              Undang No. 20 Tahun 2000, disebutkan “Hak atas tanah dan atau
                              bangunan merupakan hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan,
                              beserta   bangunan   di   atasnya,   sebagaimana   dimaksud   dalam
                              Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
                              Pokok-Pokok  Agraria,   Undang-undang   Nomor   16   Tahun   1985
                              tentang   Rumah   Susun,   dan   ketentuan   peraturan   perundang-
                              undangan lainnya”.
                                     Bea   Perolehan   Hak   atas   Tanah   dan   Bangunan   yang
                              selanjutnya disebut pajak. Terdapat beberapa pengertian menurut
                              ahli mengenai pajak yaitu :
                              Prof. Dr. P. J. A. Adriani
                                  Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat
                                  dipaksakan)   yang   terutang   oleh   yang   wajib   membayarnya
                                  menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan
                                  tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk
                                  dan   yang   gunanya   adalah   untuk   membiayai   pengeluaran-
                        KEBIJAKAN BIAYA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH  DAN PEMBANGUNAN
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bab i pendahuluan latar belakang terdapat progress dalam peradaban manusia terutama bidang pajak termasuk hal perolehan hak atas tanah dan pembangunan lahirnya otonomi daerah merupakan salah satu pemicu perkembangan berawal dari undang no tahun uu tentang pemerintahan hingga menciptakan perubahan sistem sentralisasi menjadi desentralisasi selalu agenda utama program pemerintah demi mencapai namun untuk tersebut dibutuhkan biaya yang tidak sedikit semua pembiayaan diberikan kepada sehingga harus mencari sumber lain menyalahi ketentuan perundang undangan berlaku pendapatan antara retribusi hasil perusahaan lainya usaha ditempuh oleh mengatur menjalankan adalah membenahi kebijakan fiskal moneter pertumbuhan juga sebagai langkah menstabilkan perekonomian ini dapat terwujud apabila peraturan disusun sesuai kebutuhan masing tanpa mengesampingkan asas pemungutan penerimaan negara satunya iuran rakyat kas berdasarkan dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung dipungut penguasa...

no reviews yet
Please Login to review.