Authentication
259x Tipe DOCX Ukuran file 0.04 MB
1 BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Terdapat progress dalam peradaban manusia terutama dalam bidang pajak termasuk dalam hal perolehan hak atas tanah dan pembangunan. Lahirnya otonomi daerah merupakan salah satu pemicu perkembangan dalam perolehan hak atas tanah dan pembangunan. Berawal dari Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 (UU No. 22 Tahun 1999) Tentang Pemerintahan Daerah hingga lahirnya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 (UU No. 32 Tahun 2004) Tentang Pemerintahan Daerah. Menciptakan perubahan sistem dari sentralisasi menjadi desentralisasi. Pembangunan selalu menjadi agenda utama program dari pemerintah daerah demi mencapai perkembangan daerah. Namun untuk mencapai pembangunan tersebut dibutuhkan biaya yang tidak sedikit. Untuk pembangunan daerah tidak semua pembiayaan diberikan kepada daerah. Sehingga daerah harus mencari sumber lain yang tidak menyalahi ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku. Sumber lain yang menjadi sumber pendapatan daerah antara lain pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan daerah, dan sumber pendapatan lainya. Usaha yang lain yang ditempuh oleh pemerintah daerah untuk mengatur pendapatan daerah untuk menjalankan pembangunan daerah adalah membenahi kebijakan fiskal dan moneter daerah. Kebijakan fiskal ditempuh oleh pemerintah untuk mencapai pertumbuhan dan juga sebagai langkah untuk menstabilkan perekonomian. Hal ini dapat terwujud apabila peraturan dan kebijakan fiskal disusun sesuai kebutuhan masing- masing. Tanpa mengesampingkan asas-asas yang berlaku dalam pemungutan penerimaan negara yang salah satunya adalah Pajak. KEBIJAKAN BIAYA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN PEMBANGUNAN 2 Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Pajak tersebut dimanfaatkan oleh pemerintah dalam rangka penyelengaraan negara demi kepentingan umum. Pajak daerah yang ditangani oleh pemerintah daerah propinsi terdiri atas pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, pajak atas pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan, yang ditangani oleh pemerintah daerah kabupaten/kota terdiri dari pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan dan pajak parkir, sedangkan yang termasuk pajak pusat adalah pajak bumi dan bangunan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Biaya perolehan hak atas tanah dan pembangunan atau yang disebut Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan salah satu jenis pajak pusat yang dikenakan kepada setiap orang pribadi atau badan yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan. Untuk memperoleh pendapatan BPHTB seperti yang diharapkan, maka perlu merencanakan terlebih dahulu Anggaran BPHTB sebagai pedoman pelaksanaan operasional yang digunakan dalam jangka waktu tertentu yang akan datang. Bertujuan agar dapat dengan mudah merealisasikan pemungutan BPHTB sesuai dengan yang diharapkan. Dengan demikian, akan diketahui dengan jelas sisi perbedaan antara target yang dianggarkan dengan hasil realisasi yang diperoleh dalam jangka waktu tertentu. Namun dalam mewujudkan pengembangan daerah melalui pembangunan daerah tersebut. Saat ini lahir masalah yang menuntut KEBIJAKAN BIAYA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN PEMBANGUNAN 3 pemerintah daerah untuk bertindak lebih dalam mendapatkan pendapatan daerah yang lebih. Hal ini disebabkan bantuan pemerintah pusat yang semakin kecil kepada pemerintah daerah. Untuk maka perlu dikaji lebih dalam faktor yang menyebabkan bantuan tersebut menjadi semakin kecil, serta dicari problem solving sebagai solusi atas permasalahan yang ada. 1.2. Identifikasi Masalah Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dijabarkan tentu dapat terlihat banyak hal yang peru dibenahi. Maka dapat ditentukan hal-hal yang akan menjadi rumusan masalah yaitu : 1. Bagaimanakah proses dalam pemungutan biaya perolehan hak atas tanah dan pembangunan ? 2. Mengapa bantuan pemerintah pusat kepada daerah bisa semakin kecil ? 3. Bagaimanakah problem solving untuk menyelesaikan pembangunan daerah dengan bantuan pemerintah pusat kepada daerah yang semakin kecil ? 1.3. Maksud dan Tujuan Pembuatan Makalah Maksud dari pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui Kebijakan Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Pembangunan didaerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk : 1. Sebagai tugas terstruktur Mata Hukum Fiskal pada Pasca Sarjana Ilmu Hukum di Universitas Suryakencana Cianjur Semester 2 (dua) Tahun 2015. 2. Untuk mengkaji pelaksanaan Undang-Undang Nomor Tahun 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. KEBIJAKAN BIAYA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN PEMBANGUNAN 4 BAB II KEBIJAKAN BIAYA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN PEMBANGUNAN 2.1. Tinjauan Pustaka Berbicara mengenai BPATB sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. “Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPATB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak”. Sedangkan “Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan” sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 2 Undang- Undang No. 20 Tahun 2000, disebutkan “Hak atas tanah dan atau bangunan merupakan hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, dan ketentuan peraturan perundang- undangan lainnya”. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disebut pajak. Terdapat beberapa pengertian menurut ahli mengenai pajak yaitu : Prof. Dr. P. J. A. Adriani Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran- KEBIJAKAN BIAYA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN PEMBANGUNAN
no reviews yet
Please Login to review.