Authentication
Pajak Penghasilan (PPh), Subjek
Pajak, Dan Objek Pajak
Nama : Tasya Tiarifani
NIM : C1B019125
Kelas : R001
Mata Kuliah : Perpajakan
Dosen Pengampu : Wirmie Eka Putra, S.E.,M.Si
Pengertian Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang
dikenakan terhadap orang pribadi maupun badan
berdasarkan jumlah penghasilan yang diterima selama
satu tahun. Ketentuan mengenai PPh pertama kali diatur
dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1983. Namun untuk
mewujudkan sistem perpajakan yang netral, stabil, adil,
sederhana, serta memiliki kepastian hukum dan
transparansi, dilakukan sejumlah perubahan dan
penyempurnaan terhadap Undang-Undang Pajak
Penghasilan. Perubahan terakhir mengenai peraturan PPh
dapat dilihat dalam UU No 36 Tahun 2008.
Pengertian
Penghasilan
Penghasilan menurut undang-undang pajak
penghasilan memiliki arti yang luas, yaitu
bahwasannya pajak dikenakan atas setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh wajib pajak dari
manapun asalnya yang dapat dipergunakan
untuk konsumsi atau menambah kekayaan
wajib pajak.
Yang menjadi
Subjek Pajak
1 3
2
Orang pribadi Bentuk Usaha Tetap
Warisan Badan (BUT)
no reviews yet
Please Login to review.