Authentication
617x Tipe PPTX Ukuran file 2.25 MB
Apa Pengertian
Pengertian Administrasi Publik Administrasi
Pengertian Administrasi Publik Publik?
Chandler & Plano dalam Keban (2004) : Proses dimana
sumber daya dan personil publik diorganisir dan
“
dikoordinasikan untuk menformulasikan,
mengimplementasikan dan mengelola (manage)
keputusan dalam kebijakan publik.
AP juga merupakan seni dan ilmu yang ditujukan
untuk mengtur ‘public affair’ dan melaksanakan
berbagai tugas yang ditentukan sebagai ilmu
bertujuan memecahkan masalah publik melalui
perbaikan-perbaikan terutama dibidang organisasi,
SDM dan keuangan. 2
PRINSIP-PRINSIP ADMINISTRASI PUBLIK (Henry
PRINSIP-PRINSIP ADMINISTRASI PUBLIK (Henry
Fayol, 1841-1925, dalam Silalahi, 2007)
Fayol, 1841-1925, dalam Silalahi, 2007)
1.Pembagian pekerjaan 8. Pemusatan
“
2.Wewenang 9. Skala hierarki
3.Disiplin 10.Tata Tertib
4.Kesatuan komando 11. Keadilan
5.Kesatuan arah 12. Stabilitas
6.Kepentingan umum 13. Inisiatif
7.Pemberian upah 14. Rasa persatuan
3
RUANG LINGKUP ADMINISTRASI
RUANG LINGKUP ADMINISTRASI
PUBLIK (Nicholas Henry, 1995)
PUBLIK (Nicholas Henry, 1995)
3. Implementasi
1. Organisasi Publik Kebijakan Publik
Model-model organisasi dan Pendekatan
perilaku birokrasi. terhadap kebijakan
2. Manajemen Publik publik menurut
implementasinya,
Berkenaan dengan sistem privatisasi,
dan ilmu manajemen, administrasi antar
evaluasi program dan pemerintahan,dan
produktivitas, anggaran
etika birokrasi. 4
publik, serta manajemen
sumber daya manusia.
Pemerintahan Demokratis Apa pengertian
demokrasi itu?
Demokrasi adalah suatu sistem atau tatanan
pemerintahan yang identik dengan
kedaulatan, kekuasaan dan kebijaksanaan di
tangan rakyat atau dengan istilah lain
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat. Agar demokrasi menjadi
efektif ,diperlukan warga aktif berpartisipasi
dalam governance.
5
David Held menyatakan ada 7prinsip utama
penyelenggaraan negara berdasarkan
demokrasi yaitu:
1. Masyarakat harus memerintah
dalam arti semua harus terlibat
dalam membuat undang-
undang,memutuskan kebijaksanaan
umum dan melaksanakan hukum dan
administrasi pemerintahan.
2. Masyarakat secara perseorangan
harus terlibat dalam pembuatan
keputusan yang penting dalam arti
memutuskan hukum-hukum publik
dan masalah-masalah kebijaksanaan
6
umum.
no reviews yet
Please Login to review.