Authentication
409x Tipe PPT Ukuran file 0.12 MB Source: currikicdn.s3-us-west-2.amazonaws.com
Hukum Benda
Hukum Benda
A. Arti Benda
A. Arti Benda
1. Menurut Ilmu pengetahuan (dalam buku Prof.
1. Menurut Ilmu pengetahuan (dalam buku Prof.
R.Soebekti, SH) dibedakan menjadi :
R.Soebekti, SH) dibedakan menjadi :
- Benda dalam arti Sempit : meliputi segala
- Benda dalam arti Sempit : meliputi segala
sesuatu yg dapat dilihat. (berbentuk barang)
sesuatu yg dapat dilihat. (berbentuk barang)
- Benda dalam arti luas : segala sesuatu yg
- Benda dalam arti luas : segala sesuatu yg
dapat dijadikan obyek hukum / dpt dihaki.
dapat dijadikan obyek hukum / dpt dihaki.
2. Menurut KUHPER :
2. Menurut KUHPER :
“Segala sesuatu yang dapat dikuasai oleh
“Segala sesuatu yang dapat dikuasai oleh
manusia dan dapat dijadikan obyek hukum.
manusia dan dapat dijadikan obyek hukum.
B. Hukum Benda
B. Hukum Benda
adalah Hukum yg mengatur hubungan hukum
adalah Hukum yg mengatur hubungan hukum
antara subyek hukum dengan obyek hukum
antara subyek hukum dengan obyek hukum
Hukum Benda
Hukum Benda
C. Pengaturan
C. Pengaturan
aturan mengenai hukum benda terdapat
aturan mengenai hukum benda terdapat
dalam :
dalam :
- Buku Ke-II KUHPER
- Buku Ke-II KUHPER
- UUPA No.5 Tahun 1960
- UUPA No.5 Tahun 1960
- UUHT No.4 Tahun 1996
- UUHT No.4 Tahun 1996
- UUJF No.42 Tahun 1999
- UUJF No.42 Tahun 1999
D. Sistem yang dianut Hukum Benda adalah
D. Sistem yang dianut Hukum Benda adalah
Sistem Tertutup sesuai dengan sistem yg
Sistem Tertutup sesuai dengan sistem yg
dianut buku ke-II KUHPER
dianut buku ke-II KUHPER
Hukum Benda
Hukum Benda
E. Asas Hukum Benda
E. Asas Hukum Benda
“Isi hak kebendaan tidak dapat dipengaruhi oleh si empunya
“Isi hak kebendaan tidak dapat dipengaruhi oleh si empunya
hak, tidak mungkin diperjanjikan agar hak kebendaan tidak
hak, tidak mungkin diperjanjikan agar hak kebendaan tidak
dapat dipindahtangankan”
dapat dipindahtangankan”
F. Macam-macam Benda
F. Macam-macam Benda
antara lain dibedakan menjadi ;
antara lain dibedakan menjadi ;
- Benda berwujud
- Benda berwujud
- Benda tidak berwujud
- Benda tidak berwujud
- Benda Bergerak
- Benda Bergerak
- Benda tidak bergerak
- Benda tidak bergerak
- Benda yg dapat diperdagangkan
- Benda yg dapat diperdagangkan
- benda yg tidak dapat diperdagangkan
- benda yg tidak dapat diperdagangkan
Pembagian yang terpenting adalah Benda bergerak dan
Pembagian yang terpenting adalah Benda bergerak dan
Benda Tidak Bergerak
Benda Tidak Bergerak
Kriteria Pembedaan dilihat pada : Sifat dan tujuan
Kriteria Pembedaan dilihat pada : Sifat dan tujuan
pemakaiannya serta ketentuan UU yg mengaturnya.
pemakaiannya serta ketentuan UU yg mengaturnya.
Hukum Benda
Hukum Benda
Pembedaan Benda Bergerak dan Benda tidak bergerak dalam
Pembedaan Benda Bergerak dan Benda tidak bergerak dalam
arti yuridis berkaitan dengan
arti yuridis berkaitan dengan
1. Bezit;
1. Bezit;
2. Levering;
2. Levering;
3. Daluwarsa
3. Daluwarsa
4. Pembebanan
4. Pembebanan
Dalam Kerangka RUU Benda Nasional, Benda dibedakan
Dalam Kerangka RUU Benda Nasional, Benda dibedakan
Menjadi :
Menjadi :
1. Tanah dan bukan tanah;
1. Tanah dan bukan tanah;
2. Berwujud dan tidak berwujud;
2. Berwujud dan tidak berwujud;
3. Terdaftar dan tidak terdaftar
3. Terdaftar dan tidak terdaftar
4. Bergerak dan tetap.
4. Bergerak dan tetap.
Hukum Benda
Hukum Benda
Pentingnya pembedaan Benda bergerak dan Benda Tidak
Pentingnya pembedaan Benda bergerak dan Benda Tidak
bergerak berkaitan dengan :
bergerak berkaitan dengan :
1. Bezit
1. Bezit
- Benda bergerak : berlaku asas Ps. 1977 KUHPER
- Benda bergerak : berlaku asas Ps. 1977 KUHPER
- Benda tidak bergerak : tunduk pada ketentuan daluwarsa
- Benda tidak bergerak : tunduk pada ketentuan daluwarsa
2. Levering (Penyerahan)
2. Levering (Penyerahan)
- Benda bergerak : Secara Fisik atau nyata dari tangan ke
- Benda bergerak : Secara Fisik atau nyata dari tangan ke
tangan
tangan
- Benda tidak bergerak : Dengan Akta
- Benda tidak bergerak : Dengan Akta
3. Verjaring (Daluwarsa)
3. Verjaring (Daluwarsa)
- Benda bergerak : Ps. 1977 KUHPER
- Benda bergerak : Ps. 1977 KUHPER
- Tidak Bergerak : Ps. 1963 KUHPER
- Tidak Bergerak : Ps. 1963 KUHPER
- dengan alas hak = 20 th
- dengan alas hak = 20 th
- Tanpa alas hak = 30 th
- Tanpa alas hak = 30 th
4. Pembebanan
4. Pembebanan
- Benda bergerak : Pand recht
- Benda bergerak : Pand recht
- Benda tidak bergerak : Hipotek
- Benda tidak bergerak : Hipotek
no reviews yet
Please Login to review.