jagomart
digital resources
picture1_Hukum Benda Id 27685 | 54d33dd52a9fa


 252x       Tipe PPT       Ukuran file 0.12 MB       Source: currikicdn.s3-us-west-2.amazonaws.com


File: Hukum Benda Id 27685 | 54d33dd52a9fa
hukum benda hukum benda a arti benda a arti benda 1 menurut ilmu pengetahuan dalam buku prof 1 menurut ilmu pengetahuan dalam buku prof r soebekti sh dibedakan menjadi r ...

icon picture PPT Power Point PPT | Diposting 03 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                    Hukum Benda
                    Hukum Benda
    A.  Arti Benda
    A.  Arti Benda
    1.  Menurut Ilmu pengetahuan (dalam buku Prof. 
    1.  Menurut Ilmu pengetahuan (dalam buku Prof. 
        R.Soebekti, SH) dibedakan menjadi :
        R.Soebekti, SH) dibedakan menjadi :
        - Benda dalam arti Sempit : meliputi segala 
        - Benda dalam arti Sempit : meliputi segala 
        sesuatu yg dapat dilihat. (berbentuk barang)
        sesuatu yg dapat dilihat. (berbentuk barang)
        - Benda dalam arti luas : segala sesuatu yg 
        - Benda dalam arti luas : segala sesuatu yg 
        dapat dijadikan obyek hukum / dpt dihaki.
        dapat dijadikan obyek hukum / dpt dihaki.
    2.  Menurut KUHPER :
    2.  Menurut KUHPER :
        “Segala sesuatu yang dapat dikuasai oleh 
        “Segala sesuatu yang dapat dikuasai oleh 
        manusia dan dapat dijadikan obyek hukum.
        manusia dan dapat dijadikan obyek hukum.
    B. Hukum Benda
    B. Hukum Benda
        adalah Hukum yg mengatur hubungan hukum 
        adalah Hukum yg mengatur hubungan hukum 
        antara subyek hukum dengan obyek hukum
        antara subyek hukum dengan obyek hukum
                                
                                
                   Hukum Benda
                   Hukum Benda
    C. Pengaturan
    C. Pengaturan
      aturan mengenai hukum benda terdapat 
      aturan mengenai hukum benda terdapat 
      dalam :
      dalam :
      - Buku Ke-II KUHPER
      - Buku Ke-II KUHPER
      - UUPA No.5 Tahun 1960
      - UUPA No.5 Tahun 1960
      - UUHT No.4 Tahun 1996
      - UUHT No.4 Tahun 1996
      - UUJF No.42 Tahun 1999
      - UUJF No.42 Tahun 1999
    D. Sistem yang dianut Hukum Benda adalah 
    D. Sistem yang dianut Hukum Benda adalah 
      Sistem Tertutup sesuai dengan sistem yg 
      Sistem Tertutup sesuai dengan sistem yg 
      dianut buku ke-II KUHPER
      dianut buku ke-II KUHPER
                               
                               
                           Hukum Benda
                           Hukum Benda
     E. Asas Hukum Benda
     E. Asas Hukum Benda
        “Isi hak kebendaan tidak dapat dipengaruhi oleh si empunya 
        “Isi hak kebendaan tidak dapat dipengaruhi oleh si empunya 
        hak, tidak mungkin diperjanjikan agar hak kebendaan tidak 
        hak, tidak mungkin diperjanjikan agar hak kebendaan tidak 
        dapat dipindahtangankan”
        dapat dipindahtangankan”
     F. Macam-macam Benda 
     F. Macam-macam Benda 
        antara lain dibedakan menjadi ;
        antara lain dibedakan menjadi ;
        - Benda berwujud
        - Benda berwujud
        - Benda tidak berwujud
        - Benda tidak berwujud
        - Benda Bergerak
        - Benda Bergerak
        - Benda tidak bergerak
        - Benda tidak bergerak
        - Benda yg dapat diperdagangkan
        - Benda yg dapat diperdagangkan
        - benda yg tidak dapat diperdagangkan
        - benda yg tidak dapat diperdagangkan
        Pembagian yang terpenting adalah Benda bergerak dan 
        Pembagian yang terpenting adalah Benda bergerak dan 
        Benda Tidak Bergerak
        Benda Tidak Bergerak
        Kriteria Pembedaan dilihat pada : Sifat dan tujuan 
        Kriteria Pembedaan dilihat pada : Sifat dan tujuan 
        pemakaiannya serta ketentuan UU yg mengaturnya.
        pemakaiannya serta ketentuan UU yg mengaturnya.
                                      
                                      
                        Hukum Benda
                        Hukum Benda
     Pembedaan Benda Bergerak dan Benda tidak bergerak dalam
     Pembedaan Benda Bergerak dan Benda tidak bergerak dalam
     arti yuridis berkaitan dengan 
     arti yuridis berkaitan dengan 
     1.   Bezit;
     1.   Bezit;
     2.   Levering;
     2.   Levering;
     3.   Daluwarsa
     3.   Daluwarsa
     4.   Pembebanan
     4.   Pembebanan
     Dalam Kerangka RUU Benda Nasional, Benda dibedakan 
     Dalam Kerangka RUU Benda Nasional, Benda dibedakan 
     Menjadi :
     Menjadi :
     1.   Tanah dan bukan tanah;
     1.   Tanah dan bukan tanah;
     2.   Berwujud dan tidak berwujud;
     2.   Berwujud dan tidak berwujud;
     3.   Terdaftar dan tidak terdaftar
     3.   Terdaftar dan tidak terdaftar
     4.   Bergerak dan tetap.
     4.   Bergerak dan tetap.
                                        
                                        
                          Hukum Benda
                          Hukum Benda
         Pentingnya pembedaan Benda bergerak dan Benda Tidak 
          Pentingnya pembedaan Benda bergerak dan Benda Tidak 
          bergerak berkaitan dengan :
          bergerak berkaitan dengan :
     1.   Bezit
     1.   Bezit
          - Benda bergerak : berlaku asas Ps. 1977 KUHPER
          - Benda bergerak : berlaku asas Ps. 1977 KUHPER
          - Benda tidak bergerak : tunduk pada ketentuan daluwarsa
          - Benda tidak bergerak : tunduk pada ketentuan daluwarsa
     2. Levering (Penyerahan)
     2. Levering (Penyerahan)
          - Benda bergerak : Secara Fisik atau nyata dari tangan ke 
          - Benda bergerak : Secara Fisik atau nyata dari tangan ke 
          tangan
          tangan
          - Benda tidak bergerak : Dengan Akta
          - Benda tidak bergerak : Dengan Akta
     3. Verjaring (Daluwarsa)
     3. Verjaring (Daluwarsa)
          - Benda bergerak : Ps. 1977 KUHPER
          - Benda bergerak : Ps. 1977 KUHPER
          - Tidak Bergerak : Ps. 1963 KUHPER
          - Tidak Bergerak : Ps. 1963 KUHPER
                                    - dengan alas hak = 20 th
                                    - dengan alas hak = 20 th
                                    - Tanpa alas hak = 30 th
                                    - Tanpa alas hak = 30 th
     4. Pembebanan
     4. Pembebanan
          - Benda bergerak : Pand recht
          - Benda bergerak : Pand recht
          - Benda tidak bergerak : Hipotek
          - Benda tidak bergerak : Hipotek
                                        
                                        
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Hukum benda a arti menurut ilmu pengetahuan dalam buku prof r soebekti sh dibedakan menjadi sempit meliputi segala sesuatu yg dapat dilihat berbentuk barang luas dijadikan obyek dpt dihaki kuhper yang dikuasai oleh manusia dan b adalah mengatur hubungan antara subyek dengan c pengaturan aturan mengenai terdapat ke ii uupa no tahun uuht uujf d sistem dianut tertutup sesuai e asas isi hak kebendaan tidak dipengaruhi si empunya mungkin diperjanjikan agar dipindahtangankan f macam lain berwujud bergerak diperdagangkan pembagian terpenting kriteria pembedaan pada sifat tujuan pemakaiannya serta ketentuan uu mengaturnya yuridis berkaitan bezit levering daluwarsa pembebanan kerangka ruu nasional tanah bukan terdaftar tetap pentingnya berlaku ps tunduk penyerahan secara fisik atau nyata dari tangan akta verjaring alas th tanpa pand recht hipotek...

no reviews yet
Please Login to review.