Authentication
Hukum Benda
Hukum Benda
A. Arti Benda
A. Arti Benda
1. Menurut Ilmu pengetahuan (dalam buku Prof.
1. Menurut Ilmu pengetahuan (dalam buku Prof.
R.Soebekti, SH) dibedakan menjadi :
R.Soebekti, SH) dibedakan menjadi :
- Benda dalam arti Sempit : meliputi segala
- Benda dalam arti Sempit : meliputi segala
sesuatu yg dapat dilihat. (berbentuk barang)
sesuatu yg dapat dilihat. (berbentuk barang)
- Benda dalam arti luas : segala sesuatu yg
- Benda dalam arti luas : segala sesuatu yg
dapat dijadikan obyek hukum / dpt dihaki.
dapat dijadikan obyek hukum / dpt dihaki.
2. Menurut KUHPER :
2. Menurut KUHPER :
“Segala sesuatu yang dapat dikuasai oleh
“Segala sesuatu yang dapat dikuasai oleh
manusia dan dapat dijadikan obyek hukum.
manusia dan dapat dijadikan obyek hukum.
B. Hukum Benda
B. Hukum Benda
adalah Hukum yg mengatur hubungan hukum
adalah Hukum yg mengatur hubungan hukum
antara subyek hukum dengan obyek hukum
antara subyek hukum dengan obyek hukum
BSP - HUKUM BISNIS 2
MACAM-MACAM BENDA
MACAM-MACAM BENDA
Karena Karena
Sifatnya Sifatnya
Karena
Tujuan
Pemakaiann
ya
Karena Karena
ditentukan ditentukan
o/ UU o/ UU
BSP - HUKUM BISNIS 3
MACAM-MACAM
MACAM-MACAM
BENDA:
:
BENDA
BENDA TAK BERGERAK
BENDA TAK BERGERAK
Benda yg tak bergerak karena sifatnya TANAH
Benda yg tak bergerak TANAH
karena sifatnya
(termasuk rumah, pohon, dan tanaman di tanah tsb)
(termasuk rumah, pohon, dan tanaman di tanah tsb)
Benda yg tak bergerak karena tujuan
Benda yg tak bergerak karena tujuan
pemakaiannya = segala sesuatu yg tdk secara
= segala sesuatu yg tdk secara
pemakaiannya
sungguh2 digabungkan dg tanah/bangunan, namun
sungguh2 digabungkan dg tanah/bangunan, namun
dimaksudkan utk mengikuti tanah/bangunan tsb utk
dimaksudkan utk mengikuti tanah/bangunan tsb utk
jk wktu yg lama MESIN utk Pabrik.
jk wktu yg lama MESIN utk Pabrik.
Benda yg tak bergerak karena ditentukan
Benda yg tak bergerak karena ditentukan
Undang-undang = segala tagihan yg mengenai
Undang-undang = segala tagihan yg mengenai
suatu benda tak bergerak HAK
suatu benda tak bergerak HAK
PERTANGGUNGAN ATAS TANAH.
PERTANGGUNGAN ATAS TANAH.
BSP - HUKUM BISNIS 4
MACAM-MACAM
MACAM-MACAM
BENDA:
:
BENDA
BENDA BERGERAK
BENDA BERGERAK
Benda bergerak karena sifatnya =
Benda bergerak karena sifatnya =
suatu benda yg TIDAK tergabung dg
suatu benda yg TIDAK tergabung dg
tanah atau dimaksudkan utk
tanah atau dimaksudkan utk
mengikuti atau ada pada bangunan
mengikuti atau ada pada bangunan
PERABOT RUMAH, MOBIL, dll.
PERABOT RUMAH, MOBIL, dll.
Benda bergerak karena ditentukan
Benda bergerak karena ditentukan
Undang-undang = segala tagihan
Undang-undang = segala tagihan
yg mengenai suatu benda bergerak
yg mengenai suatu benda bergerak
PIUTANG.
PIUTANG.
BSP - HUKUM BISNIS 5
HAK-HAK KEBENDAAN
HAK-HAK KEBENDAAN
Adalah sesuatu hak yg memberikan kekuasaan
Adalah sesuatu hak yg memberikan kekuasaan
langsung atas suatu benda yg dpt
langsung atas suatu benda yg dpt
dipertahankan thd setiap orang
dipertahankan thd setiap orang
1. HAK MILIK (EIGENDOM ), adalah hak utk
1. adalah hak utk
HAK MILIK (EIGENDOM ),
menikmati & menguasai suatu benda dg sebebas-
menikmati & menguasai suatu benda dg sebebas-
bebasnya, asal tidak bertentangan dg UU &
bebasnya, asal tidak bertentangan dg UU &
KETERTIBAN UMUM (Ps. 570 KUH Per)
KETERTIBAN UMUM (Ps. 570 KUH Per)
2. HAK KEDUDUKAN BERKUASA (BEZIT),
2. HAK KEDUDUKAN BERKUASA (BEZIT),
adalah suatu hak dimana seseorang dpt menikmati
adalah suatu hak dimana seseorang dpt menikmati
sesuatu benda, baik karena usaha sendiri maupun atas
sesuatu benda, baik karena usaha sendiri maupun atas
bantuan org lain, seolah-olah benda itu miliknya
bantuan org lain, seolah-olah benda itu miliknya
3. HAK KEBENDAAN YG MEMBERIKAN
3. HAK KEBENDAAN YG MEMBERIKAN
JAMINAN, adalah hak di mana seseorang
adalah hak di mana seseorang
JAMINAN,
mendapatkan hak org lain sbg jaminan atas utang yg
mendapatkan hak org lain sbg jaminan atas utang yg
dibuat org lain tsb.
dibuat org lain tsb.
BSP - HUKUM BISNIS 6
no reviews yet
Please Login to review.