jagomart
digital resources
picture1_Hukum Benda


 259x       Tipe PPT       Ukuran file 0.56 MB       Source: muhammadsubh4n.files.wordpress.com


Hukum Benda

icon picture PPT Power Point PPT | Diposting 28 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
            Hukum Benda
            Hukum Benda
    Zekenrecht/ van zaken – buku II BW
    Zekenrecht/ van zaken – buku II BW
    Termasuk dalam hukum harta kekayaan; yaitu 
    Termasuk dalam hukum harta kekayaan; yaitu 
    kaidah hukum yang mengatur hak-hak apakah 
    kaidah hukum yang mengatur hak-hak apakah 
    yang didapatkan oleh seseorang dalam 
    yang didapatkan oleh seseorang dalam 
    hubungannya dengan orang lain, baik tertentu 
    hubungannya dengan orang lain, baik tertentu 
    atau tidak, yang mempunyai nilai uang 
    atau tidak, yang mempunyai nilai uang 
    (Soedirman Kartohadiprojo); peraturan 
    (Soedirman Kartohadiprojo); peraturan 
    hubungan hukum yang bernilai uang (Van 
    hubungan hukum yang bernilai uang (Van 
    Apeldoorn) 
    Apeldoorn) 
             Pengertian Benda:
             Pengertian Benda:
    Benda/ zaak: tiap-tiap barang atau hak yang 
     Benda/ zaak: tiap-tiap barang atau hak yang 
     dapat dikuasai oleh hak milik (Psl 499 
     dapat dikuasai oleh hak milik (Psl 499 
     KUHPerd); segala sesuatu yang dapat menjadi 
     KUHPerd); segala sesuatu yang dapat menjadi 
     objek hukum dan barang-barang yang menjadi 
     objek hukum dan barang-barang yang menjadi 
     milik serta hak setiap orang yang dilindungi 
     milik serta hak setiap orang yang dilindungi 
     oleh hukum
     oleh hukum
    Zaak dalam KUHPerd: barang yang berwujud 
     Zaak dalam KUHPerd: barang yang berwujud 
     dan tak berwujud (misalnya hak); bagian dari 
     dan tak berwujud (misalnya hak); bagian dari 
     harta kekayaan
     harta kekayaan
         Macam-macam Benda:
          Macam-macam Benda:
    Menurut BW:
     Menurut BW:
    Berwujud dan tak berwujud
     Berwujud dan tak berwujud
    Bergerak (misalnya kendaraan, perabot 
     Bergerak (misalnya kendaraan, perabot 
     rumah), sifatnya dapat dipindahkan, dibagi 
     rumah), sifatnya dapat dipindahkan, dibagi 
     menjadi benda yang dapat dihabiskan dan 
     menjadi benda yang dapat dihabiskan dan 
     tidak dapat dihabiskan;  dan tak bergerak 
     tidak dapat dihabiskan;  dan tak bergerak 
     (misalnya tanah, bangunan)
     (misalnya tanah, bangunan)
        Macam-macam Benda:
        Macam-macam Benda:
   Menurut Soebekti:
   Menurut Soebekti:
    Benda yang dapat diganti (Ex. uang); benda 
    Benda yang dapat diganti (Ex. uang); benda 
    yang tidak dapat diganti (Ex. binatang ternak)
    yang tidak dapat diganti (Ex. binatang ternak)
    Benda yang dapat diperdagangkan; benda 
    Benda yang dapat diperdagangkan; benda 
    yang tidak dapat diperdagangkan (Ex. Jalan, 
    yang tidak dapat diperdagangkan (Ex. Jalan, 
    lapangan)
    lapangan)
    Benda yang tidak dapat dibagi; benda yang 
    Benda yang tidak dapat dibagi; benda yang 
    tidak dapat dibagi
    tidak dapat dibagi
    Benda bergerak; benda tidak bergerak
    Benda bergerak; benda tidak bergerak
    Pengertian Hukum Benda
    Pengertian Hukum Benda
  Semua kaidah hukum yang mengatur tentang apa 
  Semua kaidah hukum yang mengatur tentang apa 
    yang diartikan dengan benda dan mengatur 
    yang diartikan dengan benda dan mengatur 
        hak-hak atas benda
         hak-hak atas benda
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pengertian benda adalah segala sesuatu yang dapat dijadikan obyek eigendom hak milik pembagian dibedakan menjadi beberapa golongan bergerak dan tetap berwujud tidak dibagi yng sudah ada masih akan lain lanjutan pembedaan paling penting dalam hukum karena berkaitan dengan empat hal bezit penguasaan levering penyerahan pengalihan bezwaring penjaminan verjaring kadaluwarsa menurut sifatnya yaitu dipindah pindahkan ini tanah melekat di atasnya tujuannya pada dasarnya tetapi pemakaiannya dihubungkan atau diikatkan merupakan pokoknya undang dua macam memberlakukan sebagaimana juga berupa atas...

no reviews yet
Please Login to review.