jagomart
digital resources
picture1_Presentasi Usaha 27056 | 2007 2 00390 Mn Bab 2


 151x       Tipe DOC       Ukuran file 0.56 MB       Source: library.binus.ac.id


File: Presentasi Usaha 27056 | 2007 2 00390 Mn Bab 2
pengertian bank menurut undang undang ri nomor 10 tahun 1998  revisi uu  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 03 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                                                                        1
                                                                      BAB 2
                                                LANDASAN TEORI DAN KERANGKA
                                                                  PEMIKIRAN
                             2.1 Bank
                                 2.1.1 Pengertian Bank
                                 Menurut  Undang-Undang  RI  nomor  10  tahun  1998  (revisi  UU  No.  14
                           Tahun1992) bahwa yang dimaksud Bank adalah badan usaha yang menghimpun
                           dana dari masyarakat dalam   bentuk   simpanan   dan   menyalurkannya   kepada
                           masyarakat   dalam   rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
                                 Menurut  Taswan  (2006,p4)  bahwa  yang  dimaksud  Bank  adalah  
                                 lembaga  yang
                           menerima simpanan giro, deposito,  dan  membayar  atas  dasar dokumen  yang
                           ditarik  pada   orang  atau  lembaga  tertentu,  mendiskonto   surat   berharga,
                           memberikan pinjaman dan menanamkan dananya dalam surat berharga.
                                 Dari definisi bank tersebut, maka sifat usaha bank dapat dibedakan 
                                 sebagai berikut,
                           yaitu
                           :
                                            a.     Sisi Aktiva,  yaitu kegiatan  usaha yang berhubungan dengan
                                                penggunaan atau pengalokasian  dana  terutama  dimaksudkan
                                                untuk memperoleh keuntungan.
                                            b.   Sisi Pasiva, yaitu kegiatan melakukan penarikan dana dari 
                                            masyarakat
                                                dan pihak ketiga lainnya dengan berbagai instrumen
                                                                           hutang.
                                            c.  Sisi  Jasa-jasa,  yaitu  kegiatan  yang  berkaitan  dengan  jasa-
                                                jasa  dalam mekanisme pembayaran.
                           2.1.2 Jenis-Jenis Bank
                                Menurut  Kasmir  (2003,p20)    jenis-jenis  Bank  dibagi  menjadi 
                         empat macam, yaitu:
                                a.   Dilihat dari segi fungsinya.
                                 •   Bank Umum
                                 •   Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
                                b.   Dilihat dari segi kepemilikannya.
                                 •   Bank  milik  pemerintah,  contoh:  Bank  Rakyat  Indonesia  (BRI),
                                 Bank
                                       Tabungan Negara (BTN), dan Bank
                                                   Mandiri.
                                 •   Bank swasta nasional, contoh: Bank Bukopin, Bank Lippo.
                                 •   Bank milik asing, contoh: HSBC, Deutsche Bank.
                                 •   Bank milik campuran, contoh: Bank PDFCI, Mitsubishi
                                Bank. c.   Dilihat dari segi status.
                                 •   Bank Devisa
                                 •   Bank non Devisa
                                d.   Dilihat dari segi cara menentukan harga.
                                 •   Bank yang berdasarkan prinsip konvensional
                                 •   Bank yang berdasarkan prinsip syariah
                         2.1.3 Fungsi Bank
                           Fungsi perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun, penyalur dan
                      pelayan jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang di masyarakat
                      yang bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, dalam rangka
                      meningkatkan  pemerataan,  pertumbuhan ekonomi  dan  stabilitas  nasional  ke
                      arah  peningkatan  kesejahteraan  rakyat  banyak.  Secara ringkas fungsi bank
                      dapat dibagi menjadi sebagai berikut:
                                     a.    Penghimpun   dana  untuk  menjalankan  fungsinya   sebagai
                                         penghimpun  dana maka  bank memiliki  beberapa sumber yang
                                         secara garis besar ada tiga sumber,yaitu:
                                                Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran
                                               modal
                                                     waktu
                                                   pendirian.
                                                Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan
                                                 melalui usaha   perbankan   seperti   usaha   simpanan   giro,
                                                 deposito   dan tabanas,
                                                 Dana  yang  bersumber  dari  Lembaga  Keuangan  yang
                                                 diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas
                                                 dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh
                                                 bank yang meminjam)
                                     b.    Penyalur    atau    pemberi    kredit    Bank    dalam    kegiatannya
                                         tidak   hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk
                                         pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit
                                         kepada masyarakat yang memerlukan  dana  segar  untuk  usaha.
                                         Tentunya  dalam  pelaksanaan  fungsi ini  diharapkan  bank  akan
                                         mendapatkan  sumber  pendapatan  berupa  bagi hasil atau dalam
                                         bentuk  pengenaan  bunga  kredit.   Pemberian  kredit  akan
                                         menimbulkan  resiko,  oleh  sebab  itu  pemberiannya  harus  benar-
                                         benar  teliti dan memenuhi persyaratan. Kredit yang diberikan
                                         dalam bentuk:
                                                Kredit Investasi
                                                Kredit Model Kerja
                                                Kredit Perdagangan
                                                Kredit Konsumtif
                                                Kredit Produktif
                                       c.     Penyalur     Dana.     Dana-dana  yang  terkumpul  oleh  bank
                                            disalurkan  kepada masyarakat  dalam  bentuk pemberian  kredit,
                                            pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
                                       d.     Memberikan pelayanan
                                                   Menerima  setoran-setoran  seperti:  pembayaran  pajak,
                                                    pembayaran telepon, pembayaran air dan listrik.
                                                   Melayani pembayaran-pembayaran                    seperti: Gaji       /
                                                    pensiun /
                                                    honorarium, pembayaran deviden, pembayaran kupon.
                                                   Transfer  (Kiriman  Uang)  merupakan  jasa  kiriman  uang
                                                    antar bank, baik antar bank yang sama maupun bank yang
                                                    berbeda.
                                                   Inkaso  (Collection)  merupakan  jasa  penagihan  warkat
                                                    antar bank yang berasal dari luar kota.
                                                   Kliring  (Clearing)  merupakan  jasa  penarikan  warkat  (cek
                                                    atau bilyet giro) yang berasal dalam satu kota.
                                                   Safe Deposit Box merupakan jasa penyimpanan dokumen,
                                                    berupa surat berharga atau benda berharga.
                                                   Bank  Card  merupakan  jasa  penerbitan  kartu-kartu  kredit
                                                    yang  dapat   digunakan  dalam  berbagai  transaksi   dan
                                                    penarikan tunai di ATM (Anjungan Tunai Mandiri).
                                                   Bank Notes (Valas) merupakan kegiatan jual beli mata uang 
                                                asing.
                                                   Letter of Credit (L/C).
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bab landasan teori dan kerangka pemikiran bank pengertian menurut undang ri nomor tahun revisi uu no bahwa yang dimaksud adalah badan usaha menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan menyalurkannya kepada rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak taswan p lembaga menerima giro deposito membayar atas dasar dokumen ditarik pada orang atau tertentu mendiskonto surat berharga memberikan pinjaman menanamkan dananya definisi tersebut maka sifat dapat dibedakan sebagai berikut yaitu a sisi aktiva kegiatan berhubungan dengan penggunaan pengalokasian terutama dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan b pasiva melakukan penarikan pihak ketiga lainnya berbagai instrumen hutang c jasa berkaitan mekanisme pembayaran jenis kasmir dibagi menjadi empat macam dilihat segi fungsinya umum perkreditan bpr kepemilikannya milik pemerintah contoh indonesia bri tabungan negara btn mandiri swasta nasional bukopin lippo asing hsbc deutsche campuran pdfci mitsubishi status devisa non d cara menentuk...

no reviews yet
Please Login to review.