Authentication
374x Tipe PDF Ukuran file 0.55 MB Source: www.resik.tasikmalayakota.go.id
PROPOSAL
PERMOHONAN BANTUAN DANA HIBAH
SEKRETARIAT
Jalan sutisna Senjaya No. 41 telp / faks : (0256) 329773. Kota Tasikmalaya
LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH)
PARTAI BULAN BINTANG TASIKMALAYA
AKTA NOTARIS NO: 04 TANGGAL 02 JANUARI 2016
Markaz : Jl. Sutisna Senjaya No 41 B Telp/Fax : (0256)329773 Kota
Tasikmalaya
Nomor : B-011/LBH-BB-Sek/II/2021
Lampiran : -
Perihal : Permohonan Bantuan Dana Hibah
KepadaYth :
Bapak Walikota Tasikmalaya
Di
Kota Tasikmalaya
Assalamu’alaikumWr. Wb.
Teriring salam kami sampaikan, semoga bapak senantiasa berada
dalam lindungan Alloh SWT, serta di berikan kemudahan dalam
melakasanakan tugas sehari. Aamiin ya rabbal alamiin.
Dengan ini kami sampaikan bahwa Lembaga Bantuan Hukum
Partai Bulan Bintang Kota Tasikmalaya, bermaksud memohon bantuan
dana hibah dari Pemerintah Tasikmalaya guna berjalankan progaram
kegiatan kami pada LBH-PBB Tasikmalaya dengan anggaran biaya yang
dimohonkan sebesar Rp. 100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah ). Adapun
bantuan dana tersebut bisa disalurkan melalui transfer ke Bank BJB
Tasikmalaya dengan Nomor Rekening : 008-666-840-8100 a/n : LBH
PBB Tasikmalaya
Demikian proposal ini kami ajukan dengan harapan bapak
Walikota Tasikmalaya dapat mengabulkannya.. Atas perhatian dan
dikabulkannya. Kami segenap jajaran Pengrus LBH PBB Tasikmalay
menghaturkan terimakasih.
Wassalamu’alaikumWr. Wb.
Tasikmalaya, 05 Februari2021
A. LATAR BELAKANG
Supremasi hukum sudah merupakan kewajiban yang harus ditegakan bagi seluruh
warga Negara Indonesia khususnya bagi para penegak hukum seperti Polisi jaksa hakim
Advokat dan Penyidik PPNS, terkait dengan itu Bantuan hukum merupakan suatu media yang
dapat digunakan oleh semua orang dalam rangka menuntut haknya atas adanya perlakuan yang
tidak sesuai dengan kaedah hukum yang berlaku hal ini sebagaimana yang diamanatkan dalam
Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 tahun 2013 tentang tatacara dan pelaksanaan bantuan
hukum dan penegakan hukum dimana hal tersebut didasari oleh arti pentingnya perlindungan
hukum bagi setiap insan manusia sebagai subyek hukum guna menjamin adanya penegakan
hukum. Bantuan hukum itu bersifat membela masyarakat untuk pencari keadilan dengan latar
belakang, tidak melihat dari sisi etnisitas, asal usul, keturunan, warna kulit, ideologi, keyakinan
politik, kaya miskin, agama, dan kelompok orang yang dibelanya. Namun pada kenyataannya
masih banyak masyarakat yang tidak mampu untuk membayar biaya administrasi Peradilan
dan jasa penasihat hukum dalam mendampingi perkaranya. Meskipun ia mempunyai fakta dan
bukti yang dapat dipergunakan untuk meringankan atau menunjukkan kebenarannya dalam
perkara itu, sehingga perkara mereka pun tidak sampai ke pengadilan. Padahal bantuan hukum
merupakan hak orang miskin yang dapat diperoleh tanpa bayar (probono publico). Adanya
ketidakmampuan masyarakat secara finansial untuk menuntut haknya sesuai dengan prosedur
hukum, menuntut untuk diadakannya suatu kebijaksanaan sehingga dapat mengajukan suatu
perkara perdata dengan tidak terbentur oleh biaya, khususnya dalam berperkara perdata, oleh
karena itu diperlukan suatu prosedur untuk mengajukan perkara secara cuma-cuma / tidak perlu
membayar panjer perkara (prodeo). Sehingga bagi pihak yang kurang mampu, dapat
mengajukan gugatan secara cuma-cuma yang disebut dengan berperkara secara prodeo. Hal
tersebut sesuai dengan asas trilogi peradilan yaitu peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Adapun yang menjadi maksud dan tujuan ini adalah sebagai berikut:
a) Untuk membantu masyarakat yang memerlukan bantuan hukum dalam permasalahan
hukum secara cuma-cuma (prodeo) oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
b) Untuk memecahkan masalah-masalah hukum kihususnya bagi warga Tasikmalaya
yang memerlukan keadilan hakiki;
c) Ikut peran serta dalam penegakan dan supremasi hukum.
C. RINCIAN KEGIATAN
1. Kegitan Penyuluhan Hukum baik secara internal maupun ekternal
2. Menberikan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Yang Kurang Mampu
3. Peningkatan Saran dan prasarana Kesekretariatan
D. WAKTU DAN TEMPAT
Target Waktu ini Mulai dari Bulan Mei 2021 s.d Mei 2022 dan kegitan penyuluhan
hukum, menberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu dan Peningkatan
Saran dan prasarana Kesekretariatan. ini bertempat di Sekretariat Pengurus Cabang di Jln.
Sutisna Senjaya No. 41B Kota Tasikmalaya
E. JADWAL KEGIATAN DAN RENCANA KEGIATAN HIBAH
Pelaksanaan kegaitan penyuluhan hukum dan pelengkapan sarana kesekretariatan akan
dilaksanakan setelah dana pencairan hibah diterima.
F. TARGET
Target adalah untuk lebih mengoptimalkan peran pengurus cabang Lembaga Bantuan
Hukum-BB Kota Tasikmalaya supaya maksimal kinerja secara menyeluruh khususnya bagi
masyarakat di Kota Tasikmalaya.
G. RINCIAN ANGGARAN BIAYA
“Terlampir”
H. TIM PELAKSANA PENGADAAN
“Terlampir”
I. PENUTUP
Demikian proposal ini kami buat, berharap bahwa proposal ini mendapat persetujuan
sehingga kegitan penyuluhan hukum, menberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang
kurang mampu dan Peningkatan Saran dan prasarana Kesekretariatan ini dapat direalisasikan,
atas perhatianya kami sampaikan terima kasih.
Tasikmalaya, 05 Februari 2021
no reviews yet
Please Login to review.