Authentication
482x Tipe DOC Ukuran file 0.04 MB Source: smkn42jkt.sch.id
PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
SMK N 42 JAKARTA DENGAN
KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAKARTA CENGKARENG
TENTANG
PENYELENGGARAAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN
DALAM RANGKA PENDIDIKAN SISTEM GANDA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Meyridalisna, M.Pd
Jabatan : Kepala SMK N 42 JAKARTA
Alamat : Jl. Kamal Raya Cengkareng Jakarta Barat 11730
Telepon : 021-6190365
Selanjutnya dalam kesepakatan ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Eko Pandoyo Wisnu Bawono, SE. MM
Jabatan : Kepala KPP Pratama Jakarta Cengkareng
Alamat : Jl. Lingkar Luar Barat No. 10 A Cengkareng Timur Jakarta Barat
Telepon : 021 - 5402764 – 5419419, Fax - 5402604
Selanjutnya dalam kesepakatan ini disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam rangka
meningkatkan mutu pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan khususnya Program
Keahlian Akuntansi dan Program Keahlian Administrasi Perkantoran dengan
menyelenggarakan PRAKTEK KERJA dalam kerangka PENDIDIKAN SISTEM
GANDA sebagaimana dituangkan dalam pasal-pasal berikut ini :
Pasal 1
TUJUAN
Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia
Indonesia melalui peningkatan kualitas mutu pendidikan pada Sekolah Menengah
Kejuruan sesuai dengan tuntutan kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Industri serta
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 2
LINGKUP KERJASAMA
PIHAK PERTAMA:
1. Menyiapkan siswa untuk melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) dengan
jumlah dan perencanaan yang disetujui oleh Pihak kedua.
2. Menyiapkan dokumen administrasi Praktek Kerja (PKL)
3. Mengkoordinasikan pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL)
4. Memantau dan melakukan evaluasi pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan
PIHAK KEDUA:
1. Memberikan kesempatan kepada siswa untuk Praktek Kerja Lapangan
2. Menyiapkan tenaga pembimbing yang akan terlibat dalam pelaksanaan Praktek
Kerja Lapangan (PKL).
3. Menyiapkan sarana dan prasarana Praktek Kerja.
4. Memberikan bimbingan, pelatihan kepada siswa sesuai sesuai Program Praktek
Kerja Lapangan (PKL)
5. Menandatangani buku jurnal Praktek Kerja Lapangan (PKL)
6. Menandatangani sertifikat sebagai bukti siswa sudah melaksanakan Praktek
Kerja Lapangan (PKL)
Pasal 3
PELAKSANAAN KEGIATAN
Pelaksanaan kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL) dilakukan:
1. Undang-undang no 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan Nasional:
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan
yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
2. Kepmen pendidikan dan kebudayaan no. 323/u/1997, tentang penyelenggaraan
PRAKERIN SMK
3. Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah, antara
lain:
Penyelenggaraan sekolah menengah dapat bekerjasama dengan masyarakat
terutama dunia usaha/industri dan para dermawan untuk memperoleh sumber
daya dalam rangka menunjang penyelenggaraan dan pengembangan
pendidikan.
Pasal 4
LAIN-LAIN
Apabila dalam pelaksanaan kerjasama ini timbul masalah atau perselisihan maka
kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah.
Pasal 6
PENUTUP
1. Hal-hal lain yang belum tertuang dalam naskah kerjasama ini akan diatur dan
ditetapkan kemudian oleh kedua belah pihak dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari naskah perjanjian kerjasama ini.
2. Kerjasama ini hanya digunakan untuk kepentingan Praktek Kerja Lapangan
(PKL) dan tidak akan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau lembaga.
Demikian kontrak kerjasama ini dibuat untuk dilaksanakan dengan penuh
tanggung jawab demi kepentingan dan kemajuan sumber daya manusia.
Jakarta, 28 Juli 201 9
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Kepala SMKN 42 Jakarta Kepala KPP Pratama
Meyridalisna, M.Pd Eko Pandowo Wisnu Bawono, SE. MM
NIP.196905101994122005 NIP.
no reviews yet
Please Login to review.