Authentication
FORM PENILAIAN MENJALIN KERJASAMA
ORMAWA OF THE YEAR
UNIVERSITAS NEGERI MALANG (UM) TAHUN 2017
Kriteria Penilaian Point Jumlah Skor
No Indikator Penilaian Kerja Keterangan
sama
1. Kerjasama Internal dan a. Tingkat Fakultas 2 *skor diperoleh dengan mengalikan
Eksternal (Kerjasama dengan ormawa/unit point dengan jumlah kerjasama
laindi tingkat fakultas)
b. Tingkat UM/Lintas Ormawa 4
(Kerjasama dengan ormawa lain di
luar UM)
c. Kerjasama Tingkat lokal 6
(Kelurahan/Kec/Kab/ Kota Malang)
d. Kerjasama Tingkat Regional (Jawa 8
Timur)
e. Kerjasama Tingkat Nasional 10
(termasuk di luar Propinsi jawa
Timur)
f. Kerjasama Tingkat Internasional 15
2. Master of Bentuk-bentuk MoU yang dimiliki:
Understanding (MoU)
a. MoU Tingkat lokal 6
(Kelurahan/Kec/Kab/ Kota Malang)
b. MoU Tingkat Regional (Jawa Timur) 8
c. MoU Tingkat Nasional (termasuk di 10
luar Propinsi jawa Timur)
d. MoU Tingkat Internasional 15
3. Sponsorship Sponsorship dalam bentuk uang,
barang dan jasa yang pernah diperoleh
Kriteria Penilaian Point Jumlah Skor
No Indikator Penilaian Kerja Keterangan
sama
a. Sponsor Tingkat lokal 6
(Kelurahan/Kec/Kab/ Kota Malang)
b. Kerjasama Tingkat Regional (Jawa 8
Timur)
Sponsor Tingkat Nasional (termasuk 10
di luar Propinsi jawa Timur)
c. Sponsor Tingkat Internasional 15
4. Pengabdian Keterlibatan Ormawa dalam kegiatan dan
Masyarakat pengabdian terhadap masyarakat umum
a. Pengabdian di Tingkat Fakultas 2
(Kerjasama dengan ormawa/unit
laindi tingkat fakultas)
b. Pengabdian di Tingkat UM/Lintas 4
Ormawa
(Kerjasama dengan ormawa lain di
luar UM)
c. Pengabdian di Tingkat lokal 6
(Kelurahan/Kec/Kab/ Kota Malang)
d. Pengabdian di Tingkat Regional 10
(Jawa Timur)
e. Pengabdian di Tingkat Nasional 15
(termasuk di luar Propinsi jawa
Timur)
Malang, ............................
Juri Lomba
( )
Catatan:
1. Kegiatan kerjasama yang dimaksud adalah kegiatan kerjasama Ormawa yang telah dilakukan dalam dua tahun kepengurusan terakhir.
2. Setiap bentuk kegiatan kerjasama atau pengabdian masyarakat harus disertai bukti dokumen pelaksanaan kegiatan tersebut, bisa berupa: dokumentasi (foto/video), surat
perjanjian, nota kesepahaman, surat perjanjian kerjasama, MoU dan lain-lain.
3. Khusus penilaian Master of Understanding ( MoU) atau nota kesepahaman, yang dimaksud adalah bentuk nota/surat kesepahaman / kontrak perjanjian kerjasama resmi
yangbersifat berkelanjutan antara ormawa dengan intansi/organisasi lain. MoU tidak harus ada pada setiap kegiatan kerjasama.
4. Khusus penilaian sponshorship, yang dimaksud adalah kontrak perjanjian kerjasama resmi yangbersifat insidental antara ormawa dengan intansi/organisasi lain. Dokumen
yang menjadi bukti sponsorship harus telah divalidasi oleh Pembina Ormawa.
5. Setiap bentuk kegiatan kerjasama kalau tidak disertai bukti/dokumen maka dianggap tidak sah/nihil.
no reviews yet
Please Login to review.