Authentication
640x Tipe DOCX Ukuran file 0.09 MB Source: fib.ub.ac.id
KETENTUAN PROPOSAL
PENELITIAN KERJASAMA DAN PENGEMBANGAN
KELOMPOK KAJIAN FIB TAHUN 2021
FAKULTAS ILMU BUDAYA
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MALANG
2021
1
SKEMA PENELITIAN KERJASAMA ANTAR PERGURUAN TINGGI
PENELITIAN KERJASAMA
Penelitian Kerjasama ditujukan untuk meningkatkan kerjasama penelitian nasional maupun
internasional. Skema Penelitian Kerjasama mengacu pada RIP UB. Penelitian Kerjasama juga
dimaksudkan untuk meningkatkan peringkat dan sitasi artikel dosen atau peneliti yang
berafiliasi dengan UB.
Dana penelitian untuk setiap kelompok adalah sebesar Rp. 30.000.000, -.
Luaran Program Penelitian Kerjasama adalah:
Luaran w a j i b berupa naskah jurnal yang telah diserahkan (submitted) ke jurnal
internasional atau jurnal nasional minimal terakreditasi SINTA 2 dan bukti submission.
Persyaratan Pengusul :
1. Pengusul adalah dosen tetap UB ber NIDN
2. Ketua pengusul memiliki jenjang pendidikan minimal Doktor S-3
3. Tim peneliti berjumlah maksimum 4 orang (termasuk ketua peneliti)
SKEMA PENGEMBANGAN KELOMPOK KAJIAN
PENGEMBANGAN KELOMPOK KAJIAN
Penelitian Pengembangan Kelompok Kajian dapat diajukan oleh masing- masing
jurusan. Dana penelitian untuk setiap jurusan adalah sebesar Rp. 10.000.000, -.
Luaran Pengembangan Kelompok Kajian adalah:
Luaran berupa dokumentasi serta laporan kegiatan.
Persyaratan Pengusul :
1. Pengusul adalah dosen tetap UB ber NIDN
2. Kelompok Kajian yang telah Memiliki SK Dekan.
2
Lampiran 1
PANDUAN PROPOSAL
PENELITIAN KERJASAMA
FAKULTAS ILMU BUDAYA
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MALANG
2021
3
PANDUAN PROPOSAL PENELITIAN KERJASAMA
MEKANISME PENGAJUAN PROPOSAL
Pengajuan proposal dilakukan mengikuti proses yang menjunjung tinggi integritas
(kejujuran) akademik, transparansi, dan akuntabilitas. Untuk itu dikembangkan
mekanisme sebagai berikut:
a. Proposal disubmit ke SIPP
b. Proposal harus direvisi sesuai masukan Reviewer, diserahkan ke BPPM sebanyak 5
(lima) eksemplar, dan dijilid dengan sampul warna Biru Muda (contoh pada
Lampiran 1.1).
c. Kontrak pelaksanaan penelitian akan dilakukan setelah Lembar Pengesahan
Proposal ditandatangani oleh Dekan FIB, UB.
ALOKASI ANGGARAN / DANA PENELITIAN
Besar anggaran/dana untuk proposal adalah tiga puluh juta rupiah perkelompok.
Komponen dan persentase maksimum biaya tiap kegiatan yang diperbolehkan adalah
sebagai berikut:
No. Aktivitas Maksimum (%)
1 Honorarium peneliti 0
2 Bahan habis pakai dan pengadaan perangkat penelitian 50
3 Transportasi 20
4 Peralatan penunjang dan pemeliharaan 20
5 Dokumentasi, laporan, dan publikasi 15
6 Upah tenaga kerja/research assistant/analis di luar 20
dosen/pegawai tetap UB
7 Pendanaan menghadiri pertemuan ilmiah 20
4
no reviews yet
Please Login to review.